Polrestabes Surabaya Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Sukomanunggal

Surabaya, Jogojatim.com – Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya menggelar press release pada Rabu, 9 April 2025, terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk transparansi kepada publik serta dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.

Polres Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP / B / 11 / IV / 2025 / SPKT / POLSEK SUKOMANUNGGAL / POLRESTABES SURABAYA / POLDA JAWA TIMUR, yang dilaporkan oleh Yes Yurun Septefanus Jojo pada tanggal 5 April 2025.

Peristiwa dugaan tindak pidana pembunuhan ini terjadi pada Sabtu, 5 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di tepi Jalan Pattimura, tepatnya di depan lahan kosong dekat SCTV, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Korban berinisial H.M.S. (64 tahun), seorang warga Jalan Pahang, Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri.

Tersangka berinisial A.U.O. (22 tahun), warga dengan alamat yang sama dengan korban, diamankan oleh pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 12.00 WIB di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, Jalan Ahmad Yani No.116, Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Aris Purwanto, S.H., S.I.K., M.H menerangkan, Pelaku membonceng korban pada saat di lokasi motor berhenti kemudian pelaku memukul kepalanya menggunakan tangan kanannya dari belakang akhirnya korban jatuh pada saat itu pelaku sempat melihat kondisi korban yang masih bernafas kemudian ditinggalkan oleh pelaku,”ujarnya

Motif pembunuhan terungkap saat pelaku menjalani pemeriksaan intensif, pelaku mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap sang ayah karena sering dimarahi dan disalahkan atas berbagai masalah keluarga, termasuk menyangkut hubungan rumah tangganya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolrestabes Surabaya guna proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,”Pungkas nya. @red