SURABAYA, Jogojatim.com – Seorang Guru Besar maupun Praktisi Hukum Prof.Dr.Oscarius Y.A Wijaya,M.Si,M.H,M.M,CLI menanggapi Viralnya pemberitaan di salah satu media online di Jawa Timur, Terkait Satlantas Polrestabes Surabaya yang dituding melepaskan kendaraan yang diduga menggunakan surat-surat palsu.
Pada pemberitaan yang ditulis bahwa Tim Khusus (Timsus) Subnit II Turjawali Satlantas Polrestabes Surabaya melepaskan kendaraan yang diduga menggunakan plat palsu (AD xxxx OS) tersebut, Memantik komentar dari Prof.Dr.Oscarius yang juga seorang Pakar Hukum Perlindungan Konsumen, bahwa menurutnya hal itu sudah sesuai prosedur.
“Hal itu sudah sesuai prosedur dan bilamana ada kaitan dengan tunggakan angsuran pada lembaga pembiayaan tertentu, maka hal ini merupakan hubungan keperdataan antara debitur dengan lembaga pembiayaan, Tugas polisi hanya memeriksa adanya dugaan pidana pemalsuan surat,” kata pria yang sekaligus berprofesi sebagai advokat mengirimkan pesan komentarnya melalui whatsapp pada wartawan Jumat (4/4/2025).
Lanjut dia menambahkan jika soal tuduhan menggunakan plat palsu bukanlah merupakan tindak pidana.
“Walaupun pihak pembiayaan dapat menunjukkan sertifikat fidusia tidak serta merta sita dapat langsung dilakukan mengingat hal ini merupakan kewenangan dari pengadilan negeri. Plat nomor jika dipalsukan bukanlah tindak pidana namun hal ini hanyalah pelanggaran yang bersifat administratif karena plat nomor bukanlah akta otentik, yang menjadi masalah pidana adalah ketika STNK atau BPKB dipalsukan mengingat keduanya merupakan akta otentik,” sambungnya.
Lagi pria yang hoby dengan batu permata dan koleksi puluhan korek api eksklusif jenis duppon itu, juga menjelaskan soal Polisi menurutnya adalah bukan sebagai fungsi penagihan bagi lembaga pembiayaan.
“Perlu diingat bahwa tugas polisi itu menyelenggarakan keamanan dan perlindungan pada masyarakat bukan sebagai petugas penagihan dari lembaga pembiayaan. Debitur yang wanprestasi dapat diselesaikan dengan mekanisme keperdataan dan jika debitur tidak mau menunjukkan surat asli pada petugas hal ini bukanlah merupakan tindak pidana, analoginya seperti saat seseorang ingin melihat benda misal perhiasaan yang kita miliki dan kita tidak menunjukkannya maka hal ini adalah hak kita dan bukan tindak pidana,” tandasnya.
“Debitur lembaga pembiayaan adalah pemilik sah dari unit mobil atau motor hal ini ditunjukkan dengan BPKB dan STNK yang didalamnya memuat nama debitur sebagai pemilik kendaraan sesuai dengan Pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian,” tutupnya pada komentar respon atas kasus yang diketahuinya.
Sehingga Prof.Oscarius lebih lanjut menekankan bahwa secara yuridis formal apa yang dilakukan polisi dalam hal ini menurut pandangan hukumnya sudah sesuai prosedur.
Terpisah, Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan sayangnya hingga berita ini ditayangkan belum dapat dikonfirmasi, Nomor kontak di 0822573187xx kini bukan sebagai nomor Whatsapp aktif, Namun konfirmasi juga telah dilakukan meski melalui panggilan telepon.(prz)