SURABAYA,Jogojatim.com – Ketegangan dalam persidangan Terdakwa Mulia Wiryanto perkara penipuan Rp 10 Miliar sempat panas, Perdebatan berawal karena
Penasehat hukum Terdakwa, Oleh pengacara Fransyska melalui timnya yang menyampaikan keberatan terkait keterangan saksi bernama DJoko Sutarjo, Dirut PT Citra Bangun Selaras dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
Pada sidang yang berlangsung diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa hanya dapat menghadirkan saksi Willem Lumingkemas Umbas, Pihak yang disebut turut hadir saat pertemuan bersama korban Hardja Karsana Kosasih, dan kawan-kawan dengan Mulia di Restauran Jepang Imari pada Hotel JW Marriot Surabaya.
“Kenal ya dengan terdakwa ini (Mulia),”kata hakim ketua Djuanto pada saksi Willem, Senin (24/3/2025).
“Kenal waktu ketemuan di hotel JW Marriot tahun 2020, bersama pak Kosasih , saya berteman dengan pak Kosasih sudah lama 20 tahun,”jawab pria berbadan subur.
Selanjutnya, Majelis ketua bertanya kepada tim penasehat hukum terkait tanggapan.
“Ada tanggapan mengenai saksi ini,”kembali hakim menanyakan pada pengacara.
“Baik secara lisan ini kan kemarin kita dijanjikan sama jpunya saksinya ada dua waktunya hari rabu besok saksi meringankan dari kami, Tetapi hari ini salah satunya saksi baik,”ujar tim pengacara saat menyampaikan tanggapan langsung dipotong majelis ketua yang bermaksud bertanya tanggapan dari pengacara terkait hubungan saksi Wllem dengan terdakwa apakah ada hubungan keluarga.
“Bentar-bentar ini dulu tanggapan ini nanti majelis yang mengatur hubungan kekeluargaan ini dengan terdakwa ini bagaimana ada hubungannya tidak,”tegas hakim senior pn surabaya.
“Tidak ada,”pungkas pengacara berkantor dijakarta.
Diketahui suasana sidang mulai panas ketika majelis bertanya keberatan pengacara, soal saksi semula akan dihadirkan dua orang namun hanya saksi Willem yang hadir.
Sementara pengacara menyampaikan jika saksi bernama Djoko diharapkan hadir dan keberatan jika keterangan dibacakan, Alasan karena yang membuat Mulia menjadi tersangka.
“Sebelum disumpah kenapa tadi ini ada dua terus koq satu akhirnya jadwalnya molor begitu ya, saudara keberatan mengenai hal itu?,”tandas hakim.
“Ya majelis karena yang salah satunya itu adalah saksi fakta yang notabene memberatkan klien kami akhirnya menjadi tersangka,”terangnya.
“Makanya saya tanya ke jaksa penuntut umum, jaksa kamu janjinya dua kenapa koq satu,”tanya Djuanto pada jaksa Damang.
Kemudian jpu menjelaskan kalau saksi Joko Sutarjo telah dipanggil dua kali secara patut, namun tidak juga hadir sehingga Damang pun kedepan menunjukan kepada majelis bukti 2 lembar surat panggilan, Kemudian majelis pun menyetujui untuk dibacakan keterangan saksi Sutarjo.
“Kami sudah mengirimkan panggilan secara patut dua kali atas nama saksi Djoko Sutarjo Direktur Utama PT Citra Bangun Selaras kami hubungi melalui teleponnya sudah tidak aktif alamatnya di kabupaten Bandung,”jaksa dari kejari surabaya tersebut menjelaskan.
Tak lama kemudian Pengacara menyampaikan keberatan atas keterangan saksi Djoko jika dibacakan jaksa, Sambil mengangkat beberapa dokumen kearah pengunjung hingga membuat hakim Djuanto marah dan mengetuk palu.
Penasehat hukum menyampaikan protes juga usai keterangan Djoko dibacakan jaksa, Karena mengelak ada kerja sama dengan Terdakwa, Namun versi dari Terdakwa sendiri mengaku bahwa ada kerja sama dengan pihak Direktur Utama PT CBS, Sehingga Mulia ditetapkan tersangka saat dikepolisian.
Untuk diketahui, Kasus berawal pada bulan Agustus 2020 di Restoran Jepang (IMARI) Hotel J.W. Marriot Surabaya alamat Jl. Embong Malang No. 85-89 Surabaya, saksi korban Kosasih bersama-sama saksi Purnawan Hartaja dan Rahmat Santoso maupun Willem Lumingkemas Umbas bertemu dengan terdakwa.
Saat itu terdakwa Mulia menyampaikan dan menjelaskan bahwa dirinya memiliki kontrak dengan PTPN Jawa Barat terkait pengadaan gula dan dalam kontrak tersebut juga ada pembelinya dari Pemerintah Jawa Barat, dimana secara pasti usaha jual beli gula tersebut tidak akan rugi dan apabila Kosasih bersedia menitipkan modal usaha, dijamin oleh terdakwa titipan modal tersebut tidak akan hilang dan dapat diambil sewaktu-waktu.
Singkat cerita, Kosasih setelah ditawarkan pembagian keuntungan oleh Terdakwa sebesar 5 persen setiap bulannya, Tak lama kosasi menitipkan modal Rp 10 Miliar dengan 4 kali transfer kerekening bank BCA atas nama Mulia Wiryanto, Namun hingga beberapa bulan kurun waktu tanggal 09 Februari 2021 s/d 23 Desember 2022, terdakwa menyerahkan keuntungan kepada pelapor tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan oleh terdakwa.
Dimana keuntungan yang saksi Kosasih terima yaitu dengan total nominal sebesar Rp.2.357.500 Miliar saja.
Beberapa kali korban telah meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang titipan dengan baik sesuai dengan yang dijanjikan, tetapi terdakwa hanya selalu memberikan janji-janji, dengan alasan bilamana uang modal titipan dikembalikan sepenuhnya oleh terdakwa, maka usaha gula pasti akan stop total dan terdakwa tidak dapat menjalankan usaha jual beli gula lagi.
Terkait janji-janji dari terdakwa tersebut tidak ada realisasinya sehingga pelapor telah mengirimkan surat teguran (somasi) kepada terdakwa , yaitu : Surat tertanggal 24 Juni 2024, yang ditujukan kepada terdakwa untuk Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan Surat tertanggal 03 Juli 2024, yang isinya Permintaan Pengembalian Titipan Uang Modal Usaha Gula dan atas surat tersebut tidak ada pengembalian akan tetapi hanya menanggapi melalui komunikasi Whatsapp (081-23041971) pada tanggal 04 Juli 2024, yang pada pokoknya menerangkan.
“bahwa sumber pembayaran kembali nya melalui 2 cara Pak.. Ngak bisa dengan yang lain pak.. 1. Dgn kredit bank.. 2. Dgn cara IPO (sdg saya jalan kan) lain dari itu mungkin sulit Pak”. Surat Susulan tertanggal 03 Juli 2024.
“saya cuma minta waktu dari Pak Kos utk mengembalikan duit Pak Kos.. kalo sekarang Pak Kos minta.. saya nga ada duit nya Pak.. kasih saya waktu sampe desember Pak.. karena saya lagi jalan lagi proses Tbk saya.. karena hanya dengan cara ini saya bisa balik in duit Pak Kos”. ( red)