SPBU 54.662.06 NGANTRU TULUNGAGUNG, MELAYANI PENGISIAN DALAM KEADAAN TUTUP OPERASIONAL

Hukum & Kriminal131 Dilihat

Tulungagung, Jogojatim.com – Maraknya berita kasus Pertamina banyak permasalahan di sistem penyaluran BBM di Pertamina. Pemerintah menyarankan kepada masyarakat untuk melaporkan ke APH setempat. Tujuan penyaluran BBM biar tepat sasaran kepada Masyarakat.

Awak Media besama tim menemukan diduga ada suatu kejanggalan dan kesalahan terkait penjualan BBM di SPBU di Tulungagung dengan nomer lambung SPBU 54.662.06 di jalan Diponegoro Pulerejo, Kecamatan Ngantru Kabupaten, Tulungagung, Jawa Timur. (22/03/2025) Sekira pukul 03.38 WIB.

SPBU 54.662.06 diduga tidak sesuai dengan SOP Pertamina melakukan transaksi penjualan tidak transparan dan diduga tidak sesuai SOP Pertamina melakukan transaksi penjualan dengan keadaan lampu dalam kondisi mati dan tutup beroperasional.

Dedi selaku operator yang tidak menggunakan baju kerja melayani pembelian BBM jenis Solar subsidi kepada Sopir truk Fuso Mitsubishi bernopol AG 8378 RO yang enggan disebutkan namanya saat awak media konfirmasi.

“ Itu pelanggan mas sering kesini mas bayar belakangan mas cuman di tulis di nota aja mas itu sering beli kesini mas. Banyak pelanggan saya disini mas yang beli bayar belakang mas,” ujarnya

Melihat Awak media Dedi terlihat cemas dan takut oleh pengawas SPBU 54.662.06 karena diduga sudah melakukan kesalahan melayani pembelian tidak sesuai SOP Pertamina.

Dedi juga menerangkan, “ bahwa di SPBU Ngantru ada tiga Kali pergantian kerja,” katanya

Dalam pemantaun medua diduga ada kerja sama antara pembeli dengan pihak SPBU 54.662.06 Pulerejo Ngantru Tulungagung.

Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 adalah UU tentang Minyak dan Gas Bumi. UU ini mengatur berbagai hal terkait minyak dan gas bumi, mulai dari eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.

Pokok-pokok UU Minyak dan Gas Bumi Pemerintah memiliki kuasa pertambangan untuk menyelenggarakan eksplorasi dan eksploitasi

Kegiatan usaha hulu dilakukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap melalui kontrak kerja sama dengan badan pelaksana

Kegiatan usaha hilir dilakukan oleh perusahaan berdasarkan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah

Pemerintah membentuk Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (BPH Migas)

Pemerintah mengatur, mengelola, dan memanfaatkan data untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah Kerja

Pelanggaran UU Minyak dan Gas Bumi

Memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar

Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar (tim)