Sidang Kasus Penganiayaan Berat, Sudah Ada Perdamaian Terdakwa Di Tuntut Tinggi

Hukum & Kriminal121 Dilihat

Foto : Kanan, penasihat hukum tetdakwa

Surabaya, Jogojatim.com – Pengacara Andrean Gregorius Pandapotan Simamora,S.H,.M.H,CCD, selaku penasehat hukum terdakwa Puguh Prasetyo warga Surabaya, Mengajukan pembelaan (Pledoi) atas kliennya yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum Parlin Manullang selama 8 Tahun penjara pada sidang lalu Rabu, (12/3/2025).

Sidang ketika digelar diruang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terlihat membuat Gregorius serba salah, Saat hakim ketua I Dewa Gede Suardhita, telah memerintahkan pengacara untuk menyampaikan nota pembelaannya akan tetapi batal dibacakan.

Foto : Pengacara Gregorius Simamora

Ironisnya yang membuat penasehat hukum terdakwa Puguh semula ingin membacakan secara langsung menjadi pupus, karena jaksa mengatakan jika terdakwa belum bisa keluar dari ruang tahanan, Sehingga pledoi terdakwa pun dianggap telah dibacakan.

“Sebenarnya tahanan itu isunya gak mau keluar padahal inikan persidangan pledoi harusnya kan tahanan keluar kalau tahu sidang ya harus tetap sidang tanggung jawab,” kesal pengacara Gregorius menyampaikan pada wartawan, Rabu (19/3).

“Nah itu yang saya bingungkan biasanya sebagai jaksa itu harusnya siap, tanggung jawabnya itu seperti apa, harus dibacakan bukan selalu dianggap dibacakan karena kami ada poin-poin yang tetap kami floorkan, karena pertama ada poin mengenai perjanjian mediasi damai, yang kedua bahwa jaksa penuntut umum itu telah lalai dalam melaksanakan tuntutannya bukan 338,”sambungnya.

Greg panggilan akrabnya menambahkan soal pasal yang diterapkan Kejaksaan.

“Nah percobaan pemubunuhannya itu apa korban masih hidup tidak meninggal, Apakah pantas 338 kuhp itu diterapkan oleh Kejaksaan dalam menuntutkan dakwaannya, sudah ada perdamaian kan ada bukti biaya 28 juta yang pertama pembayaran sebesar 8 juta pembayaran kedua sebesar 20 juta korban langsung dengan keluarga selaju pak de dari Puguh Prasetyo,”tandasnya mengungkap saat perdamaian.

Lebih lanjut kembali dijelaskan terkait saksi lainnya yamg mengetahui disebut ada dari pihak korban Ali Zubir, Bahkan diakui sudah disampaikan ke majelis hakim sebagai pembuktian.

Sebagaimana informasi nota pembelaan yang sebelumnya diharapkan bisa dibacakan namun gagal.

“Bahwa, diketahui Ali subir selaku korban masih hidup dan menjalani kehidupan sehari-sehari dengan normal dan apakah

sangat logis sekali Jaksa mentutut terdakwa selaku klien kami

dengan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP? Apakah Jaksa

sudah membedah unsur-unsur pasal dengan baik dan tepat dengan pola pemikiran secara akademis? ,”bebernya.

Kemudian Pengacara Gregorius menerangkan terkait perjanjian perdamaian disettai santunan adalah bukti itikad baiknya terdakwa melalui pengacara.

“Bahwa kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa atas dasar Perjanjian

Perdamaian dan Bukti Iktikad baik pembayaran oleh Saksi Masali

selaku paman dari Terdakwa sebesar Rp. 28.000.000,00 (terbilang, dua puluh delapan juta rupiah),”tegasnya sesuai isi pledoi.

Sebagai informasi, Dikutip dari isi pembelaan pihak pengacara menyampaikan beberapa poin. Bahwa, diketahui Ali subir selaku korban masih hidup dan menjalani kehidupan sehari-sehari dengan normal.

“Apakah sangat logis sekali Jaksa mentutut terdakwa selaku klien kami

dengan Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP? Apakah Jaksa

sudah membedah unsur-unsur pasal dengan baik dan tepat dengan

pola pemikiran secara akademis?

Bahwa kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa atas dasar Perjanjian

Perdamaian dan Bukti Iktikad baik pembayaran oleh Saksi Masali

selaku paman dari Terdakwa,”tuturnya.

“Kesimpulan, Berdasarkan uraian yang telah dijelaskan dan dipaparkan

sebelumnya, maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa berkesimpulan sebagai berikut, Bahwa dalam persidangan telah terungkap dan terbukti secara

materiil Penuntut Umum telah menganalogikan dan memaksakan

kehendaknya atas perbuatan yang dilakukan Terdakwa untuk memenuhi kriteria tuntutannya, padahal jelas hal ini sangatbertentangan dengan asas legalitas,”terang pengacara.

Sementara, Jaksa Parlin Manullang saat dikonfirmasi mengatakan jika karena tahanan tidak bisa keluar, Sehingga pembelaan dianggap dibacakan.

“Tahanannya gak bisa keluar, jadi dianggap saja dibacakan,”jawab jaksa pada kejari tanjung perak Surabaya.@Red