Ivan Sugiamto di Tuntut 10 Bulan, Pengacara Billy Tanggapi Soal Adanya Perdamaian

Hukum & Kriminal145 Dilihat

SURABAYA, Jogojatim.com – Sidang pidana kasus siswa SMA Kristen Gloria 2 yang sempat viral bersujud dan menggonggong kembali digelar, Hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Putu Widnyana, dan Galih Riana Putra Intaran, Mengajukan surat Tuntutannya terhadap Terdakwa Ivan Sugiamto diruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

JPU Galih pada surat tuntutan awal yang dibacakan dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Abu Achmad Sidqi Amsya didampingi hakim anggota I Dewa Gede Suardhita, dan hakim Sih Yuliarti, Disaksikan penasehat hukum Terdakwa, Pengacara Billy Handiwiyanto dan tim, JPU menyampaikan hasil fakta persidangan yang selama ini digelar berbagai agenda, Jaksa juga tak lupa menjelaskan hal meringankan jika Terdakwa Ivan selain menyesali perbuatan juga baru pertama kalinya dipidana.

“Kami membuktikan dakwaan yang terbukti dipersidangan yaitu dakwaan kesatu melanggar Pasal 80 ayat 1 Juncto pasal 76 C Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”kata jaksa Galih, Rabu (19/3/2025).

Berikutnya, Pembacaan tuntutan dilanjutkan oleh Jaksa Ida Bagus, Menyampaikan terkait akibat perbuatan maupun hal-hal yang meringankan Terdakwa.

“Sebelum kami sampai pada tuntutan perkenankanlah kami mengemukakan hal-hal mengalami kecemasan yang menyebabkan kesulitan melakukan aktifitas sehari-hari, Hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan dipersidangan, Bahwa terdakwa berterus terang dan mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannnya, Bahwa terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,”ujar jaksa yang juga selaku kasi pidum kejari Surabaya menjelaskan alasan’-alasan pertimbangan.

“Menuntut, Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Memutuskan 1. Menyatakan Terdakwa yakni Terdakwa Ivan Sugiamto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, 2. Menjatuhkan pidana yakni terhadap terdakwa Ivan Sugiamto, Yakni berupa pidana penjara selama 10 Bulan dan denda sebesar 5 Juta Rupiah subsidair 1 Bulan Penjara dengan ketentuan dikurangi selama terdakwa didalam penjara,”baca kasi pidum pada amar tuntutannya.

Situasi Saat di ruang sidang

Usai pembacaan tuntutan, Hakim ketua menyampaikan sidang lanjutan dengan agenda Pembelaan maupun sidang agenda berikut akan dilangsungkan pada Jumat (21/3/2025) dan Senin (23/3/2025) kedepan.

Sementara, Ketika diluar persidangan jaksa Ida Bagus dan Galih Riana menyampaikan komentar kepada wartawan,

“Beberapa hal yang menjadi pertimbangan penuntut umum yaitu baik itu hal memberatkan maupun meringankan seperti yang teman-teman tadi dengarkan bersama,”pungkas kedua jaksa yang sama-sama asli pulau dewata bali.

Ditempat yang sama masih didepan ruang sidang, Penasehat hukum Ivan, Advokat Billy Handiwiyanto didampingi pengacara Michael, dan tim menanggapi hasil tuntutan yang baru digelar soal adanya perdamaian.

“Sudah ada perdamaian dimana perdamaian itu sampai detik ini masih berlaku, dan yang ketiga saya rasa tindakan dari terdakwa ini terungkap dipersidangan tidak ada yang namanya ancaman kekerasan semua saksi juga mengatakan seperti itu,”

“Kan kemarin sidang tertutup saksi anak E sempat ditegur sama yang mulia, Sampai yang mulia ngomong hati-hati ada sumpah palsu, Menurut saya sampai ditegur seperti itu ya bisa disimpulkan sendirilah,”ungkap Billy.

Untuk diketahui, Kasus bermula dari EN siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Membuly EL siswa SMA sekolah Cita Hati, Dengan kata Rambut EL Mirip Pudle (Anjing Pudle), Ivan selaku orang tua merasa tidak terima dan mendatangi sekolah Gloria serta menyuruh EN untuk sujud dan terjadinya keributan hingga kasus pun menjadi viral.(pr/red)