PT.PMJ (Putri Macan Jaya Mahe) Buang Limbah Sembarangan, di wilayah Desa Sukorejo Sidoarjo

Investigasi5 Dilihat

Minyak jelantah adalah minyak goreng bekas yang sering digunakan berulang kali untuk memasak. Meskipun tampak sepele, minyak jelantah yang dibuang sembarangan bisa menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan kesehatan manusia.

Sidoarjo , Jogojatim.com – PT. PMJ ( Putri Macan Jaya Mahe ) diduga dengan sengaja membuang limbah hasil olahan minyak jelantah dengan sembarangan, berlokasi di Jl. Industri desa sukorejo Kec buduran kab sidoarjo Jawa Timur. (16/3/2025)

Limbah tumpah hingga minyak mengalir ke Jalan

Berdasarkan informasi dari masyarakat tim media Radar CNN yang langsung di pimpin oleh abah Edy langsung turun ke tempat diduga pembuangan limbah minyak goreng tersebut, dan berdasarkan bukti yang nyata ditempat itu memang diduga digunakan sebagai pembuangan, penampungan, penimbunan limbah minyak goreng, nampak terlihat langsung limbah di tempat itu mengalir melalui sungai didepan kantor itu.

Limbah minyak yang menggenngi jalan

Limbah yang dengan sengaja dibuang sembarangan akan berpotensi mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan di kehidupan masyarakat disekitarnya.

Limbah bekas minyak di tampung di tandon

Dalam Undang-undang tersebut diatur setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, baku mutu air, dan baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.

” Menurut masyarakat disekitar, saat diminta keterangan pemilik tempat tersebut bernama Riko. Kemudian menjelaskan, memang banyak kendaraan besar atau kontener yang keluar masuk ditempat tersebut, dan jika terjadi hujan lebat terjadi genangan air yang bercampur minyak goreng yang sangat membahayakan pengendara dan masyarakat yang melalui tempat tersebut “. Jelas masyarakat sekitar yang enggan di sebutkan namanya.

Limbah yang mengalir ke aliran sungai desa

Sangsi pidana untuk pembuangan limbah berbahaya sebenarnya sudah cukup berat. Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH, pelakunya bisa diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar rupiah. Tidak hanya itu, perusahaan juga bisa diancam pidana lain dengan ancaman hukuman yang tidak kalah serius. Jika pencemaran lingkungan terbukti dilakukan secara sengaja, perusahaan akan mendapat tambahan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar.

Kami meminta dari pihak APH yang berkompeten di kabupaten sidoarjo bertindak dengan tegas, karena tempat tersebut sangat membahayakan dari segi lingkungan hidup dan kesehatan,karena mereka sengaja membuang limbah minyak goreng langsung ditanah dan mengalir ke sungai yang berada di depan kantor PT tersebut, tutur pimpinan Redaksi media Radar CNN  Aba Edy Macan. (Red)