Pasuruan, Jogojatim.com – Misnari, seorang penjual rokok ilegal di daerah Buring, Malang, menunjukkan sikap arogan terhadap awak media dan LSM saat dikonfirmasi mengenai praktik penjualan rokok ilegal yang dilakukannya. Dalam situasi tersebut, Misnari menanggapi dengan kalimat yang kasar dan tidak pantas, seperti “Silaturahmi opo, jalokmu opo karo aku. Iki pedagang toko cilik, lek diriwuk i pabrik e seng gede [ mintamu apa sama saya, ini pedagang kecil jangan di rusuhi pabriknya yang besar saja ],” diiringi kata-kata kasar lainnya. Ia bahkan mengancam awak media dengan mengatakan, “Awas awakmu balek mane yo.”
Situasi menjadi lebih tegang ketika Misnari mengundang sekelompok massa untuk mengintimidasi awak media yang sedang melakukan konfirmasi. Misnari secara arogan menarik baju salah satu wartawan tanpa alasan yang jelas.
Melihat ke dalam aturan yang berlaku, penjualan dan pengedaran rokok ilegal jelas melanggar hukum. Dengan slogan “Gempur Rokok Ilegal”, diharapkan pihak berwajib segera menangani perkara ini. Awak media, sebagai pilar keempat demokrasi, mempunyai hak untuk melakukan kontrol sosial mengenai pelanggaran hukum, termasuk penjualan rokok ilegal di wilayah Buring, Malang.
Dasar hukum mengenai pelanggaran di bidang cukai dapat ditemukan dalam Pasal 54 Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal ini menyatakan, “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling singkat 1 tahun hingga 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Langkah penindakan ini menunjukkan keseriusan pemerintah, khususnya Bea Cukai, dalam memberantas barang-barang ilegal dan melindungi masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan. Selain itu, penindakan juga berfungsi untuk melindungi penerimaan negara serta menciptakan persaingan yang adil bagi pelaku usaha yang patuh terhadap peraturan.
Peredaran rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang merugikan negara. Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara dan denda yang substansial. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, peredaran produk yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu dilarang, dan rokok ilegal umumnya tidak memenuhi kriteria tersebut, sehingga berisiko membahayakan kesehatan konsumen.
Kasus ini menggambarkan tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan perlindungan bagi wartawan sangat diperlukan untuk menjaga kebebasan pers dan demokrasi. Kebebasan pers di Indonesia dijamin oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008 yang memperkuat hak media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa setiap tindakan yang melawan hukum yang menghambat pelaksanaan ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, penting untuk menjamin kemerdekaan pers demi menjaga hak asasi dan informasi publik. (Tim)