Surabaya, Jogojatim.com – Kajati Jatim, Prof. (HCUA) Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA.. CSSL., didampingi Asisten bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Kasi Perdata pada Bidang Datun Kejati Jatim, menerima kunjungan kerja Syamsu Alam Executive Vice President Legal Aset Properti dan Perizinan Terintregasi PLN Pusat dan Widya Sari Vice President Legal Aset Properti Sumatera, Jawa, Madura dan Bali PLN Pusat. Senin (10/3).
Turut hadir Eko Rahmiko Senior Manager Perijinan, Pertanahan dan Komunikasi PLN UIP JBTB, Wahyu Kurniawan Manager UPPJBTB 1 dan Zunann Niswati Asman, Sertifikasi PLN UIP JBTB.
Dalam pertemuan tersebut, disampaikan rencana tindaklanjut permasalahan pendampingan hukum terkait penyelesaian tanah pengganti atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang berada di Pelabuhan Ratu.
Kajati Jatim menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan oleh PT PLN kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim untuk dapat ikut serta memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan strategi dan kebijakan bisnis pada PT. PLN.
Hal ini sejalan dengan Program Prioritas Jaksa Agung RI bahwa penegakan hukum tidak lagi menitik beratkan pada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani.
Namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah yang bebas dari kIorupsi dengan melakukan upaya-upaya preventif guna meminimalisir peluang dan risiko-resiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk itu diharapkan agar PT PLN dapat menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu transparan, akuntanbel, dapat dipertanggungjawabkan, dan wajar dalam melakukan roda perusahaan.
Kajati jatim menyampaikan bahwa penyelesaian terhadap permasalahan di Pelabuhan Ratu harus segera dituntaskan, sehingga bisa segera dilakukan ruislagh antara Kemenhan dan PLN (Persero) dengan tetap memperhatikan aturan yang berlaku.
JPN pada Kejati Jatim selain dapat memberikan Pendampingan Hukum juga dapat bertindak menjadi pihak yang mewakili PT PLN baik di dalam maupun di luar pengadilan, sebagaimana ditentukan dalam peraturan-undang-undang. Selain itu JPN dapat melakukan kegiatan pertimbangan Hukum maupun Tindakan Hukum Lain. @red