Kejaksaan tinggi Jatim Prof,. Dr,. Mia Amiati, SH,. MH,.CMA,. CSSL.
Sidoarjo, Jogojatim.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Prof Doktor Mia Amiati.S.H., M.H., CMA, CSSL diminta tegas, bukan malah terkesan membiarkan dan melindungi Jaksa Penuntut Umum, yang berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Sidoarjo.
Ada Oknum JPU, (Jaksa Penuntut umum) yang diskriminasi terkait penanganan JUDOL (Judi Online) Penjual chip, asal Desa Segodo, Kec Tarik Kabupaten Sidoarjo, Tersangka bernama DIMAS, guru SDN I Desa Banjarwungu Kec Tarik Kabupaten Sidoarjo, ditangkap Polsek Tarik sekira November 2024, sampai sekarang perkara ini menguap, tidak ada penahanan ataupun Persidangan.
Berdasarkan investigasi wartawan berita PATROLI, perkara ini bermula dari DIMAS yang juga berprofesi sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) Guru Sekolah Dasar, Saat bulan November DIMAS ditangkap Polsek Tarik, Polresta Sidoarjo. Setelah 4 hari ditahan, DIMAS dilepaskan, dengan dalih ditangguhkan oleh Kanitreskrim Polsek Tarik, saat ini Kanit Reskrim Polsek Tarik sudah dimutasi ke SPKT Polresta Sidoarjo, Inspektur Polisi Satu (IPTU) Rohman.
Hal ini seperti dituturkan oleh Kades Segodo, Kec Tarik, “Memang benar, waktu itu saya yang urusi penangguhan tahanan Tersangka DIMAS, dan uang 200 juta, juga saya yang terima dari DIMAS dan ARIS (kakak Dimas) uang tersebut saat itu sudah saya serahkan ke PH (penasehat hukum) an HENDRA, S.H., atas arahan Penyidik Polsek Tarik Bripka Ari Hendra Wardana jadi setelah itu saya tidak tahu,” Ujar Kades Segodo.
Namun selang bulan Februari 2025, Perkara menjadi Ramai, karena Pak Kapolresta Sidoarjo Perintahkan Periksa semua, sudah saya sampaikan apa adanya, dan uang 200 juta sudah kudikembalikan ” utuh” tidak berkurang kepada DIMAS, sekitar tanggal 10 Februari 2025.
Awak media saat konfirmasi ke Kejaksaan, melihat dilayar komputer PTSP, tertera nama DIMAS sudah terima SPDP sekira tanggal 20 November 2024 lalu, dan Perkara tersebut sudah P 21 sekira Januari tanggal 21 tahun 2025.
yang aneh dan tidak masuk akal, perkara ini terkesan di istimewakan oleh Jaksa Penuntut Umum, bagaimana tidak, maling ayam, masyarakat miskin, yang lain saja ditahan, sangat sulit untuk mendapatkan Penangguhan penahanan, sampai berita ini ditayangkan, DIMAS tidak tersentuh hukum, saat wartawan berita PATROLI konfirmasi ke rumah orangtua DIMAS, ditemui oleh ARIS mengaku sebagai kakaknya, “Saya ini juga Guru olah raga di SDN 2 Janti, Kec Tarik, adik saya masih shock, jadi saya yang wakili keluarga, DIMAS tidak bisa ditemui,” Ujar Aris
Pengamat Hukum asal Surabaya, Didi Sungkono.S.H., M.H.,
” Itu tidak bisa dibenarkan, patut diduga ada Pat Gulipat antara Oknum Jaksa Penuntut umum dengan Tersangka yang berprofesi sebagai oknum guru di SDN 1 Banjar Wungu Tarik tersebut bernama DIMAS, hal ini kan termasuk Diskriminasi, bagaimana masyarakat bisa percaya kepada Jaksa? kalau sering ada dugaan ” miring ” seperti ini? harus segera diluruskan, proses hukum secara transparan, apalagi dia sebagai Pendidik, memang Penangguhan itu hak dari JPU, dan diatur oleh KUHAP, UU No 08 Tahun 1981, tapi ini kan ” timpang ” kalau masyarakat yang tidak punya jabatan, tidak punya link, duit, pastinya akan masuk hotel prodeo,” Kajati harus segera turun tangan.
Ada kasus lain, anak dibawah umur saja ditahan, padahal jelas Hak anak diatur dalam UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, dalam persidangan pun, Perkara anak diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 Tentang SPPA ( sistem peradilan pidana anak ) kok ini yang jelas – jelas Tersangka JUDOL malah mendapatkan ke istimewakan, tentunya BUPATI Sidoarjo harus bertindak juga, bagaimana seorang Pengajar kecanduan JUDOL dan jualan Chip,” Tegasnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo saat dikonfirmasi wartawan sedang tidak ada ditempat,” Mohon maaf, Kajari sedang sibuk, ada kegiatan luar,” Urai staf Kejaksaan Negeri Sidoarjo. (wkt/prz /ain)