Yang saya sayangkan, kenapa masalah remeh temeh begini kok tidak diadakan RJ ( Restorative Justice ) apalagi dia seorang pejabat negara, pejabat publik, siapa yang merasa diancam dan terancam, dia yang bawa SENPI, dia yang bawa bedil, mengancam dua anggota LSM mau tembak kepala, tapi karena kekuasaannya masyarakat dikriminalisasi, lawannya itu Koruptor, rampok atau penjahat yang membawa Sajam, wajar kalau dia sebagai KAJARI keluarkan SENPI,” Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum disalah satu universitas ternama ini.
KEDIRI, Jogojatim.com – Siapa yang tidak mengenal sosok Kajari Kediri Pradhana Probo Setyoarjo, setelah kelakuan arogannya meletuskan SENPI sekira bulan Desember 2024 lalu, hanya karena masalah sepele, masalah remeh temeh, saat dirinya menjabat dan di tanya oleh dua orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat GERAK (Gerakan Rakyat Anti Korupsi) dengan arogannya sang KAJARI ancam akan tembak kepala kedua anggota LSM tersebut, dan lucunya lagi dirinya malah merasa terancam dan melaporkan kedua anggota LSM tersebut, karena kekuasaannya akhirnya dirinya mengkriminalisasi kedua anggota LSM,” Kami selaku penyidik tidak bisa berbuat banyak mas, kan ada LP nya Pak KAJARI pun tidak mau berdamai, merasa menjadi korban kekerasan, semua ada visum et repertum, dikeluarkan RS Bhayangkara Kediri Kota, “Ujar IPTU Hudi Penyidik Satreskrim Kota Kediri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri kini jadi sorotan usai dengan arogan melepaskan tembakan di udara setelah mengaku dirinya” diserang ” dua pemotor pada Senin (24/12/2024) malam, (Padahal berdasarkan fakta BAP dan Fakta dipersidangan, Kedua LSM tersebut bertanya ” apakah boleh mobil dinas plat merah digunakan untuk kepentingan pribadi diluar jam dinas) digunakan beramai ramai dengan istri dan keluarganya. Sebuah pertanyaan wajar dari masyarakat, karena mobil tersebut milik negara, berasal dari uang rakyat, harusnya pertanyaan dijawab dengan santun, bukan dengan ancaman ” bedil ” arogan sekali itu KAJARI, SENPI dan peluru dibeli dari uang rakyat, dari pajak pajak rakyat, malah dibuat “mengancam, menodong rakyat serta sudah diletuskan sebanyak dua kali, ini yang harus dikritisi secara keras,” Ujar M Zaibi Susanto.S.H., M.H., Advokat dari Kantor Hukum LBH Rastra Justitia.
Perlu Pembaca ketahui Peristiwa ini ada di TKP Jalan Hasanudin-Jalan Imam Bonjol, Kota Kediri.
Berdasarkan penelusuran awak media sang penegak hukum Probo Setyoarjo, Selain bersikap arogan, memiliki tiga titel akademis, yakni Sarjana Ekonomi (S.E); Sarjana Hukum (S.H); dan Magister Hukum (M.H).
Pada tahun 2013, Pradhana Probo Setyoarjo bertugas di Kejaksaan Negeri Cilegon sebagai Jaksa/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, berikut daftarnya:
Jaksa/Kepala Seksi Tindak Pidana Umum – Kejaksaan Negeri Tigaraksa (2016)
Jaksa/Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (2011)
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Dki Jakarta (2018)
– Koordinator Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (2019-2021)
– Kepala Kejaksaan Negeri Kejaksaan Tinggi Bengkulu (2022-2023)
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri
(2024-Sekarang)
Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), ia memiliki harta kekayaan Rp 5,7 miliar.
Data itu dilaporkan pada 31 Desember 2023, berikut rinciannya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 4.636.300.000
1. Tanah Dan Bangunan Seluas 764 M2/350 M2 Di Kab /
Kota Kota Depok, Hasil Sendiri Rp. 4.636.300.000
Harta Bergerak Lainnya Rp. 466.650.000
Surat Berharga Rp.
Kas Dan Setara Kas Rp. 234.000.000
Harta Lainnya Rp. 200.000.000
Sub Total Rp. 5.703.450.000
Utang Rp. 306.322
Total Harta Kekayaan Rp. 5.703.143.678.
Boleh jadi sekarang harta kekayaan sang pejabat sudah sangat membengkak dan diduga tidak dilaporkan semua ke LHKPN, karena selama menjabat sebagai KAJARI Kabupaten Kediri.
Banyak informasi dari nara sumber A 1, Patut diduga Kajari sering Pat Gulipat, jual belikan kewenangan, terima UPETI, dari jajaran Kepala dinas, harusnya ini diperiksa secara mendalam, bukan terkesan diabaikan oleh KAJATI Jawa Timur.
Rakyat butuh seorang pemimpin yang amanah dan jujur, rakyat butuh sosok pemimpin yang humanis, tidak arogan, dan tidak bersikap ” songong ” ahli rekayasa perkara dan mendramatisir perkara, seperti kejadian diatas, siapa yang merasa terancam dan diancam, serta diserang, dia yang membawa SENPI malah merasa terancam dan menjadi korban. (Pr/Ain/Ash/Wkt)