Sidoarjo, Jogojatim.com – Polresta Sidoarjo berhasil ungkap kasus sindikat pengoplosan gas elpiji 3kg Subsidi ke tabung gas elpiji 12kg non subsidi di jalan Jenggolo dan di sebuah gudang Desa Sepande Sidoarjo. Jumat (14/2/2025)
Tersangka yang diamankan dari kedua lokasi ini: HNY (41 tahun), MJK (22 tahun), ACM (27 tahun), P (38 tahun) dari Desa sepande, dan TG (62 tahun) dari jalan Jenggolo. Mereka menjalankan aksi pengoplosan sejak tahun 2022.
Operasi pengungkapan dilakukan di dua lokasi di wilayah Sidoarjo sebuah gudang di desa Sepande dan di Jenggolo Sidoarjo.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kami langsung menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing. Jumat (14/2/2025)
Di dua lokasi, petugas mengamankan berbagai barang bukti termasuk dua mobil, ratusan tabung gas elpiji berbagai ukuran, segel tabung, jarum, klem, selang kompor ,timbangan selang regulator, palu, dan peralatan pengoplosan lainnya.
Modus operandinya sederhana: membeli tabung gas 3 kilo seharga rp18.00 bertabung dan mengobrosnya ke tabung gas 12 kg dengan menggunakan alat-alat pengeplosan yang ditemukan di lokasi. Setelah dioplos, mereka menjual nya kembali seharga Rp.150.000 per tabung, sementara harga resmi tabung gas 12kg mencapai Rp 210.000 – Rp 215.000.
“Keuntungan pelaku dari setiap penjualan tabung gas 12kg mencapai Rp 85.000 – Rp 118.000 dalam sehari, mereka mampu memproduksi 100 tabung dan menjualnya di wilayah Sidoarjo,” jelas Kombes. Pol. Christian Tobing.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara, sesuai pasal 55 dan atau pasal 53 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cita kerja.@red