Kasipidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Berkaraoke, diduga Minum Minuman Keras dan Hadiri Ulang Tahun “Wanita Idaman Lain”

Menjadi Oknum Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan, apalagi sampai diduga dikabarkan mempunyai WIL. Oknum Pejabat kejaksaan yang berdinas dikota Kediri yang berinisial SFR yang juga menjabat sebagai KASIPIDUM ini memang luar biasa, berapa gaji seorang Jaksa ? Sampai bisa menghadiri ulang tahun , berkaraoke ditempat mewah, Flexing, arogan. Patut diduga sang jaksa Pat gulipat, jual belikan kewenangan untuk hidup HEDON, untuk hidup mewah, karena teman dekat diduga WIL berprofesi sebagai LC (Pemandu lagu). Kalau ini benar dan terjadi pembiaran, Marwah Kejaksaan akan dipertaruhkan. Kemana Kepala Kejaksaan tinggi Jawa Timur yang dikenal tegas dan lurus ini ?

KEDIRI, Jogojatim.com – Siapa yang tidak mengenal SAFIR, S.H., M.H., Jabatan mentereng, uang banyak. Di kota Kediri berinisial SFR begitu moncer dan terkenal, sebagai penegak hukum SFR menjabat sebagai KASIPIDUM, Kepala Seksi pidana umum.

Merah putihnya penegakkan hukum di kota Kediri tergantung dari “jari” nya sang jaksa yang terhormat. Perkara lanjut atau tidak, perkara P 21 atau tidak, semua tergantung “KASIPIDUM”.

Nasib masyarakat banyak yang tergantung oleh dirinya, semua fasilitas, gaji yang didapat juga dari negara berasal dari pajak-pajak rakyat. Itulah keistimewaan SFR, dari jabatan yang melekat itulah akhirnya sang penegak hukum lupa diri, karena dimanjakan dengan fasilitas keduniawian. Hingga sang penegak hukum, pelayan masyarakat pengemban undang-undang ” lupa diri” jauh dari kata hidup “kesederhanaan”.

Bukti sang Oknum pejabat kejaksaan kota Kediri bernama “SAFIR” yang juga menjabat sebagai KASIPIDUM Kejaksaan Kota Kediri saat menghadiri ulang tahun Wanita berinisial SK diduga SK adalah teman dekat dari sang pejabat ini, bergaya hidup mewah, flexing dan arogan. Kepala Kejaksaan tinggi harus bertindak bukan hanya lips service dan pencitraan saja

Berdasarkan investigasi wartawan berita PATROLI, sekira bulan Agustus 2024 sang Jaksa yang terhormat “berkaraoke” dan melakukan tindakan diluar kewajaran jauh dari norma sebagai penegak hukum. Sang Oknum jaksa “menghadiri Ulang Tahun” diduga WIL nya yang berprofesi sebagai pemandu lagu disalah satu cafe di kota Kediri (Cafe Eden, di Jl. Joho, Sumberejo, Kec. Ngasem, Kab. Kediri).

Menurut keterangan saksi mata saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,

“Memang benar mas itu Pak Jaksa bernama SAFIR, itu sudah sering kesini. Ini pesta ulang tahun mbak SUKMA, terlepas itu WIL nya saya tidak tau, yang penting saya melihat sendiri bapak itu datang kesini sekira tanggal 06 Agustus 2024, untuk menghadiri undangan Ultah mbak SUKM. Saya berani mengatakan karena melihat sendiri malah waktu itu juga ada beberapa oknum anggota Polri dari Polres Kota Kediri, tapi tidak lama. Yang lama yaa Pak SAFIR itu, ” Ujar SF salah satu tokoh pemuda kota Kediri.

Didi Sungkono, S.H., M.H.,” Pengamat hukum asal Surabaya mengatakan, “Harusnya sebagai Pejabat Publik pelaksana undang-undang yang digaji oleh negara lebih berhati-hati dalam setiap tindakan. Tidak boleh itu mendatangi tempat-tempat tertentu yang merugikan institusi. Misalkan tempat karaoke dan hiburan malam, ini kan malah bisa menurunkan citra dan Marwah Kejaksaan. Cara bertutur juga harus mengutamakan tatakrama, adab dan etika, karena hal tersebut bagian dari hukum dimasyarakat kita karena ada hukum sosial yang tidak tertulis yaitu “norma” permofance dan personality. Penilaian masyarakat cenderung negatif dan perbuatan baik kita tidak akan memiliki value (nilai), “Urai Kandidat Doktor ilmu hukum disalah satu universitas terkenal di Surabaya ini

Didi Sungkono, S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya terkait kelakuan oknum penegak hukum yang mempunyai WIL dan menghadiri ultahnya ditempat karaoke mengatakan,

“Kalau untuk WILnya saya tidak akan berkomentar, karena tidak melihat sendiri dan itu masalah pribadinya sang Oknum penegak hukum. Tapi bilamana itu benar, apalagi oknum tersebut mempunyai jabatan “mentereng” di kota Kediri (kejaksaan) itu tidak bisa dibenarkan. Karena ada etika jaksa dan kode etik perilaku yang mana harus dipatuhi oleh jaksa dalam menjalankan tugasnya. Etika ini bertujuan untuk mewujudkan jaksa yang berintegritas dan kapabilitas dan berkarakter baik, bertanggungjawab dan profesional.

Salah satu larangan dalam kode etik jaksa adalah menggunakan jabatan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, bertindak diskriminatif, semua ini diatur dalam peraturan kode etik jaksa agung no 14 tahun 2012. Peraturan ini berlaku untuk perilaku jaksa dalam menjalankan tugas profesinya maupun dalam hubungan kemasyarakatan diluar kedinasan, ” Urai Pengamat hukum asal Surabaya yang juga Direktur Lembaga Hukum Rastra Justitia ini.

Disinilah sang Oknum Pejabat Kejaksaan tersebut berdinas. Oknum Pejabat kejaksaan tersebut berinisial SFR, dan diduga menjabat sebagai KASIPIDUM (Kepala seksi pidana umum). Jabatan mentereng, sebagai seorang penegak hukum, pengayom masyarakat, digaji oleh negara dari uang rakyat hendaknya memberikan contoh yang baik. Berperilaku humanis dan agar jaksa dicintai oleh masyarakat, bagaimana mau dicintai kalau kelakuan oknum pejabat bermental bejat, arogan dan tidak mau tahu dengan masyarakat. Ini cerminan oknum yang tidak bisa dijadikan panutan

Perlu pembaca ketahui, perilaku oknum Pejabat Kejaksaan Kota Kediri ini sungguh di luar nalar. Dirinya berani terang terangan datang ke tempat “Karaoke” untuk menghadiri pesta Ulang Tahun salah satu pemandu lagu. Bagaikan alam ghaib, antara ada dan tiada, antara tampak dan tidak terlihat. Apakah tidak ada sanksi bagi oknum pejabat seperti ini ? Yang bisa menjawab adalah Kajari, dan KAJATI. Kalau ada pembiaran, tentunya masyarakat yang akan menilai, bagaimana mau membersihkan ruangan kalau alat yang dipakai membersihkan itu kotor ?

Sebelum mengajari masyarakat untuk tertib hukum, tidak bersikap arogan, taat hukum, berilah contoh masyarakat secara baik berprilaku. Bukan bersikap arogan dan cacat moral.

Saat wartawan berita PATROLI melakukan konfirmasi ke Kasipidum Kejaksaan  Kota Kediri, wartawan ditemui oleh beberapa stafnya,

“Mohon maaf, mas nya darimana ? Wartawan apa ? Tolong HPnya ditaruh diloker yaa. Setelah wartawan menunggu hampir 3 jam, stafnya mengatakan, ” Bapak tidak ada mas, sedang ada giat luar, silahkan kembali lain hari dan janjian dahulu yaa, ” Ujar staf kejaksaan kota Kediri.

Selanjutnya Senin tanggal 10 Januari 2025 wartawan berita PATROLI melakukan hal yang sama,konfirmasi untuk melengkapi pemberitaan, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik, dan KEWI (Kode etik wartawan Indonesia) jawaban yang sama juga disampaikan oleh staf kejaksaan Kota kediri.

BERSAMBUNG… (Ain/FY/WKT)