AKP Margono Suhendra, S.H., S.I.K.,” Kasatreskrim Polres Kab Jombang : Saya Tidak Pernah Terima Uang Ratusan Juta dari Perkara BBM Solar Bersubsidi

TNI - POLRI349 Dilihat

Kepala satuan reserse Polres Kabupaten Jombang Polda Jawa Timur, “Ajun Komisaris Polisi Margono Suhendra, S.H., S.I.K.”, kepada wartawan menerangkan, “Kami akan selalu bertindak secara Profesional dan proporsional berlandaskan undang undang yang ada, kami melaksanakan tugas diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Apa yang disampaikan nara sumber tersebut tidak benar, tidak ada TERSANGKA yang dilepaskan PENYIDIK, sekarang sudah ditahan dan SPDP dikirimkan ke Kejaksaan. BB Mobil tangki juga sudah disita PENYIDIK sebagai barang bukti. Intinya berita itu tidak benar, tuduhan kami menerima UPETI senilai ratusan juta rupiah, ” Ungkapnya

JOMBANG – Jogojatim.com – Terkait pemberitaan di Jogojatim.com dengan judul : “Oknum Perwira Pertama Polres Jombang diduga Terima UPETI Ratusan Juta “Lepaskan” Para Pelaku Penyalahgunaan BBM Solar SUBSIDI, BB Truk PT BIMA PERKASA ENERGI.  Ajun Komisaris Polisi Margono Suhendra, S.H., S.I.K.  angkat bicara,

Kami ini melaksanakan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, yang mana salah satu dalam amanat UU diatas adalah melakukan upaya penegakkan hukum, tidak mungkin kami berani “melacurkan” profesi kami.

Sebuah profesi pilihan hidup, sebuah profesi pengabdian kepada nusa dan bangsa, dengan menjual belikan kewenangan untuk mendapatkan sebuah kenyamanan hidup. Satreskrim Polres Kabupaten Jombang akan tetap tegak lurus, merah putih dan Profesional serta Proporsional, transparan dalam penegakkan hukum.

Kami berharap rekan-rekan wartawan dalam memberitakan sesuatu hendaknya cek dan ricek, semua juga diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik, ada juga KEWI ( Kode Etik Wartawan Indonesia ).

Jangan menuduh kalau tidak ada bukti otentik, kita disini bekerja secara profesional dan proporsional. Silahkan konfirmasi ke kami, semua sudah sangat transparan team Satreskrim Polres Kabupaten Jombang dalam melakukan Penyidikan perkara penyimpangan BBM Subsidi jenis solar tersebut.

BB Truk Tangki PT BIMA PERKASA ENERGI

Tidak ada, itu tuduhan kami terima UPETI Ratusan juta untuk melepaskan tersangka dan BB Truk tangki PT BIMA PERKASA ENERGI. Bisa dicek, yang disebut dalam pemberitaan Pelaku bernama ELYAS sudah ditetapkan oleh penyidik sebagai TERSANGKA dan sudah dilakukan PENAHANAN. BB juga masih ada dan sudah dilakukan Penyitaan, ” Ujar Kasatreskrim yang dikenal santun ini.

Lebih jauh Kasatreskrim menambahkan,

“Memang semua ada keterkaitannya dengan perkara BBM Subsidi jenis Solar yang kita ungkap di TKP Kabupaten Tulungagung yang mana pemilik Gudang bernama KOMARUDIN (sekarang sudah ditetapkan sebagai DPO dan BURON). Waktu malam kita melakukan cek lokasi digudang, ada kempu-kempu dan mobil yang sudah dimodifikasi. Pagi nya saat mau dilakukan police line oleh penyidik BB tersebut hilang semua (dibersihkan.).

Patut diduga itu dilakukan oleh KOMARUDIN, hal ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan petunjuk. Namun semua akan terang benderang kalau DPO tersebut tertangkap, “Ujarnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim menambahkan,

“Perkara tersebut sudah dilakukan tahap dua ( P21 ) surat DPO akan segera kita keluarkan kalau nanti selesei Persidangan, ” Ungkapnya.

Tersangka yang berinisial “E” sudah ditahan penyidik, dan BB juga masih ada. Tidak ada TERSANGKA yang dilepaskan dan BB yang diperjualbelikan. Perkara ini saling berkaitan dengan perkara yang diKabupaten Tulungagung, sampai berita ini diturunkan, “KOMARUDIN ” berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diterbitkan Satreskrim Polres Kabupaten Jombang. Terkait Perkara penimbunan Solar bersubsidi yang dijual ke PT SEAN untuk dijual ke Industri, sejauh mana Direktur PT SEAN diperiksa oleh penyidik. Sampai sekarang belum ditetapkan sebagai TERSANGKA, begitu juga direktur PT BIMA, sebagai pembeli dari Tersangka bernama E, apakah sudah diperiksa ?? Yang bisa menjawab adalah penyidik Polres Kab Jombang. 

Untuk kejadian dengan TKP Kabupaten Nganjuk tidak jauh berbeda, malah Pelaku yang bernama ELYAS (sekarang sudah tersangka dan sudah ditahan) kepada penyidik menerangkan,

“Saya ini Pak, juga merasa diperas oleh oknum-oknum wartawan. Setiap bulan harus menyetor ke KOMARUDIN senilai 1 juta rupiah, ini rutinitas , karena saya takut. Maka hal tersebut menjadi sebuah rutinitas, sekarang ini ELYAS meringkuk di hotel prodeo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yaitu menjual BBM Subsidi jenis Solar dan dijual ke PT BIMA PERKASA ENERGI.

Perkara lanjut, TERSANGKA sdh ditahan BB Truk tangki juga masih ada ,” Ujar Kasatreskrim Polres Kabupaten Jombang.@red