Dirut Radar Cnn Akan Laporkan Polisi Jika Tidak Ada Itikat Baik

Peristiwa190 Dilihat

Surabaya, Jogojatim.com – Seseorang berinisial (L) ibu (Rumini) ibu dari (M) mengalami kejang – kejang setelah penagihan utang dari pihak pinjam nama, dengan kata-kata kasar. “Senin (03/02/2025).

Awalnya (M) pinjam nama, pembayaran kredit berjalan lancar selama dua bulan, namun terjadi keterlambatan yang menyebabkan pihak penagih menggunakan cara yang tidak manusiawi.

Kejadian ini membuat Direktur Radar CNN, Edy Macan, geram. Ia menegaskan bahwa jika pihak penagih tidak memiliki itikad baik untuk bertemu dan menyelesaikan masalah ini, pihaknya akan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungkut, Surabaya.

“Kami tidak akan tinggal diam jika ada penagihan yang dilakukan dengan cara-cara kasar dan mengancam kesehatan seseorang. Jika tidak ada klarifikasi dari pihak terkait, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas Edy Macan.

Tim media Radar cnn mengkonfirmasi yang ber inisial(L) sempat dihubungi radar cnn Jawabanya dengan nada kasar dan silakan laporkan,ujar inisial (L)

“Pasal-Pasal menagih hutang secara kasar

Pencemaran nama baik dan kekerasan saat menagih hutang bisa dapat hukuman pidana

Pasal 27 ayat 4 dan pasal 45 ayat 4 bedasarkan hukum pasal 75 ayat 4,setiap pihak yang sengaja tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi pemerasan dan pengancaman dapat dipidana paling lama enam tahun dan denda 1 milyar rupiah pasal 75 ayat 4

Kasus ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait metode penagihan oleh layanan kredit online. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan pinjaman online dan segera melapor jika mengalami penagihan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.@red