Pengamat Hukum Didi Sungkono S.H.M.H., saat diminta tanggapannya terkait Pungutan Liar yang dilakukan oleh Kabid SDN Kab Malang mengatakan, “Kalau benar kelakuan Oknum Pejabat begitu sangat tidak dibenarkan secara hukum, itu sudah bejat mentalnya. Dan ingat ada UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Harusnya Kepala Dinas bergerak cepat turunkan team, pencari fakta, berita yang ada di media ditindaklanjuti, bukan malah wartawannya terkesan diabaikan, diancam, dimusuhi dan diperlakukan kurang baik. Malah terkesan ditutupi oleh Kepala Dinas dan Bupati Kab Malang, “Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum di salah satu universitas ternama di Kota Surabaya ini.
MALANG – Jogojatim.com – Bupati Malang HM. Sanusi berikan atensi khusus terkait adanya dugaan pungutan liar atau pungli dan pengaturan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD yang dilakukan oleh oknum Kepala Bidang SD berinisial LS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim media, oknum Kepala Bidang SD berinisial LS diduga melakukan pungli berupa uang dengan berbagai nominal yang bervariasi kepada beberapa kepala sekolah SD ketika melakukan kunjungan ke sekolah tersebut. Mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 1,6 juta.
Selain itu, oknum Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berinisial LS tersebut juga diduga telah mengatur proyek yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar dikerjakan oleh keluarganya berinisial MC.
Kini muncul potongan tangkapan layar pada pesan berantai WhatsApp (WA) bahwa oknum Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berinisial LS tersebut diduga menyuruh salah satu oknum Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berinisial IE alias P untuk menghubungi masing-masing kepala sekolah agar mengisi surat pernyataan yang diduga sudah dikonsep terlebih dahulu, terkait dengan DAK SD.
Di mana dalam surat tersebut disertakan petunjuk agar dibuat bulan Mei atau Juni 2024 sedangkan tanggal atau hari terserah kepala sekolah, tetapi yang jelas bukan hari Minggu. Selanjutnya, masing-masing kepala sekolah diminta untuk menyerahkan dalam format Pdf dikirimkan ke oknum Kepala Seksi di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berinisial IE alias P.
Bupati Malang HM. Sanusi yang merupakan orang nomor satu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang itu pun langsung memerintahkan Inspektorat Daerah Kabupaten Malang untuk mendalami adanya isu maupun dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Bidang SD berinisial LS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang.
“Sudah ditangani Inspektorat, nanti lihat hasilnya dulu,” ungkap Sanusi singkat kepada tim media.
Bupati Malang “Sanusi” saat konferensi PERS kepada awak media, terkait perkara yang dilakukan oleh Kabid SDN Kab Malang. Bupati harus tegas menindaklanjuti, bukan malah mendiamkan, ada apa ini ? Patut diduga ada Kabid SMP, SMU yang melakukan hal yang sama. Beberapa awak media sedang melakukan investigasi, di beberapa sekolah dan sudah dilakukann pendalaman ke beberapa Nara sumber tinggal awak media melakukan konfirmasi untuk melengkapi kaidah pemberitaan di media massa
Sanusi mengaku, dirinya akan memberikan tanggapan lebih lanjut, setelah hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Malang selesai dilakukan. “Nanti menunggu hasilnya dulu, kalau terbukti (LS melakukan pungli atau mengatur proyek DAK dan APBD) nanti kita tindak tegas,” tegas Sanusi.
Lebih lanjut Didi Sungkono menambahkan, “Pungli adalah bentuk Korupsi yang harus diberantas, Pungli dapat terjadi dimana saja, kita ini sebagai salah satu pilar penegak hukum sangat prihatin dan menyayangkan hal tersebut bilamana dibiarkan. Ancaman podana Pungutan liar tidak main main bisa dihukum penjara hingga 9 (sembilan) tahun lamanya.
Pemerintah sudah banyak membentuk team ada yang namanya SABER PUNGLI, satuan tugas yang lain juga banyak, tapi kenapa pungutan liar masih banyak merajalela ? Ini yang patut dipertanyakan dan dijawab oleh para penegak hukum yang lain, itu bukan karena kurangnya gaji (kurangnya penghasilan) tapi karena mentalnya yang sudah rusak dan bejat. Mentalnya bergaya ustad, bergaya pemula agama tapi dibalik itu kelakuannya tidak mencerminkan perilaku seorang pemuka agama atau seorang pemimpin. Solusinya bupati kabupaten Malang harus tegas, bukan melakukan pembiaran seolah olah malah dilindungi, “Ujar salah satu Dosen Hukum di berbagai Fakultas Hukum di Jawa Timur ini.
Di saat yang bersamaan muncul tangkapan layar pada pesan berantai WA bahwa surat pernyataan tersebut merupakan permintaan dari LS yang diduga menyuruh IE atau P untuk menghubungi masing-masing kepala sekolah.
Ini menunjukkan bahwa Pak Kabid merasa ketakutan dituduh melakukan pungli atau pemerasan. Kalau tidak melakukan, saya rasa nggak perlu (menunjukkan) surat pernyataan segala. Malah terkesan ada pengondisian, hal ini bukan tidak mungkin akan menimbulkan polemik baru dan bahan guyonan di tengah masyarakat, berikan saja hak jawab kepada media tersebut bahwa isu itu tidak benar.
Sementara itu, tim media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada oknum Kepala Bidang SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang berinisial LS, namun hingga berita ini diturunkan, LS tidak memberikan respons sama sekali. Bahkan ketika dikonfirmasi melalui pesan WA hanya centang satu tanpa adanya balasan.(Wkt/ain/ash/pr)