Pengamat Kepolisian asal Surabaya “Didi Sungkono.S.H.,M.H.”, saat diminta tanggapannya kepada kuli tinta mengatakan, “Tugas Polri sudah sangat jelas diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, salah satunya adalah melakukan upaya penegakkan hukum bukan ” pembinaan “kepada pelaku kejahatan, perjudian adalah kejahatan.Ini ada sanksi hukum pidananya, bukan dibina. Kalau ada oknum-oknum tersebut yang melakukan pembiaran, itu bisa kena sanksi etik, diatur dalam PERKAP No 14 Tahun 2011, diterangkan jelas mengatur tentang kewajiban dan larangan anggota Polri, salah satunya adalah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan kekuasaan, lebih mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan publik, tidak menjunjung sumpah sebagai anggota Polri, dan tidak melaksanakan perintah undang undang, ada juga Kode Etik Profesi Polri No 07 Tahun 2006,” Ujar Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini.
MOJOKERTO, Jogojatim.com – Kelakuan oknum-oknum penegak hukum yang kerap disorot oleh masyarakat, media massa, terkait pembiaran aktivitas perjudian baik judi online atau judi konvensional seakan tidak ada habisnya. Bagaimana tidak, berkali kali ditulis oleh media massa karena masyarakat merasa terganggu dan resah, setelah dimedia massa kan aktivitas perjudian tersebut akan “tutup” ( sementara ) seakan akan ada pat gulipat antara aparat penegak hukum dan para BOBOTOH, karena menurut pengamatan wartawan para penjudi ini tidak ada yang ditangkap tapi hanya dibubarkan (diliburkan).
Berdasarkan investigasi team wartawan berita PATROLI selama beberapa pekan dan viralnya pemberitaan terkait sabung Ayam di wilayah Hukum Polsek Sooko sangat meresahkan masyarakat Desa Kedungmaling. Kapolsek Sooko seakan melakukan pembiaran atas aktivitas perjudian tersebut, hal ini terlihat dari arena perjudian yang ditengarai dikelola oleh karang taruna desa setempat, secara sistematis, rutinitas terprogram, dan tertata.
Aparat kepolisian sebagai penegak hukum, pelaksana Undang Undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian sepertinya kurang memahami tugas pokoknya (melakukan pembiaran).
Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya terkait aktivitas perjudian tersebut menguraikan,
“Tidak mungkin aparat setempat tidak tahu, ada bhabinkamtibmas, ada intel, dan sudah ramai dilaporkan oleh masyarakat. Sampai sekarang tetap saja berlangsung, ini jelas pembiaran. Kapolsek hatus bertanggung jawab penuh terhadap aktivitas perjudian ini, pelakunya harus ditangkap,bukan diperingatkan saja, karena ini sebuah kejahatan bukan pelanggaran, jelas diatur dalam KUHP (kitab undang undang hukum pidana) perjudian adalah perbuatan pidana, BOBOTOH nya yang ditangkap, ditahan. Kalau hanya diperingatkan kedepan pasti akan buka lagi, tunggu situasi sepi, tidak diberitakan, aman arena tersebut akan dibuka kembali. Ini tugas dari Polri selaku penegak hukum,” Ujar Didi Sungkono.
Perlu pembaca ketahui, arena perjudian yang jelas-jelas melawan hukum ini tetap saja beroperasi tanpa ada rasa takut tentang resiko hukum yang bakal diterima. Berbagai Pemberitaan yang mengundang reaksi beberapa wartawan mengkonfirmasi terkait aktivitas Perjudian sabung ayam yang di duga dikelola oleh oknum karang taruna Desa tersebut diatas.
Polsek Sooko” Kantor Polisi adalah tempat Ksatria Bhayangkara penjaga negeri, penjaga hukum, agar marwah hukum tetap terjaga. Polri sebagaimana amanat undang undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian salah satu tugasnya adalah melindungi masyarakat, memberikan rasa aman, nyaman dan merasa terayomi. Rastra sewakottama, tribrata polri adalah slogan yang terhormat yang harus diaplikasikan dalam setiap nafas anggota Polri, namun tidak jarang slogan-slogan diatas hanya lips service saja, semua bukan tanpa sebab, karena diduga rakusnya oknum-oknum sang pemimpin aparat bermental keparat, BBM untuk Ranmor tidak diturunkan, perawatan mobil, patroli tidak ada, otomatis anggota anggota dilapangan harus pandai “bersilaturrahmi” tidak jarang melegalkan hal-hal yang dilarang oleh hukum. Ini merupakan PR bagi oknum oknum petinggi Polri, harusnya bernurani ada istilah “ikan busuk berawal dari kepalanya”
Sungguh sangat ironis, berdasarkan konfirmasi melalui sambungan telepon seluler nara sumber mengatakan,
“Kita juga heran mas kok bisa perjudian sabung ayam dikelola oknum karang taruna dan sudah izin ke Polsek setempat,” Ujar H, tokoh masyarakat Desa Kedungmaling.
Apa yang terjadi tersebut rupanya malah membuka betapa bobroknya mental oknum generasi muda yang seharusnya menjadi generasi yang taat hukum malah melawan hukum. Ini tidak bisa dibenarkan dan harus ditutup permanen lokasi perjudian tersebut. Kami tidak setuju, karena melanggar hukum agama dan hukum yang berlaku dinegara ini, ” Tegas Haji H.
Lebih jauh nara sumber mengatakan,
“Harusnya generasi muda bisa diharapkan orang tua dan bisa bermanfaat bagi Nusa dan Bangsa, bukan justru terjerembap dalam pengelolaan sebuah arena perjudian yang jelas – jelas melanggar Undang undang Hukum Pidana,” Tegasnya.
Memang benar mas, lokasi tersebut bener adanya, kita saksikan lokasi Perjudian sabung Ayam tersebut tergolong ramai mas, seakan dilegalkan, “terang laki-laki berinisial HS kepada wartawan berita PATROLI.
Secara terpisah wartawan melakukan konfirmasi kepada Kapolsek sooko Ajun Komisaris Polisi Suwarso.S.H.,
“Sudah kita cek mas, sudah kami perintahkan kanitreskrim, kanit intel dan samapta untuk Patroli ke wilayah desa kedungmaling yang katanya dibuat arena perjudian sabung ayam, ” Ujar Kapolsek Sooko.
Ipda Edi S.ST., selaku kanitreskrim polsek sooko mengatakan,
“Kami akan tindak tegas pelaku judi aabung ayam, tanpa pandang bulu, silahkan laporkan ke kami, selama 24 jam, karena perjudian tidak dibenarkan oleh hukum yang berlaku, ” Ucapnya.
(ash/ain/red)