Kepala Sekolah Jual Belikan LKS ,Terancam Dilaporkan Pidana ke Polres Jombang

Pendidikan5 Dilihat

Pengamat hukum asal Surabaya “Didi Sungkono.S.H.M.H.,” yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rastra Justitia ini kepada wartawan menerangkan, “Ada Pemendiknas No 02 Tahun 2008 Pasal 11, ada Permendikbud No 08 Tahun 2016, ada juga SE (Surat Edaran) Kemendikbud dan juga sudah ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Jombang yang menegaskan tidak boleh itu jual beli LKS, tapi sekolah yang beli buku dan dipinjamkan ke siswanya. Inikan suatu kemunduran dan pembodohan kepada masyarakat, “Ujar Kandidat Doktor ilmu Hukum dari salah satu universitas ternama di Surabaya.

JOMBANG – Jogojatim.com – Kelakuan kepala sekolah MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri) Kabupaten Jombang yang perjual belikan LKS (Lembar Kerja Siswa) terancam akan dilaporkan pidana ke kepolisian Resor Kabupaten Jombang. Karena sudah jelas diatur  dalam PP (Peraturan Pemerintah) No 17 Tahun 2020 Tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan Pasal 181 A, Jelas dan terang “Melarang pendidik dan tenaga kependidikan baik perorangan, kolektif untuk menjual buku pelajaran, LKS bahan ajar seragam sekolah dan atau bahan pakaian seragam disatuan pendidikan,” Ujar Didi Sungkono S.H.,M.H., Pengamat hukum asal Surabaya.

Kepala sekolah bermental “Mafia” perjualbelikan LKS untuk siswa dan siswi yang mengikuti pembelajaran di MIN 5 Kabupaten Jombang. Masyarakat berharap segera ada tindakan secara administratif dan secara hukum pidananya, karena diduga banyak penyimpangan penyimpangan yang akan dikupas tuntas oleh berita PATROLI

Kong kalikong, Pat gulipat antara Kepala sekolah dan komite sekolah MIN 5 Kab Jombang sangat miris, Kodirin.M.pd (kepala sekolah) dan Supar Hartono (Ketua Komite sekolah) sepakat bersekongkol “Jahat” atau bermufakat Jahat, dengan cara tidak dibenarkan oleh hukum, yang mana jelas diatur dalam PP yang tersebut diatas.

Perlu masyarakat ketahui kedua nya bersepakat perjualbelikan buku LKS kepada para siswa siswi yang belajar diMIN 5 Kabupaten Jombang.

Tumpukan tumpukan buku LKS yang sudah siap diperjualbelikan, ini sudah tersistematis dan terencana dengan matang. Kepala sekolah dan Ketua komite sekolah mempunyai “mental” bisnis tapi salah penerapan, yang mana dijadikan obyek bisnis adalah anak didiknya, tentunya orangtua murid sangat terbebankan. Namun mau bersuara “ketakutan” akan berimbas ke anak didiknya, diharapkan Kepala Dinas segera memberikan sanksi yang tegas kepada Oknum Kepala sekolah tersebut

Melalui pesan berantai via watshap walimurid dipersilahkan untuk membeli buku buku LKS tersebut dengan angka rupiah yang tidak kecil bagi masyarakat Kabupaten Jombang ,adapun pesan berantai tersebut sebagai berikut :

Kepada
Yth. Bapak/ibu wali kelas I – VI

Mohon diinformasikan untuk pembelian buku LKS bisa dimulai pada hari Senin tanggal 6 Januari 2025 di Koperasi Berkah Bersama MIN 5 Jombang.

Berikut daftar harganya :

Kelas I  :  Rp. 176.000,-
Kelas II :  Rp. 176.000,-
Kelas III : Rp. 224.000,-
Kelas IV : Rp. 240.000,-
Kelas V :  Rp. 240.000,-
Kelas VI : Rp. 256.000,-

Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan

Terkait berita diatas awak media konfirmasi dan diterima oleh Kepala sekolah MIN 5 Kabupaten Jombang,

Mas tolong jangan diberitakan, tolong kerjasamanya, intinya apapun yang diminta saya bersedia kerja sama, ini adalah kekhilafan dan kesalahan saya selaku kepala sekolah,” Ujarnya.

Lebih Jauh Kepala sekolah menambahkan,

“Kalau memang tidak diperbolehkan kami tidak akan menjual LKS tersebut ,untuk kedepannya kami tidak akan melakukannya lagi, ” Ungkapnya.

Kepala sekolah MIN 5 Kabupaten Jombang, Kodirin.M.Pd (Magister Pendidikan) tapi kelakuannya tidak mencerminkan sebagai seorang pendidik, tapi malah perjualbelikan LKS yang jelas jelas dilarang. Banyak aturan hukum yang ditabrak dan diabaikan ,ini tidak boleh dibiarkan dan harus ada sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU yang berlaku. Harus diperiksa agar kedepannya menjadi sebuah pembelajaran bagi seluruh Oknum-oknum Kepala sekolah yang bermental bejat

Sungguh aneh, ajaib dan pura pura bodoh sekali Kepala sekolah tidak tahu tentang PP terkait larangan jual beli LKS, apalagi sudah S2 dalam background pendidikan. Dan sekolah ini juga berbasis agama, harusnya asas kejujuran lebih diutamakan, bukan malah ada upaya “penyuapan kepada wartawan, atau pemberian tali asih atau uang saku. Ini tidak bisa dibenarkan. Kabid dan Kepala Dinas serta Bupati Jombang harus turun tangan, harusnya kepala sekolah seperti ini dicopot dari jabatannya serta dipidanakan, karena melegalkan Pungutan liar secara terselubung, kasihan siswa dan siswi yang belajar, dipaksa beli LKS tersebut,” Urai Didi Sungkono.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jombang saat dikonfirmasi mengatakan,

“Akan segera kita tindaklanjuti,akan kita beri sanksi sesuai hukum yang berlaku, karena ini tidak bisa dibenarkan, semua sudah ada aturan bakunya, tidak boleh bikin diluar aturan hukum,” Ujarnya. BERSAMBUNG..@wkt,red