Pengamat Kepolisian asal Surabaya, “Didi Sungkono.S.H.,M.H.”, Mengatakan, “Itu bisa dipidanakan, karena Polri termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) yang mana dalam bertugas tidak boleh itu menerima sesuatu dalam bentuk materi (uang, emas, atau barang berharga lainnya), semua diatur dalam UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Ini harus diusut tuntas tidak boleh ada pembiaran. Polri ini alat negara, sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Ada Kode Etik yang mengatur itu, anda sebagai wartawan juga harus berani sampaikan sebuah kebenaran, bukan menyajikan berita HOAX, sampaikan apa adanya ke masyarakat, ” Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.
SIDOARJO, Jogojatim.com – Sungguh miris mengerikan dan sadis, inilah gambaran kelakuan oknum dan para oknum oknum serta banyak oknum. Bagaimana tidak, ada sebuah pengakuan video yang beredar (direkam oleh HP), Pengakuan dari salah seorang istri Kepala Desa yang beralamatkan di wilayah kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur.
Dalam pengakuan wanita tersebut, dirinya merasa DiPERAS oleh Oknum Penyidik Cyber Krimsus Polda Jawa Timur hampir setengah Miliar. Dalam Pengakuan video tersebut ada 3 orang yang ditangkap oleh subdit Cyber Krimsus Polda Jawa Timur, setelah ditangkap 3 orang tersebut DIPERAS Secra bervariasi, yang bernama DANI Septian Rp 75 Juta, M. Soleh Rp 125 Juta, Pak Hendro Rp 220 Juta. Dalam penangkapan tersebut ketiga orang ini dibawa ke Polda Jawa Timur unit Cyber Polda Jawa Timur, dan ini harus diberikan secara tunai. Uang tersebut saya serahkan di Unit III Unit cyber Krimsus Polda Jawa Timur,” Ujar istri Kades.
Lebih jauh istri Kades Melanjutkan, suami saya dijemput dari rumah jam 9 malam, jam dua Pagi (dini hari). Saya dikabari oleh Penyidik, jam 8 Pagi saya disuruh siapkan uang Rp 220 Juta, uang tersebut diserahkan ke Mujaidi (Tarmuji) di lantai dua, masuk membawa HP saja tidak boleh. Setelah itu Pak Kades Pulang, suami saya Pak Hendro, Desa Karangtanjung, kec Candi Kab Sidoarjo.
Perlu masyarakat ketahui fenomena ini merupakan modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut untuk memperkaya diri dengan cara cara yang culas.
Secara terpisah Pengamat Kepolisian asal Surabaya “Didi Sungkono.S.H,M.H.,” saat diminta tanggapannya terkait rekaman video tersebut mengatakan,
“Kalau dilihat dan dicermati, video tersebut adalah asli bukan hoax. Dan kalau dilihat dari kacamata hukum, ini benar kejadian ada. Dalam arti peristiwa pidana tersebut ada, korelasinya berkesinambungan, logika hukumnya tidak mungkin masyarakat berani membuat video pengakuan seperti ini kalau tidak ada peristiwa hukum yang terjadi. Karena masyarakat rata-rata malas bersentuhan dengan hukum dan aparat penegak hukum. Semua tergantung pihak pimpinan kepolisian, harusnya Kapolda mendapatkan informasi seperti ini segera turunkan team, baik Paminal atau PROPAM, tindaklanjuti kebenaran hingga timbul fakta fakta hukum,” Ujarnya.
Lebih jauh Didi Sungkono menguraikan,
“Hukum pidana memang tidak mengejar pengakuan tapi bukti otentik. Kalau mencari bukti penyerahan uang ke siapa. Tentunya kesulitan, karena yang dihadapi ini juga bukan orang sembarangan, dalam arti oknum-oknum ini adalah arsitek hukum, merah bisa jadi biru, hitam bisa jadi ungu. Tapi ini kelakuan oknum yaa, kalau Polri tetap baik. Inilah fungsi seorang pemimpin yang kapability, mempunyai kapasitas dan trust (kepercayaan). Bagaimana Polri kedepan akan dipercaya oleh masyarakat kalau ada info seperti ini tidak ditindaklanjuti ? Saksi fakta sudah ada, peristiwa hukum jelas, uang diserahkan dimana juga ada, kapan kejadiannya jelas, semua tinggal itikad baik dari pimpinan POLRI,” Ujarnya.
Salah seorang tetangga dari Bu Hendro (istri Kades) yang bernama Norita Napitupulu kepada wartawan mengatakan,
Kasihan sekarang Bu Kadesnya Pak, terlilit hutang setelah diperas Oknum Polisi Rp 220 Juta, Rp 125 juta (Mat Soleh), Rp 75 juta (Dani Septian). Saya benar yang menyaksikan, pembuatan video tersebut dan kejadian tersebut benar adanya diperas sebesar Rp 425 juta oleh Unit Subdit Cyber Polda Jawa Timur. Dibawah pimpinan Kasubdit Cyber AKBP Charles Tampubolon.S.IK, dan akhirnya setelah ada pembayaran senilai yang tersebut diatas para tersangka (3 orang) dilepas semua,” Ungkapnya.
Perlu pembaca ketahui, inilah sebagian potret buram wajah penegakkan hukum kita. Oknum-oknum Polri perjualbelikan kewenangan untuk mendapatkan sebuah kenyamanan hidup, bermewah mewah, “HEDON”, tinggalnya di apartemen mewah, baju kaos jam tangan branded semua, rumah dengan harga di atas Rp 5 Milliar. Semua boleh boleh saja, yang tidak boleh cara mendapatkan darimana, bukan dengan cara perjual belikan kewenangan, perjualbelikan hukum, KUHAP diartikan Kasih Uang Habis Perkara, KUHAP diartikan Kurang uang harus penjara.
Kepala bidang Propam Polda Jawa Timur, saat berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi,
“Bapak dari mana ? Wartawan apa ? Mohon maaf, beliau masih sibuk, tidak bisa diganggu,” Ujar Petugas Propam Polda Jawa Timur.
Kepala Subdit Cyber Krimsus Polda Jawa Timur “AKBP Charles Tambubolon.SIK, ” saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban, baik melalui WA ataupun melalui telepon. Saat didatangi ke Kantor Cyber Krimsus Polda Jawa Timur,
“Bapak sedang ada giat luar, berkenan lain waktu datang kembali, “ujar penjaga depan Kantor Cyber Krimsus Polda Jawa Timur. Bersambung…@red