Didi Sungkono .S.H.,M.H., kepada awak media menerangkan, “Negara kita ini berlandaskan hukum berasaskan Pancasila. Polri dalam hal ini sebagai penegak hukum, pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Pasti akan menindak tegas aksi premanisme, itu sangat meresahkan masyarakat, dimata hukum semua sama, tidak ada itu yang namanya putra daerah kalau salah terus dilindungi, demi membuat rasa aman, nyaman dan tenang kepada masyarakat. Preman-preman yang berkedok sebagai LSM, Ormas harus ditindak tegas sesuai dengan koridor hukum,aksi aksi premanisme ini merusak tatanan hukum dan bernegara, karena tidak boleh ada kelompok manapun yang bergerak diatas hukum. Aparat penegak hukum dalam menindak tegas preman dilindungi oleh hukum, kalau di ingetkan secara persuasif tapi masih arogan, penegak hukum bisa upaya represif sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 51, “Ungkap Kandidat Doktor Ilmu Hukum dari salah satu Universitas ternama di Surabaya ini.
Sidoarjo, Jogojatim.com – Oknum LSM Berlagak PREMAN Resahkan masyarakat akan dilaporkan Polisi. Begitu yang terjadi bilamana Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat menjadi backing “tukang tagih hutang” atau Debt kolektor, yang mana ada beberapa Oknum LSM, Ormas yang mengaku dari KORAK dan Oknum yang mengaku sebagai wartawan BHARINDO.
Peristiwa ini bermula dari pengaduan masyarakat yang bernama TOHA (65 thn), kepada wartawan TOHA menerangkan,
“Awal mula dirinya di datangi oleh sekelompok preman preman mengaku dari bank BTN dan LSM, Oknum LSM tersebut berniat mengusir dirinya dan istrinya, yang sekarang menempati di Blukid Residence 2 Kec Sidoarjo Kota.
“Saya tidak tahu apa-apa terkait hubungan dari Weny (mengaku kepada TOHA, Debitur mempunyai hutang kepada Wheny). “intinya kamu harus mengosongkan rumah ini sekarang karena Debitur punya hutang ke saya,” Urai Pak TOHA memelas bercerita.
Sudah saya sampaikan tinggal dirumah ini (Blukid Residence 2) atas permintaan yang punya rumah, kalau memang yang punya rumah (Debitur) punya hutang ke Wheny silahkan hubungi saja Debiturnya (yang punya rumah) bukan malah mengusir saya, menyuruh mengosongkan rumah dan mengancam serta membawa preman-preman. Saya ini kan sudah tua, jadi wajar kalau ketakutan dengan ancaman para preman-preman tersebut,”Ungkap TOHA.
Lebih lanjut TOHA menuturkan,
“Alasan Wheny mau mengusir kami sekeluarga karena Debitur punya hutang dan tidak bisa bayar, “Kamu saya usir karena bukan pemilik rumah (Debitur), “ini rumah bermasalah, kita orangnya Bu Wheny, jadi kalian jangan menempati rumah ini. Kosongkan kalau bisa hari ini harus kosong, “Urai pak TOHA menirukan ancaman para preman preman suruhan Wheny.
Debitur ini punya banyak hutang, terlilit hutang. Rumah ini bermasalah terlilit hutang dengan bank BTN, kami minta segera kosongkan rumah karena rumah ini mau kita bikin kantor LSM KORAK. Kami pemenang lelang, “Ujar kawanan LSM yang datang ke Blukid Residence 2 pada hari Minggu (05/01/2025).
Berdasarkan keterangan saksi saat ada dilokasi , yang sempat bertanya, “Kalau anda sebagai pemenang lelang mana bukti risalah lelangnya, gerombolan LSM tersebut tidak bisa menunjukkan Risalah lelangnya, “Memang sempat Kami tanyakan, mana risalah lelangnya, kapan obyek ini dilelang, foto kopi sertifikatnya mana, atas nama siapa, kawanan LSM tersebut tidak bisa menunjukan bukti bukti kepemilikannya berulangkali hanya bicara,”Kami ini orangnya Bu Wheny secara berulang ulang.
Karena merasa tidak nyaman dan ketakutan, serta kuatir para kawanan preman suruhan Wheny datang lagi, makan sebagai masyarakat yang taat hukum TOHA melaporkan ke Polsek Sidoarjo Kota, “Pelayanan Polsek Kota Sidoarjo sangat ramah, Pak bhabinkamtibmas nya juga santun,PRESISI, cepat tanggap, malah saya didatangi ke rumah dan dikasih pemahaman pemahaman, hingga kami sekeluarga merasa tenang.
Kedepan kalau kawanan preman preman tersebut datang lagi,akan kami telpkan bhabinkamtibmas ,biar tidak salah paham dengan kawanan preman preman tersebut,karena gaya dari kawanan preman preman tersebut sangat arogan dan provokatif, yang nantang berkelahi, ngajak duel, jadi seperti manusia yang tidak berpendidikan,” Ujarnya.
Lebih jauh wartawan saat meminta tanggapan hukum kepada Pengamat hukum asal Surabaya, Didi Sungkono.S.H.,M.H., menguraikan,”Apa yang dilakukan oleh TOHA sudah benar, sebagai masyarakat kalau merasa terancam keselamatan wajib hukumnya melapor ke Kepolisian terdekat.
Polisi ada untuk masyarakat,salah satu tugasnya memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Sekarang ini sudah bukan jamannya lagi arogan, intervensi adu otot, bergaya preman. Kalau memang merasa itu rumahnya yaa gampang, ajukan gugatan ke PN untuk pengosongan, disomasi dulu, lampirkan alas haknya, bukan datang datang suruh orang pergi, diusir ini tidak dibenarkan secara hukum.
Negara ini negara hukum, ada pijakan hukum, bukan negara barbar, bukan preman yang berkuasa tapi ada koridor hukum yang menjadi panglima. Proses hukum secara patut, ada lembaga pengadilan, ada kantor polisi, jadi harus paham itu yang merasa mau menagih hutang. Silahkan datang ke Debiturnya (pemilik rumah) bukan mengusir yang menempati rumah, nanti akan bisa timbul pidana baru. Hati-hati dalam melangkah, ini mau hari raya, nanti kalau diproses ditangkap polisi “nangis” Urai Didi Sungkono.(wkt/red)