Sidoarjo,Jogojatim.com – Dugaan adanya pungli Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan oknum petugas PTSL di lingkungan RT 18, 20 / RW 07, serta RT 24 / RW 08 Desa Kedungturi, Kecamatan Taman. Kabupaten Sidoarjo. Kamis (2/01/2025).
Berdasarkan data peserta PTSL tahun 2023, biaya yang dikeluarkan warga berkisar dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Salah satu warga berinisial MR mengaku dikenakan biaya sebesar 600.000; Ribu Rupiah. Kasus serupa dialami warga berinisial ZA yang harus membayar 900.000; Ribu Rupiah. Sementara yang paling mencengangkan adalah warga berinisial MS yang dikenakan biaya hingga Rp8.000.000 per sertifikat.
“Semua tarif PTSL diserahkan kepada petugas PTSL Desa Kedungturi berinisial FZ,” Katanya salah seorang warga.
Petugas PTSL memungut dana hingga jutaan rupiah, dan kasus ini telah dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo pada Oktober 2023. Namun, hingga Januari 2025, kasus tersebut seakan tenggelam.
Pada saat di mintai keterangan,warga mengatakan, “Capek kami bertanya terus Mas, Kalau memang Inspektorat Kabupaten Sidoarjo ini tidak ada kejelasan hal ini akan menjadi preseden buruk ke depan, dan warga akan terus menjadi korban pungli seperti ini. Kalau mereka (Inspektorat, red) tidak sanggup, kita akan bawa masalah ini ke penegak hukum, biar mereka yang menangani,” Ungkap nya beberapa warga (korban pungli PTSL) saat ditemui tim media.
Tim media investigasi segera mengonfirmasi perkembangan terkait laporan dari beberapa warga Desa Kedungturi, korban dugaan kasus pungli PTSL ke Inspektorat Kabupaten Sidoarjo.