Bandung, Jogojatim.com – Kajati Jatim Dr. Mia Amiati, S.H., M.H. CMA., CSSL., bertindak untuk dan atas nama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) dengan PT. Petrokimia Gresik. Kamis (19/12).
Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Ir. Dwi Satriyo Anurogo, M.T., hadir beserta para Direktur Anak Perusahaan, Ketua Yayasan Petrokimia Gresik serta Pejabat Grade I dan Grade II PT. Petrokimia Gresik.
Sedangkkan Kajati Jatim didampingi oleh Asdatun dan Aspidsus beserta para Kasi dan para JPN di Bidang Datun Kejati Jatim.
Dalam sambutannya, Dirut PT. Petrokimia Gresik menyampaikan ucapan terima kasih disertasi apresiasi yang setinggi – tingginya kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Timur khususnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Dimana Tim JPN Kejati Jatim telah mendampingi dan memberikan pelayanan hukum kepada PT. Petrokimia Gresik,” ujarnya.
“Untuk memitigasi segala bentuk resiko hukum hingga penyelesaian beberapa isu hukum terkait resiko bisnis sehingga beberapa projek strategis dan beberapa isu hukum tersebut dapat selesai dengan baik tanpa resiko menimbulkan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
Kajati Jatim menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan PT. Petrokimia Gresik kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejati Jatim untuk dapat turut serta memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan strategi dan kebijakan bisnis pada PT. Petrokimia Gresik. @red.