Gembong Mafia Solar Subsidi yang Dijual ke Industri Melalui PT SBI Mempunyai Puluhan Barcode yang Dibawa Sopir

Komarudin kini diburu Satreskrim Polres Kabupaten Jombang, Gembong “Mafia” Penimbun, Pemilik Gudang yang dijadikan tempat penimbunan solar bersubsidi untuk dijual lagi ke industri. Dari 3 Pelaku yang sekarang sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA, mereka mengaku diperintah (disuruh). Kini ketiga pelaku sudah meringkuk dirumah tahanan Polres Kabupaten Jombang, KOMARUDIN sekarang sedang diburu oleh Satreskrim Polres Kabupaten Jombang. Sebuah Prestasi yang layak diberikan apresiasi atas keberhasilan Polres Kabupaten Jombang dalam ungkap kasus Mafia BBM Solar Subsidi

JOMBANG, Jogojatim.com – Kejahatan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar dalam skala besar berhasil dibongkar Polres Jombang.Tiga pria anggota komplotan penyelahgunaan BBM subsidi diamankan Satreskrim Polres Jombang berikut Barang bukti satu truk tangki berisi 8 ton BBM.

Komplotan ini bahkan mampu mengelabui sistem persyaratan penggunaan barcode untuk pembelain BBM bersubsidi di SPBU. Dengan berbekal 74 barcode, komplotan ini mampu menampung ribuan liter solar drai SPBU dn diduga menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar untuk dijual kembali ke industri.

“Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini kami ungkap pada tanggal 9 Desember 2024.  Kami mendapatkan pelimpahan dari Polsek Bandar kedungmulyo terkait penemuan indikasi penyelewengan BBM bersubsidi,” ucap Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat konferensi pers di Mapolres Jombang pada Selasa (17/12/2024) .

Tiga Tersangka dan barang bukti saat Digelandang ke Mapolres Jombang dalam Kasus Transaksi Ilegal BBM Bersubsidi. (press realess di polres jombang terkait kasus penyalagunaan bbm solar subsidi)

Saat itu, pihaknya mengamankan salah satu sopir dan satu kendaraan yang menjadi barang bukti yakni satu truk tangki berisi 8 ton BBM. Kemudian, dari hasil pengamatan, lalu pada tanggal 10 Desember 2024, pihaknya mengembangkan kasus di Gudang Tulungagung.

“Dan benar, tempat tersebut digunakan untuk penampungan BBM yang sudah dibeli,” ungkapnya.

Pada saat polisi mendatangi gudang di Tulungagung, diamankan 7 tandon yang sering digunakan untuk menampung BBM yang sering diambil dari berbagai SPBU dan juga 3 mobil sudah di modifikasi.

Di dalam mobil itu sudah diisi tangki, dan mesin-mesin penyalur BBM ke dalam tangki.

Dari hasil penyidikan, polisi mengamankan 3 tersangka yang berinisial I warga Gubeng, Surabaya, P warga Kecamatan Prambon, Sidoarjo dan Y warga Lumajang. Dalam kasus ini satu orang saat ini masih pengajaran yakni berinisial K.

“Peran dari tiga orang ini bermacam-macam, ada tim lapangan dari salah satu PT dan ada juga salah satu tersangka yang menjaga gudang di Tulungagung, kemudian satunya adalah sopir,” katanya.

3 orang pelaku yang berhasil ditangkap oleh satuan reserse Polres Kabupaten Jombang. Penangkapan bermula dari informasi dari awak media kepada aparat penegak hukum, berbekal informasi yang akurat, Reskrim Polres Jombang bergerak cepat dalam mengungkap sindikat mafia penimbunan, penjualan solar subsidi yang dijual ke Industri melalui PT SEAN BUMI INDO yang berkantor di kabupaten Gresik Jawa Timur.

Lebih lanjut, dari pengakuan sopir, setiap harinya, dalam satu mobil bisa mengambil 2.000 liter dengan barcode yang sudah dibuat.

“Jadi kami juga mengamankan handphone yang di dalamnya ada 74 barcode. Sehingga setiap hari selalu dilakukan rotasi untuk mengisi data tersebut,” ungkapnya.

Sejauh ini untuk di Jombang baru dua sampai tiga SPBU yang sudah menjadi tempat para tersangka beraksi. Pihak Satreskrim Polres Jombang juga masih terus melakukan pendalaman.

Informasinya, BBM yang sudah disedot kemudian dibawa ke PT untuk diolah akan dijual kembali ke perusahaan yang ada di Gresik. Para tersangka ini membeli BBM jenis solar dengan menggunakan kendaraan mobil Box yang sudah dimodifikasi dan di dalamnya ada tangki dan juga mesin untuk menyedot BBM bersubsidi tersebut.

“Total BB satu mobil tangki berisi 8 ton setelah itu 3 mobil box yang sudah dimodif dengan mesin penyedotnya atau mesin pompanya, dan 7 tandon yang sering digunakan untuk melakukan penampungan,” bebernya.

Mobil mobil Box yang sudah dimodifikasi, agar memudahkan merampok hak hak rakyat. Ini sudah Mafia, mereka terorganisir, terstruktural, bagaimana mungkin mereka bisa mempunyai pukuhan Barcode di HP nya kalau tidak ada aktor intelektualnya. Harus diungkap tuntas siapapun yang terlibat, biar masyarakat mengetahui dan menjadikan efek jera

Dari hasil pemeriksaan, satu tersangka yang masih buron yakni terduga K sudah menjalankan aslinya 6 bulan, sopir baru dua minggu dan tim lapangan sudah berjalan kurang lebih 4 sampai 5 bulan.

Ketiga tersangka kini sudah diamankan dan dikenakan pasal Terkait Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum ges yang disubsidi dari atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP (Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar. (Ain/red)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan