Ketua DPC SPI Tulungagung di Non Aktifkan, Akibat Pengawalan Solar Subsidi yang Dijual ke Industri

“Didi Sungkono.S.H.,M.H.” Pengamat Kepolisian, kepada awak media menyampaikan : “Polisi harus ungkap tuntas, kalau perlu Ketua umum dari SPI (Sahabat Polisi Indonesia) dipanggil terkait beredarnya surat tersebut, biar lebih transparan. Karena SPI berdiri bukan untuk menjadi backing backingan, tidak ada itu jenderal Polri yang menjadi backing BBM jenis solar bersubsidi yang dijual ke Industri. Kedepan SPI harus lebih bijak dalam memilih anggota nya, “Ungkap Didi Sungkono yang juga Dosen hukum di berbagai universitas ini.
Menanggapi ada berita online tentang statemen penegasan dari Doktor FONDA Tangguh ,S.E.,S.H.,M.H.,ketua DPC Kab Tulungagung Jawa Timur dipecat, Didi Sungkono memberikan apresiasi, “itu sudah bagus dan layak, kini tinggal penegak hukum yang harus profesional ,proporsional dan transparan, “Ungkap Direktur Rastra Justitia ini.
Dalam narasi beberapa media online yang beredar ada kalimat atau statemen yang dikeluarkan oleh Fonda tangguh, dan penegasan kalau Komarudin sudah dipecat dan hanya terlibat dalam jaringan BBM solar subsidi.. Kan dia jelas mengaku “mengawal”, Sudah tau barang ilegal, melanggar hukum kok dikawal, kalau dia menyelesaikan urusan di lapangan berarti dia “Markus” karena dia bukan Advokat, semua ada aturan hukumnya Advokat diatur dalam UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat wartawan diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik, dan Polisi juga diberi kewenangan sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, dan semua sama Dimata hukum .
Kalau dia mengaku sebagai ketua DPC SPI, tugas nya bukan pengawalan barang ilegal yang dilarang oleh undang undang, intinya dia harus ditangkap, diperiksa sesuai hukum yang berlaku biar terang kasus ini. Polres Jombang harus segera tangkap dan periksa Komarudin sebagaimana keterangan saksi-saksi dan barang bukti, alat bukti serta petunjuk, semua sudah bersesuaian sebagaimana diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP (kitab undang undang hukum acara pidana), ” Ujar Didi Sungkono, Pengamat Kepolisian asal Surabaya

SURABAYA – Jogojatim.com – Siapa yang tidak mengenal FONDA TANGGUH KETUA UMUM ( KETUM ) Ormas SAHABAT POLISI INDONESIA, banyak foto beredar disosmed sang KETUM mengganbarkan kedekatan dengan para petinggi Kepolisian RI, mulai dari jenderal Polri, Kombes Polri ataupun AKBP Polri, kini nama Ormas SPI diterpa kabar yang kurang baik terkait keterlibatan ketua DPC SPI Cabang Kab Tulungagung Propinsi Jawa Timur. Malah yang aneh dan lucu, beredar surat ber kop (logo) SPI dalam surat yang ditanda tangani oleh KOMARUDIN sebagai ketua DPC SPI Kab Tulungagung.

Doktor ( HC ) FONDA TANGGUH .SE.,S.H.,M.H., KETUM SPI ( sahabat Polisi Indonesia ) dengan tegas mengatakan SPI Pusat tidak ada kaitannya dengan Oknum Ketua DPC Cabang Kab Tulungagung Jawa Timur

Dalam surat tersebut ketua DPC mengadukan masyarakat yang telah memberikan informasi kepada Kepolisian untuk melakukan pengamanan, penangkapan terhadap tangki bermuatan solar subsidi berkapasitas 8000 liter (8 ton ) Solar tersebut dibeli dari penimbun yang berasal dari kabupaten Tulungagung, kec Ngujang (Gudang tempat Penimbunan solar tersebut milik dari ketua DPC SPI yang bernama KOMARUDIn ) baca :  berita terdahulu.

barang bukti di polres jombang sudah di policeline

Kini truk beserta muatannya telah diamankan dan disita oleh Polres Jombang, gudang penimbunan yang terletak di Ngujang Kab Tulungagung juga sudah dipolisi line oleh penyidik  Polres Jombang ,Polda Jawa Timur

Hingga berita ini diturunkan Ketua DPC SPI KOMARUDIN tidak diketahui keberadaannya, berdasarkan beberapa saksi fakta, saat mobil truk tangki bermuatan solar tersebut Diamankan polisi ( baca berita PATROLI judul : Polres Jombang harus ungkap Tuntas Mafia Solar bersubsidi ) KOMARUDIN berperan sebagai, Pemilik gudang (penimbun solar) Pengawal mobil tangki tersebut ditemani seorang wartawan cetak dan online.

 

Surat yang dikeluarkan ketua DPC Tulungagung KOMARUDIN,kini sang ketua DPC Sahabat polisi Indonesia bukan lagi menjadi ketua DPC lagi alias sudah dipecat, bisa jadi sekarang sudah menjadi sahabat selain polisi

Dari beberapa berita online yang beredar, ada statemen dari KETUM SPI Fonda Tangguh, menyatakan ketua DPC Kab Tulungagung sudah dipecat, namun sampai saat ini Fonda tangguh sebagai KETUM tidak bisa dihubungi oleh awak media.

Perlu pembaca ketahui, hingga saat ini tetap belum ada pernyataan resmi terkait kasus BBM solar bersubsidi yang diduga tidak memiliki izin yang lengkap.

Namun beredar di kalangan media, surat berlogo Dewan “Pimpinan Cabang Tulungagung Sahabat Polisi Indonesia” yang ditujukan ke Kapolres Jombang tertanggal (9 Desember 2024) dengan pengirim atas nama Komarudin ketua SPI.

Inti dari surat itu adalah menjelaskan bahwa Komarudin menindaklanjuti aduan dari PT Sean Bumi Indo atas perkara Pembajakan 1 unit truk tangki BBM warna Biru Putih nopol S xxxx Us isi 8 ribu liter.

Komarudin dalam surat itu menyatakan adanya pembajakan mobil tangki BBM yang mempunyai izin resmi dilakukan  oleh 6 oknum wartawan.

“Usai hadang dan hentikan Truk Tangki tersebut, 6 oknum yang ngaku awak Media kemudian memaksa sopir untuk turun tanpa alasan yang pasty, dan sopir di paksa serahkan Truk tangki ke Polsek Bandar Kedungmulyo, selanjutnya di bawa ke Polres Jombang. Padahal dokumen kendaraan dan manifiest Tangki lengkap,” salah satu poin isi surat berkop DPC Tulungagung Sahabat Polisi Indonesia ke Kapolres Jombang.

Untuk mengetahui tentang surat itu media melakukan konfirmasi ke Komarudin via pesan WhatsApp pada Sabtu (14/12/2024) pukul 09.14 WIB.

Konfirmasi dilayangkan antara lain adalah apa hubungan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Tulungagung Sahabatan Polisi Indonesia (SPI) dengan PT Sean Bumi Indo sehingga Komarudin menjabat sebagai ketua SPI Tulungagung mengirim surat pengaduan ke Polres Jombang.

Dan apakah Komarudin seorang advokat atau kuasa hukum dari PT Sean Bumi Indo sehingga mengirim surat pengaduan ke Polres Jombang? Namun hingga berita ini diterbitkan tidak ada jawaban konfirmasi dari Komarudin.

Diluar surat pengaduan itu, ada pemberitaan di salah satu media online yang menulis bahwa ketua umum SPI, Fonda Tangguh telah memberhentikan pengurus SPI Tulungagung, dan membantah SPI terlibat dalam praktik BBM solar dan tidak melanggar aturan.

Hanya saja PT Sean yang membawa BBM itu kebetulan Ketua SPI disana itu dapat kerjaan sebagai pengawalan saja, ” dikutip dari salah satu media online yang terbit tanggal 13 Desember 2024.

Sementara itu, Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono S.H., M.H., yang sejak awal menyoroti kasus BBM Solar  subsidi angkat bicara tentang  hubungan Komarudin SPI Tulungagung dengan PT Sean Bumi Indo terkait BBM solar subsidi yang ditangani Polres Jombang.

“Kalau dokumen lengkap tidak mungkin ditahan oleh pihak Kepolisian, dokumen lengkap bisa jadi dipalsukan,” ujar Didi Sungkono mengomentari surat pengaduan Komarudin yang menyatakan mobil truk tangki memuat BBM solar mempunyai surat yang lengkap.

“Solar industri DO nya pasti yang keluarkan dari Pertamina. Disitu ada DEPOnya, tempat ambil dan dikirim kemana, tertera dimanifes dan plat nomor mobil sesuai STNK,” tegas Didi Sungkono.

“Ini ambil solar subsidi yang ditimbun digudang milik Komarudin diwilayah Tulungagung. Solar – solar subsidi ini dibeli oleh anak buah Komarudin di SPBU – SPBU wilayah Tulungagung, memakai mobil – mobil box yang sudah dimodifikasi, BB sudah diamankan Polres Kabupapten Jombang,” tegas kandidat Doktor hukum ini.

Didi Sungkono juga menegaskan sekali lagi bahwa bagaimana dokumen dikatakan lengkap kalau cara beli nya saja melawan hukum, solar subsidi dimasukkan ke tangki Industri.

“Dan kalau itu dokumen lengkap, berasal dari DEPO Pertamina, DO Pertamina sesuai dengan STNK, plat nomor Polisi sesuai, tentunya tidak akan butuh pengawalan,” ujar Direktur LBH Rastra Justitia 789 ini.

Terkait pemberitaan yang menyatakan kepengurusan SPI Tulungagung diberhentikan, Didi Sungkono mengatakan, Itu bukan berita tandingan, namun itu penegasan bahwa Komarudin dipecat oleh Fonda Tangguh.

“Penegasan kalau Komarudin terlibat dalam jaringan BBM solar subsidi. Kan dia jelas mengaku ‘Mengawal’, sudah tahu barang ilegal, melanggar hukum kok dikawal. Kalau dia menyelesaikan urusan dilapangan berarti dia ‘Markus’ karena dia bukan Advokat,” ujar Didi Sungkono.

“Kalau dia mengaku sebagai ketua DPC SPI, tugas nya bukan pengawalan barang ilegal yang dilarang oleh undang – undang. Intinya dia harus ditangkap,  diperiksa, sesuai hukum yang berlaku biar terang kasus ini,” tegas dosen Ilmu hukum dibeberapa universitas di Jawa Timur ini.

“Polres Jombang harus segera tangkap dan periksa Komarudin sebagaimana keterangan saksi – saksi dan barang bukti, alat bukti serta petunjuk. Semua sudah bersesuaian sebagaimana diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP (Kitab Undang – Undang Hukum Acara Pidana),” ujar Direktur LBH Rastra Justitia 789 Ini.( wk /ain )