Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapan terkait penanganan BBM Subsidi jenis solar yang dijual ke Industri,tambang ,atau pabrik angkat bicara,” Polisi harus segera tangkap pemilik ( penimbun ) BBM subsidi jenis solar tersebut, kalau tidak segera ditangkap atau dikeluarkan DPO ( Daftar Pencarian Orang ) akan timbul berbagai pertanyaan dari masyarakat , definisi penimbunan itu,menyimpan BBM dengan cara yang tidak patut atau ilegal ,yaitu tidak sesuai dengan aturan hukum berlaku, jelas diatur dalam Pasal 53 huruf C undang undang MIGAS ” setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usahan penyimpanan hukuman pidana penjara 3 tahun serta bisa juga ancaman pidana selama 6 tahun, dan harus ditahan, karena ini Lex specialis derogat generalis,UU Khusus mengesampingkan UU umum ,apalagi ini dijual lagi ke Perusahaan,patut diduga ada Pat gulipat,kong kalikong, ijin pengangkutan juga harus diperiksa kelengkapannya , semua diatur dalam UU No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS
Penyidik harusnya melakukan penyitaan gudang penimbunan, serta melakukan upaya polisi line,dan polisi harus segera memberikan penjelasan kepada wartawan sebagai fungsi kontrol ,agar masyarakat juga tahu ,sampai sejauh mana upaya dan langkah langkah kepolisian, bukan malah diam ,tidak memberikan statemen apapun saat dikonfirmasi wartawan ,ini kan tidak dibenarkan secara undang undang, Polri adalah alat negara sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian,harus humanis,transparan dalam setiap ungkap kasus, ada mobil truk tangki yang diamankan ( ini disita atau bagaimana ) ada mobil mobil box diamankan, ” kedudukan ” hukum nya ini bagaimana? Harus jelas bukan asal mengamankan, siapa sopirnya,mau dibawa kemana solar Berton ton ini,atas perintah siapa,beli dimana ,siapa yang keluarkan DO ( delivery order ) dan manifes nya, ini yang harus disampaikan ke masyarakat secara transparan,” Ujar Didi Sungkono yang juga Dosen Hukum diberbagai universitas dijawa timur ini. Polri sebagai pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian harus transparan ,ini untuk Polri sendiri ,memperbaiki citra polri yang akhir akhir ini terpuruk terjun bebas ,jujur apa adanya transparan, sampaikan melalui media, wartawan ini sebagai kontrolnya masyarakat diatur juga secara jelas dalam.UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik ,in formasi terkait penanganan kasus wajib disampaikan kepada publik karena ini hak dari publik ,termasuk perkembangan penangkapan solar bersubsidi yang dijual ke Industri oleh perusahaan,ini adalah ” mafia ” harus diungkap tuntas ,bukan terkesan diam Kasatreskrimnya, harus ” sampaikan ” ke publik,karena ini adalah kewajiban bagi polisi dan hak nya masyarakat,” Ungkap Didi Sungkono Pengamat Kepolisian asal Surabaya.
Jombang, Jogojatim.com – Polres Jombang hingga saat ini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus BBM Solar bersubsidi yang ditanganinya.
Info awal, Polres Jombang berapa waktu lalu mengamankan mobil truk tangki warna biru putih dengan nomor Polisi S 8336 AF, tertulis PT Sean Bumi Indo yang diduga memuat BBM solar bersubsidi.
Dari hasil pengembangan, info yang didapat media, Polres Jombang menemukan gudang penyimpanan BBM solar bersubsidi dan menemukan barang bukti BBM solar bersubsidi didalam gudang tersebut.
Untuk mengetahui perkembangan kasus ini, media melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra S.T.K., S.I.K., M.Si.
Namun hingga berita ini diterbitkan, AKP Margono tidak menjawab konfirmasi media yang dilayangkan via pesan WhatsApp (WA) pada Jumat (13/12) pukul 14.27 WIB.
Sementara itu, Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono S.H., M.H., yang menyorot kasus ini mengatakan pihak Kepolisian harus menangkap pemilik (penimbun) BBM solar bersubsidi itu.
“Dalam penanganan kasus BBM subsidi jenis solar yang dijual ke Industri, tambang atau pabrik, Polisi harus segera tangkap pemilik (penimbun) BBM subsidi jenis solar tersebut,” ujar Didi Sungkono saat dimintai pendapatnya oleh media. Jumat (13/12) siang.
“Kalau tidak segera ditangkap atau dikeluarkan DPO (Daftar Pencarian Orang) akan timbul berbagai pertr4anyaan dari masyarakat,” tegas Didi Sungkono.
Menurut Didi Sungkono, definisi penimbunan itu adalah menyimpan BBM dengan cara yang tidak patut atau ilegal, yaitu tidak sesuai dengan aturan hukum berlaku.
“Jelas diatur dalam pasal 53 huruf C Undang – Undang MIGAS bahwa setiap orang yang melakukan penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan, hukuman pidana penjara 3 tahun, serta bisa juga ancaman pidana selama 6 tahun,” ujar Kandidat Doktor hukum ini.
Menurutnya, pelaku penimbunan harus ditahan, karena kasus ini masuk dalam kasus Lex specialis derogat generalis yaitu hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).
“Apalagi ini dijual lagi ke Perusahaan, patut diduga ada Pat gulipat, kong – kalikong. Izin pengangkutan juga harus diperiksa kelengkapannya, semua diatur dalam Undang – Undang No 22 Tahun 2001 Tentang MIGAS,” tegas Direktur LBH Rastra Justitia 789 ini.
Didi Sungkono juga mengatakan bahwa penyidik Polres Jombang harusnya melakukan penyitaan gudang penimbunan, serta melakukan upaya Policeline, dan terbuka kepada para wartawan yang mengabarkan kebenaran kasus ini.
“Polisi harus segera memberikan penjelasan kepada wartawan sebagai fungsi kontrol, agar masyarakat juga tahu sampai sejauh mana upaya dan langkah – langkah K epolisian, bukan malah diam, tidak memberikan statemen apapun saat dikonfirmasi wartawan,” tegas Didi Sungkono.
“Ini kan tidak dibenarkan secara Undang – Undang, Polri adalah alat negara sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Harus humanis, transparan dalam setiap ungkap kasus,” lanjut Didi Sungkono.
Terkait adanya mobil truk tangki yang diamankan, Didi Sungkono mengatakan pihak Polres Jombang harus menjelaskan ‘kedudukan’ hukum mobil tersebut.
“Mobil truk tangki ini disita atau bagaimana?. Ada mobil – mobil box diamankan, ‘kedudukan’ hukum nya ini bagaimana?. Harus jelas bukan asal mengamankan,” ujar Didi Sungkono
Didi Sungkono juga mengatakan bahwa pihak Polres Jombang harus menjelaskan ke masyarakat, kemana tujuan sopir mobil truk tangki yang berisi BBM solar bersubsidi tersebut.
“Ini mau dibawa kemana solar berton – ton ini, atas perintah siapa, beli dimana, siapa yang keluarkan DO (Delivery Order) dan manifes nya. Ini yang harus disampaikan ke masyarakat secara transparan,” ujar Didi Sungkono yang juga sebagai dosen di beberapa universitas di Jawa Timur ini.
Didi Sungkono dalam kesempatan itu, sekali lagi menegaskan perkataannya, bahwa Polri sebagai pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian harus transparan.
“Ini untuk Polri sendiri, memperbaiki citra Polri yang akhir – akhir ini terpuruk, terjun bebas. Polisi harus jujur apa adanya, transparan, sampaikan melalui media, wartawan ini sebagai kontrolnya masyarakat diatur juga secara jelas dalam.UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik,” katanya.
“Ini informasi terkait penanganan kasus wajib disampaikan kepada publik karena ini hak dari publik, termasuk perkembangan penangkapan solar bersubsidi yang dijual ke Industri oleh perusahaan,” ujarnya.
“Ini adalah ‘mafia’ harus diungkap tuntas. Bukan terkesan diam. Kasatreskrimnya, harus sampaikan ke publik, karena ini adalah kewajiban bagi polisi dan hak nya masyarakat,” pungkas Didi Sungkono pengamat Kepolisian asal Surabaya yang terkenal tegas menyampaikan pandangannya. @red.