Jombang, Jogojatim.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kembali menghimbau masyarakat untuk menggunakan BBM sesuai kemampuan, sehingga alokasi BBM subsidi tidak tidak tergerus dan lebih tepat sasaran.
Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara. Masyarakat juga diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM subsidi. Selasa 10 Desember 2024
PT. Sean Bumi Indo salah satu transfortir bermuatan Miyak bahan bakar jenis Dolar Non Subsidi. Perusahaan tersebut bergarasi di wilayah Kabupaten Gresik,Transportir ini menyupali kebutuhan Pabrik,kapal dan tambang.
Armada Transportir tangki Biru Putih PT.Sean Bumi Indo bernopol L 8761 UY yang sempat tertangkap di wilayah Hukum Polres Kabupaten Kediri, dan diamankan di Polsek Ngasem.
9 Desember 2024, Tim Investigasi mendapatkan informasi kalau Armada tangki Biru Putih bermuatan BBM solar subsidi akan ambil solar di lapak blitar.dengan berbekal informasi,tim investigasi membuntuti armada PT. SEAN BUMI INDO, dan di amankan di Polsek Bandar Kedungmulyo dan supir besama truknya di mengamankan.
Tidak selang waktu lama,Kanit Bandarmulyo mengarahkan ke polres saja,karena lebih mempunyai kewenangan penuh.
Supir yang tertangkap di cecar barang dari mana, ia mengatakan kalau barang solar ini dari lapak Kabupaten Blitar Pongggok,barang ini yang punya pak Komarudin.” Paparnya
Modus operandi pelaku, mendapatkan barang tersebut,dengan mengelansir di setiap SPBU Solar bersubsidi, berbarcode dan bekerjasama dengan operator SPBU. Unit PT. SEAN BUMI INDO bernopol S 8336 AF telah di amankan di Polres Jombang, beuatan kapasitas 8000 KL/Ton.
Terjadinya banyak penyimpangan atau penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Pengacara Aries Hermansyah ,SH, Mengatakan. Pelaku Perusahaan bergerak di bidang Transportir BMM Non Subsidi tidak boleh mengambil BBM dari bawah,barang berasal dari SPBU yang peruntukannya untuk masyarakat yang tidak mampu, BBM Subsidi dari Anggaran APBN Negara.
Kalau memang benar, PT.SEAN BUMI INDO bermuatan BBM Solar berasal dari Subsidi, perusahan akan bisa ber’urusan dengan Hukum.
Mengingat, Undang-undang yang mengatur BBM bersubsidi adalah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam undang-undang ini, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 58. Pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tambahnya Aris,saya selaku pengacara 5 tim yang telah menghentikan armada Transportir berlogo PT.Sean Bumi Indo.,tetap mengawal sampai persidangan di pengadilan. Dengan di amankan nya armada yang menyalahgunakan BBM Bersubsidi,Negara Terselamatkan Miliyaran Rupiah.
Menghimbau kepada eleman masyrakat maupun lembaga, yang mengetahui keberadaan Komarudin selaku pengawalan truk armada PT.Sean Bumi Indo, bisa segera hubungi redaksi atau kantor polisi terdekat. Pungkasnya,(tim)