Didi Sungkono.S.H.,M.H., saat diminta tanggapannya kepada awak media mengatakan, “Kelakuan Kanitreskrim yang memberikan jawaban seperti itu tidak paham Undang Undang no. 40 tahun 1999 tentang jurnalistik. Yang mana tugas wartawan itu sebagai kontrol sosial, sebagai kontrolnya masyarakat, sebagai kepala unit reserse kriminal diberi kewenangan untuk melakukan penegakkan hukum, yang mana harus diungkap secara transparan.
Ada apa ini kok terkesan tidak transparan dan ditutup-tutupi ? Wartawan konfirmasi malah diarahkan kepada pelapor, hukum itu black n white, merah putih, tegak lurus bukan berkepentingan.
Hukum adalah alat untuk menegakkan Marwah keadilan dan kebenaran, tentunya disitu harus ada problem solving ( menyeleseikan Masalah ) ada Surat Edaran Kapolri No Pol / B /3022/XXI/2009SDEOPS yang mengatur tentang penanganan kasus pencurian ringan melalui alternatif penyelesaian perkara atau disebut ADR ( alternative dispute resolution ).
Apalagi ini hanya pencurian besi yang tidak sampai 3 kg kok dilakukan penahanan, tugas polisi itu bukan hanya menegakkan hukum saja, jelas dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Pasal 13. Fungsi tugas kepolisian itu apa, hukum itu bukan bersifat sebagai kacamata kuda.
Jangan sampai masyarakat mengartikan KUHAP ( Kasih uang habis perkara ) KUHAP ( Kurang uang harus penjara ). Peran bhabinkamtibmas difungsikan, dipanggil para pihak, dimediasi, mencuri besi tidak lebih dari 3 kg, ditahan ini sangat tidak bernurani. Kanitreskrim juga tidak paham dengan adanya Peraturan Jaksa agung nomer 15 tahun 2020 tindak pidana dengan nilai BB atau kerugian tidak lebih dari 2,5 juta adalah salah satu syarat penghentian penuntutan.
Lebih lanjut Didi Sungkono yang juga seorang Advokat ini.
menambahkan , “Ada juga PERMA nomer 02 tahun 2012 yang mana mengatur batas tindak pidana ringan, jadi hukum itu asas efisiensi” ini adalah sebuah keadilan bagi pelaku pencurian ringan, jangan malah bangga karena menangkap pencuri besi yang tidak sampai 3 kg. Bangga itu menangkap penadah besar ranmor, membongkar sindikat ranmor, sindikat narkoba, itu baru bangga.
Ingat yaa, hukum itu problem solving, ada yang namanya sosiologis hukum, ADR, restoratif justice dikedepankan, bukan malah bangga menahan masyarakat dengan BB yang kecil, mencuri besi tua dengan berat tidak lebih dari 3 kg. Fungsikan bhabinkamtibmas, tiga pilar, mediasi niscaya kedepan Polri akan semakin dicintai oleh masyarakat, bukan malah dibenci masyarakat karena kelakuan oknum-oknum yang bermental bejat, bergaya hidup hedon, masyarakat sudah semakin cerdas untuk saat ini, “Urai Didi Sungkono yang juga Dosen hukum dibeberapa universitas di Jawa Timur ini.
Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo mengatakan berdasarkan laporan pelapor, pelaku berinisial FA (24) telah mencuri lempengan plat besi seberat 470 Kg. Besi seberat itu adalah hasil dari beberapa kali aksi FA mencuri, yang diketahui dari cctv.
Terkait pernyataan Kapolsek Semampir itu, Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono S.H., M.H., mempertanyakan pernyataan tersebut.
Kok berdasarkan laporan pelapor, barang buktinya mana ?,” ujar Didi Sungkono pada Minggu (1/12/2024), saat diminta pandangan hukum terkait kasus yang ditangani Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Kandidat Doktor hukum ini menjelaskan dalam hukum ada asas Actori in Cumbit Probatio, yaitu barang siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan.
Dalam hukum itu ada asas Actori in cumbit probatio, yaitu barang siapa yang mendalilkan dia yang harus membuktikan,ini kan Kapolsek mendalilkan, mengamini pelapor total besi yang hilang 470 kg, Kapolsek harus bisa membuktikan dimana besi tersebut, kapan mencurinya, dijual kemana besi seberat 470 kg itu, harus bisa itu ditemukan 480 ( penadahnya ) sita BB besi seberat 470 kg, sampaikan ke masyarakat.
Lebih lanjut Didi Sungkono mengatakan, “Kalau memang pelaku dituduh mencuri besi total berat 470 kg secara akumulatif, kenapa tidak dilaporkan sejak lama. Dalam hukum pidana itu ada asas pembuktian, untuk menentukan kebenaran materiil dari suatu peristiwa pidana yang telah terjadi. Pembuktian merupakan bagian terpenting dalam persidangan pidana, karena menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak. Berapa BB nya yang disita dan diajukan ke pengadilan ini yang harus benar benar nyata ( riil ) bukan hanya karena pengakuan dan keterangan saksi saksi saja. Jelas ini diatur dalam pasal 184 KUHAP ( Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ) jadi kebenaran materiil dan riil sangat penting dalam persidangan pidana, silahkan dicek saja sekarang BB besi yang dicuri itu berapa kg, nanti yang diajukan ke persidangan berapa kg, akan jelas tertulis dalam surat dakwaan. Ada beberapa parameter pembuktian yang meliputi, alat alat bukti, penyampaian alat alat bukti, beban pembuktian, kekuatan pembuktian, dan bukti minimum. Pengakuan itu bukan alat bukti, bisa saja PELAPOR merekayasa jumlah total kehilangan, intinya dalam hukum pidana hakim akan berpedoman dengan alat bukti yang ada, bukan dari pengakuan terdakwa atau pelapor, “Ungkap Didi Sungkono yang juga Dosen Hukum diberbagai universitas diJawa Timur ini.
Ini kan Kapolsek mendalilkan, mengamini pelapor, total besi yang hilang 470 Kg. Kapolsek harus bisa membuktikan dimana besi tersebut, kapan mencurinya, dijual kemana besi seberat 470 Kg itu. Harus bisa itu ditemukan 480 (penadah) nya. Sita Barang Bukti (BB) besi seberat 470 Kg, sampaikan ke masyarakat,” tegasnya.
Didi Sungkono juga mengatakan jika memang pelaku dituduh mencuri besi dengan total berat 470 Kg secara akumulatif, kenapa tidak dilaporkan sejak lama.
“Di dalam hukum pidana ada asas pembuktian untuk menentukan kebenaran materiil dari suatu peristiwa pidana yang telah terjadi. Pembuktian merupakan bagian terpenting dalam persidangan pidana, karena menentukan apakah terdakwa bersalah atau tidak,” ujar Didi Sungkono.
Berapa BB nya yang disita dan diajukan ke pengadilan ini yang harus benar – benar nyata (riil), bukan hanya karena pengakuan, dan keterangan saksi – saksi saja. Jelas ini diatur dalam pasal 184 KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana),” ujar Direktur LBH Rastra Justitia 789 ini.
“Jadi kebenaran materiil dan riil sangat penting dalam persidangan pidana. Silahkan dicek saja sekarang BB besi yang dicuri itu berapa kilogram, nanti yang diajukan ke persidangan berapa kilogram, akan jelas tertulis dalam surat dakwaan, “tegas Didi Sungkono.
Menurutnya, ada beberapa parameter pembuktian, yang meliputi alat – alat bukti, penyampaian alat – alat bukti, beban pembuktian, kekuatan pembuktian, dan bukti minimum.
“Pengakuan itu bukan alat bukti, bisa saja pelapor merekayasa jumlah total kehilangan. Intinya dalam hukum pidana hakim akan berpedoman dengan alat bukti yang ada, bukan dari pengakuan terdakwa atau pelapor,” terang Didi Sungkono yang juga seorang Dosen Hukum di berbagai universitas di Jawa Timur ini.
Direktur LBH Rastra Justitia 789 ini, juga mempertanyakan logika hukum penyidik Polsek Semampir, menyatakan pelaku dituduh mencuri besi seberat 470 Kg.
Dalam penyidikan pasti akan ditanya, besi ini kamu jual kemana?, kesiapa?, kapan?, dengan harga berapa?. Ini pertanyaan dasar seorang penyidik,” ujarnya.
Pengamat Kepolisian yang terkenal tegas berkomentar soal hukum ini, mempertanyakan apakah pelaku didampingi pengacara atau advokat saat diperiksa.
Logika hukumnya pelaku dituduh mencuri besi seberat 470 kg dalam penyidikan pasti akan ditanya, besi ini kamu jual kemana ? Kesiapa ? Kapan ? Dengan harga berapa ?
Apakah saat diperiksa didampingi Advokat ? Karena ancaman diatas 5 tahun wajib hukum nya tersangka didampingi oleh Advokat. Hal ini diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 Pasal 56 KUHAP ( Kitab Undang undang hukum acara pidana ) dan ini gratis ( tidak berbayar ) karena ini adalah hak dari TERSANGKA. Kalau benar TERSANGKA mencuri besi seberat 470 kg, secara akumulasi pasti penadahnya ada, bukan karena pengakuan PELAPOR yang telah kehilangan besi seberat tersebut diatas. Harus dicocokkan dengan BB yang disita dari pelaku saat tertangkap tangan, atau berdasarkan kesaksian dari PENADAHnya.
“Apakah saat diperiksa di dampingi advokat?. Karena ancaman diatas 5 tahun wajib hukumnya tersangka didampingi oleh advokat, hal ini diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 Pasal 56 KUHAP dan ini gratis (tidak berbayar) karena ini adalah hak dari tersangka,” ujar Didi Sungkono.
“Jika benar tersangka mencuri besi seberat 470 Kg, secara akumulasi pasti penadahnya ada, bukan karena pengakuan pelapor yang telah kehilangan besi seberat tersebut diatas, harus dicocokkan dengan BB yang disita dari pelaku saat tertangkap tangan atau berdasarkan kesaksian dari penadahnya,” pungkasnya
Perlu diketahui, kasus ini viral setelah beberapa media memberitakan Polsek Semampir telah menangkap dan menahan pelaku pencurian besi seberat 3 Kg yang terjadi di kawasan jalan Bolodewo Surabaya.
Dari pandangan pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono, jika memang pencurian hanya sebesar 3 Kg, semestinya Polsek Semampir tidak menahan pelaku.
Terkait pemberitaan itu, Kapolsek Semampir meluruskan bahwa besi yang dicuri bukan 3 Kg, namun 470 Kg lempengan plat besi senilai Rp.3,5 juta.
Ada pertanyaan dalam kasus ini, mana mungkin satu orang bisa mengambil besi seberat 470 Kg sendirian tanpa menggunakan alat.
Dari hasil konfirmasi, Kompol Eko menyatakan berat besi 470 Kg itu adalah total berat dari besi yang dicuri yang dilakukan pelaku dari beberapa kali aksi pencurian, bukan satu kali aksi.
Menurutnya, pelaku adalah seorang residivis pencurian yang tersandung kasus di tahun 2022 dan ketika itu divonis 1 tahun penjara.
Namun dalam konfirmasi terakhir, Kapolres Semampir Kompol Eko, tidak secara tegas menerangkan penadah dari pencurian besi tersebut. Apakah dicari ataukah hanya memproses pelaku pencurian saja.
Banyak pihak menyoroti kasus ini, dan akan terungkap didalam persidangan sesuai isi surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berapa barang buktinya, dijual dimana, kapan mencurinya, seperti yang sudah dijelaskan Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono. @red