Surabaya, Jogojatim.com – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus besar peredaran narkotika dengan menangkap seorang kurir pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa puluhan gram sabu-sabu, ratusan butir ekstasi, serta alat pendukung peredaran narkoba.
Diketahui tersangka, berinisial A.S (42) tahun, bekerja sebagai driver ojek online dan tinggal di kos-kosan Jl. Pulosari III K, Surabaya. Polisi menyita: Sabu-sabu 19,279 gram dan Ekstasi 298 butir (87,125 gram) beserta alat pendukung (timbangan elektrik, plastik klip, skrop, dan lainnya) dengan uang tunai Rp250.000, serta dua ponsel. Sedangkan di Jl. Kencana Sari polisi menyita sabu-sabu 9,438 gram, disamarkan dalam bungkus pop corn merah muda.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah Mengatakan, berkat informasi dari masyarakat, polisi menggerebek kos tersangka pada pukul 18.00 WIB. Dari sana, pengembangan dilakukan ke lokasi kedua, tempat sabu ditemukan.
“Tersangka mengaku bekerja sebagai kurir sejak Juli 2024, menerima barang dari seorang pria berinisial R (DPO) melalui metode ranjau.”kata Kasatnarkoba (26/11)
Lanjut kasat, Kapolrestabes Surabaya menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Masyarakat diminta aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kejahatan narkotika di Surabaya,” ujarnya.
Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa aparat hukum tidak akan tinggal diam melawan peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.” Pungkas Kasatnarkoba. (Red)