JOGOJATIM.JOMBANG-Warga Jombang dan sekitarnya semakin merasakan dampak kelangkaan gas elpiji 3 kg (tabung melon). Kelangkaan ini diduga disebabkan oleh praktik penyuntikan elpiji subsidi yang dilakukan oleh seorang pengusaha berinisial AR, warga Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. AR dan komplotannya diketahui pernah ditangkap Polda Jatim pada tahun 2018 atas kasus serupa.
Pada pukul 16.05 WIB, tim investigasi gabungan media Jawa Timur menemukan lokasi gudang di kawasan Maron, Desa Sidowarek, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, yang diduga menjadi tempat oplos elpiji subsidi 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi.
Dari hasil investigasi di lapangan, tim sempat melihat truk dengan nopol L 9177 GN keluar dari gudang dengan muatan tertutup rapat. Saat tim investigasi mencoba menkonfirmasi kepada sopir, ia justru melarikan diri dan memacu kendaraan masuk ke gang-gang kecil. Di sela pengejaran, sebuah motor Honda Beat biru putih dengan nopol S 4489 QBC diduga sengaja menghalangi laju tim investigasi.
Setelah pengejaran dihentikan, tim kembali ke sekitar lokasi gudang dan menkonfirmasi aktivitas di sana kepada warga setempat. Seorang warga mengatakan bahwa gudang tersebut memang sering menjadi tempat keluar-masuknya kendaraan untuk mengambil elpiji. “Iya, mas, gudang itu sering mobil keluar-masuk ambil elpiji. Mobilnya sering gonta-ganti juga,” ujar warga yang tak ingin disebutkan namanya.
Diduga, praktik penyuntikan dilakukan dengan memindahkan isi tabung elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi. Menurut informasi yang diperoleh, dari kegiatan ilegal ini kelompok tersebut dapat meraup keuntungan hingga Rp 14–17 juta per hari. Investigasi lebih lanjut juga menunjukkan adanya tiga gudang yang dimiliki oleh (ARS), yang kesemuanya digunakan untuk memindahkan isi elpiji bersubsidi ke tabung non-subsidi.
Di tempat terpisah, seorang wartawan dari tim investigasi menkonfirmasi temuan ini ke Kanit Pidsus Polres Jombang. Namun, menurut informasi, pihak Polres sedang padat kegiatan sehingga belum dapat menindaklanjuti kasus tersebut.
Jika terbukti benar, AR dan komplotannya dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM dan elpiji bersubsidi. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Penyalahgunaan ini didefinisikan sebagai kegiatan yang merugikan masyarakat banyak dan negara demi keuntungan pribadi atau badan usaha.
Hingga berita ini diturunkan, tim investigasi belum berhasil menkonfirmasi pihak pemilik gudang, terkait dugaan penyuntikan elpiji ini.(TIM)