Maraknya Penyalahgunaan Solar Subsidi di Wilayah Nganjuk, Penegak Hukum Tutup Mata.

NGANJUK, JOGOJATIM – Pencurian dan Penyalahgunaan Solar (subsidi) disejumlah Spbu di Kabupaten Nganjuk sudah terbilang kebal hukum,diduga banyak oknum terlibat.

Dari pantauan sejumlah pom Bensin dengan luluasa para maling solar subsidi berani memberikan harga diatas harga normal.Dari harga normal 6800 rupiah, para mafia solar berani kasih 200 rupiah/ liter kepada oknum petugas Spbu.

Salah satu pencari solar subsidi,berinisial ILYS (43) laki-laki asli Nganjuk ini mampu membeli solar dalam sehari pakai Truk yang bermodif nglangsir mulai pagi sampai malam bisa mendapatkan 8-10 ton. Solar tersebut didapatkan dari Spbu 54.644.08 di wilayah Nganjuk.

Total keuntungan per liternya bisa mendapatkan 3 ribu rupiah / 10 ton 30 juta dalam sehari. Keuntungan yang besar tersebut jika solar di jual ke industri, pertambangan,proyek nasional dengan harga 92- 93 ribu.

Temuan dilapangan team investigasi mereka mendapatkan solar gunakan tong yang di bawa Motor langsir kapasitas 200 Ltr Setelah dapatkan solar tersebut,kemudian solar di langsir ke tangki resmi warna biru putih Menurut salah satu penglangsir mengatakan,saya cuman kerja mas ikut bos ,soal solar Subsidi dari Spbu dan harga berapa,saya cuma Kerja,” N ujarnya.

Dalam UU migas pasal 53-58, nomer 22 tahun 2001 tentang Migas, sudah terang dan jelas bahwa solar subsidi hanya dijual untuk masyarakat kecil bukan untuk keperluan industri. Dengan ancaman 6 penjara dan denda 60 milyar.”Hingga berita ini diturunkan pihak Spbu dan Polres Nganjuk.(YD)