Jual Beli Perumahan Bermasalah, Pengembang CitiNine Digugat Wanprestasi dan PKPU

Nasional48 Dilihat

SURABAYA, Jogojatim.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengabulkan beberapa gugatan yang dilayangkan Marisca Anggraini Gunawan maupun Willy Gunawan (Ayah) selaku user, Terkait pemesanan unit Perumahan milik pengembang PT. Graha Orbit Lintas Dunia (CitiNine Property), Bermasalah dan berujung ke meja hijau.

Dalam perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) bernomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Sby, Majelis hakim niaga yang dipimpin Djuanto (Ketua), Heru Hanindyo,(Anggota) beserta Silfi Yanti Zulfia (Anggota), Menyatakan Termohon CitiNine dalam PKPU Sementara (45 Hari).

Foto : Baju putih, Advokat Sahlan Azwar bersama tim Muhamad Amin ketika di pengadilan

“Mengadili, Dalam Pokok Perkara : Mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON PKPU untuk seluruhnya; Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara kepada Termohon PKPU PT. Graha Orbit Lintas Dunia (citinineproperty), paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan diucapkan; Menunjuk Sdr. Sudar, S.H., M.Hum, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas,”

“Menunjuk dan mengangkat: Saudara Iqbal Shavirul Bharqi, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Saudara Fendy Hendrawan, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Saudara Teguh Budi Cahyono, S.H.,M.H., Kurator dan Pengurus dari yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Sebagai Pengurus dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan sebagai Kurator pada saat Termohon PKPU dalam keadaan pailit,”berikut kutipan putusan, Selasa (24/9/2024) diruang sidang Tirta 1.

Marisca dan Willy merupakan Ayah dan Anak dalam hal ini sebagai User juga Kreditur, Menguasakan permasalahan hukumnya kepada Advokat Sahlan Azwar S.H, S.Pd.,M.H. dan Muhammad Amin, S.H, Sebagai para Advokat, Konsultan Hukum, Pengacara Pajak, Mediator Pada Law Firm Sahlan Azwar & Partners, Berkantor di Jalan Raya Darmo Baru Barat No.3E, Sukomanunggal, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Atas putusan hakim Niaga tersebut, Pengacara Sahlan yang juga berprofesi Kurator dan Pengurus, bersama pengacara M.Amin menanggapi positif, Bahkan mengapresiasi keputusan majelis hakim Pemutus.

“Kami sebagai kuasa hukum menganggap sudah tepat putusan itu kami apresiasi sekali, Kami terpaksa menempuh jalur gugatan PKPU, Karena tuntutan klien kami yang meminta dikembalikannya uang pembelian unit rumah sebelumnya tidak dipenuhi, Menurut klien kami yang menanggap belum layak huni. Tidak adanya Fasum. Tidak adanya Fasos, Tidak ada Listrik, Tidak ada Aliran air, Bahkan belum ada tetangga,” ujar kuasa hukum pemohon sesuai pada posita gugatan, Selasa (24/9).

Lagi pengacara dari pemohon menambahkan bahwa sebelum didaftarkannya perkara PKPU di PN Surabaya, Pihaknya juga telah berupaya menagih dengan berbagai cara, baik mengirim surat somasi ke pengembang juga tak direspon, Hingga mengajukan perkara Gugatan Sederhana melalui 2 perkara nomor 28/Pdt.G.S/2024/PN Sby dan 2/Pdt.G.S/2024/PN Sby, Selanjutnya hakim tunggal Sutrisno dan Ni Putu Sri Indayani mengabulkan gugatan pemohon meski pengembang mengajukan keberatan.

“Mengadili, Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi kepada Penggugat, Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang muka pembayaran pesanan rumah dan denda dengan perincian. Uang muka yang telah dibayar sebesar Rp. 289.170.000 x 2 %/bulan = Rp. 5.783.400, jadi denda setiap bulannya yang harus dibayar oleh Tergugat sebesar Rp. 5.783.400 x 20 bulan = Rp. 115.668.000 sehingga jumlah uang yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat seluruhnya sebesar Rp.404.838.000,”kutip isi amar putusan.

Dari kedua putusan hakim tersebut, Advokat Sahlan kemudian mencantumkan sebagai referensi pada permohonan perkara pkpu sampai dikabulkannya oleh hakim pemutus.

Untuk diketahui, Pemohon Marisca dan ayah kandungnya sebelumnya memesan/membeli 2 unit rumah di Blok F-07 dan F-06 Tipe Oak yang terletak di Perumahan Hills Garden Menganti, Gresik.

Pemohon juga telah membayar uang tanda jadi (uang muka) kepada Termohon serta tahapan bayar cicilan terhitung/tertotal sebanyak Rp. 289.170.000,- (Dua ratus delapan puluh sembilan juta seratus tujuh puluh ribu rupiah).

Berdasarkan Surat Perjanjian pemesanan rumah tersebut dengan Nomor 004/Gold/BL/III/2020 tertanggal 24 Maret 2019, Termohon mempunyai kewajiban akan menyerahkan unit rumah dengan layak atau siap huni kepada Pemohon selambat-lambatnya bulan Desember 2020.

Sampai dengan batas waktu yang telah dijanjikan (Bulan Desember Tahun 2020), Termohon tidak kunjung melaksanakan kewajibannya kepada Pemohon dan rumah tersebut masih dalam keadaan belum layak huni.

Pemohon telah berulang kali menagih janji Termohon PKPU “PT. Graha Orbit Lintas Dunia (Citinine Property)” baik menagih secara lisan, komunikasi telephone, sms, maupun Chat WhatsApp, akan tetapi Termohon hanya memberikan janji-janji belaka dan tidak terealisasi.

Kemudian Pemohon menunjuk Kuasa Hukum (memberikan kuasa) kepada Law Firm Sahlan Azwar & Partners untuk membela hak-hak permasalahan hukum Pemohon dengan Termohon Berdasarkan Surat Kuasa Khusus.(prz)