GRESIK, Jogojatim.com – Diduga Terjadi pembajakan Truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) berwarna biru putih milik PT. Fortuna Lintera Abadi di Desa Kedamaian, kecamatan Gresik, Jawa timur. Jum’at 13/9/2024).
Kronologi pembajakan truk tangki BBM tersebut, berawal saat armada PT Fortune Lentera Abadi sampai dilokasi Sherlock yang ditunjuk dan dikirim ism kepada sopir tangki yang bernama Mrt pada jum’at (13/09/2024) sore sekitar pukul 17:00 wib, namun setelah Mrt (sopir) mengkonfirmasi ke isml namun barang pesanannya tidak jadi dibongkar sore itu.
Selanjutnya, Sabtu pagi Mrt dihubungi oleh ism untuk diminta foto beserta video dari mobil tangki yang dikendarainya. Namun setelah foto dan video tersebut dikirim oleh Mrt tak berselang lama datanglah 2 mobil menghampiri dan mengaku sebagai orang media yang menanyakan tentang kelengkapan dokumen muatan BBM jenis solar tersebut, setelah dokumen yang diminta ditunjuk oleh Mrt salah satu dari beberapa oknum tersebut mencabut kunci kontak armada dan meminta armada tersebut untuk dilaporkan ke Polres Gresik dengan alasan dokumen pengiriman tidak lengkap dan dicurigai bahwa tangki tersebut bermuatan BBM ilegal. “ bosmu telponen dan kita ketemu di Polres Gresik “ ucap salah satu dari komplotan oknum yang mengaku wartawan tersebut.
Ternyata, Armada yang dikendarai oleh FJR dan AWN rupanya tidak menuju ke Polres Gresik seperti apa yang di katakan pada Mrt.
Namun armada tangki tersebut menuju ke jalan tembus desa Kedamean tepatnya dibelakang pabrik plastik yang mengalami kebakaran beberapa waktu lalu.
Setelah armada tangki dirasa aman, Awn yang berstatus marketing dari PT. SEAN BUMI INDO menghubungi RZL selaku pemilik atau pengurus dari PT. SEAN BUMI INDO yang memiliki Gudang di Dusun Tempel Desa Tanjung Kecamatan kedamean – Gresik untuk mengambil barang dari armada tangki PT. FORTUNA LENTERA ABADI dengan cara oper muatan.
Armada tangki yang telah dikuras muatannya oleh kedua oknum yang mengaku wartawan tersebut, ditinggal pulang oleh mereka dan dibiarkan dipematang sawah belakang pabrik plastik yang mengalami kebakaran dengan keadaan terkunci.
Sementara itu, MR beserta YN dan para pegawainya yang mencari keberadaan mobil tangki miliknya menjemput FJR didaerah Simo Pomaham Surabaya.
Dan dari FJR lah kejahatan perampasan mobil dan pencurian BBM tersebut terkuak. Dari keterangan fjr mobil tersebut dia kendarai bersama Awn menuju pematang sawah atas petunjuk Awn yang paham Wilayah Kedamean.
“ Awn yang menunjukan wilayah dimana tempat pembongkaran solar dilakukan karena saya tidak tahu wilayah kedamean “ ucap Fjr kepada Yn selaku korban perampasan.
Dari keterangan Fjr tersebut, Yn beserta fjr ke tempat dimana armada tangki miliknya berada dan sebagian pegawai diperintahkan untuk menunggui mobil.
Sedangkan Yn, menjemput Awn di Bilangan Pasuruan arah ke malang. Namun sesampainya dirumah Awn, ternyata lelaki bertubuh tambun dan berkacamata tersebut sudah melarikan diri ketika mengetahui kedatangan Yn beserta rombongan.
Mengetahui orang yang dicari melarikan diri ke arah Surabaya, Yn pun mengejarnya hingga ketemu di wisata religi Sunan Ampel Surabaya dan adu mulut pun terjadi hingga pelaporan atas tindak kejahatan yang diduga dilakukan Awn tersebut dilaporkan ke Polda Jatim.
Namun, ketika dalam perjalanan menuju ke Polda Jatim, Awn melakukan negosiasi ke Yn agar kasus ini tidak dilaporkan ke Pihak kepolisian dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Mendengar pernyataan Awn tersebut, Yn Cs berubah pikiran karena merasa kasihan untuk tidak melaporkan awan atas perampasan dan pencurian BBM tersebut dibatalkan. dan Yuni pun mengajak awan ke tempat dimana tangki miliknya berada.
Dalam perjalanan, Awn menjelaskan bahwa BBM yang dicuri dari PT. Fortuna Lintera Abadi tersebut dijual ke PT. SEAN BUMI INDO tepatnya ke Bapak Rzl dengan harga Rp 7000 dengan total hasil penjualan ± Rp 52.990.000 dan dari hasil penjualan tersebut di potong Pak Pol Rp 1.500.000 dan Abah Ulum Rp 2.000.000, sehingga Rizal mentransfer uang pembelian BBM hasil curian tersebut sebesar Rp 39.000.000 ke rekening Fjr bahari .
Namun demikian, Awn tidak menjelaskan kemana sisa uang hasil penjualan tersebut karena dia bersedia untuk mengembalikan uang tersebut ke Yn selaku pemilik BBM jenis solar tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan oleh awak media kepada F selaku pengurus PT SEAN BUMI INDO melalui sambungan telepon berbasis aplikasi WhatsApp mengatakan kepada awak media “ Terus apa hubungannya dengan saya “ ketik F didalam chatingnya saat dikonfirmasi awak media .
Padahal, F tersebut merupakan pengurus dari PT SEAN BUMI INDO yang diduga merupakan penadah dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Awn dan Fjr.
Saat melakukan konfirmasi ke F berlangsung awan telah menghubungi awak media tersebut dan mengatakan bahwa masalah ini sudah beres dan sudah dilakukan pembayaran ke Yn selaku pemilik BBM jenis solar dan pemilik armada tangki yang dirampas dari sopir Mrt.
“ Sudah kita bayar ke Bu Yuni pak dan sudah dinyatakan clear untuk masalah ini dan sudah tidak ada masalah lagi dengan Bu Yuni karena ini hanya salah paham saja “ terang awan kepada awak media melalui sambungan telepon berbasis aplikasi WhatsApp.
Dari keterangan Awn tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Yn selaku korban perampokan. Dan Yn pun menerangkan bahwa memang saat di Polda ada perjanjian utk dia bayar Minggu dgn otak nya di Rzl direktur Sean Bumi Indo. dan dia minta maaf karena salah sasaran dikiranya saya Bu Yuni Andre sembayan ,
Tapi sampai kemarin belum ada pembayaran si Rzl nya, Dan Awn telpon tadi katanya mau nyicil 2x buat uang minyak nya .
“ Ya memang pas di Polda ada perjanjian utk dia bayar Minggu dgn otak nya di Rzl direktur Sean bumi indo. Dan dia minta maaf karena salah sasaran dikiranya saya Bu Yuni Andre sembayan , Tapi sampai kemarin belum ada pembayaran si Rzl nya , Dan Awn telp tdi mau nyicil 2x buat uang minyak nya “ ketik Yn melalui sambungan telepon berbasis aplikasi WhatsApp.
Dilain pihak, Hadi Martono, SH, CFLE Ketua LBH CCI Jawa timur mengatakan bahwa perbuatan tindak kejahatan perampokan atau perampasan armada truk tangki BBM tersebut tidak dibenarkan dan sudah melanggar aturan hukum yang diatur dalam pasal 362 tentang pencurian, yang terjadi ketika seseorang mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki barang tersebut secara melawan hukum. Pasal ini juga menyebutkan bahwa pencurian dapat dihukum dengan pidana penjara selama maksimal 5 tahun , dan pasal 378 Pasal ini mengatur tindak pidana penipuan yang dilakukan dengan menggunakan tipu muslihat, nama palsu, martabat palsu, atau rangkaian kebohongan.(pr/red)