Didi Sungkono” Pengamat Kepolisian asal Surabaya menambahkan : “Dulu kita berharap Polisi ini lebih sipil maka lahirlah UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Disitu jelas bahwa POLRI adalah sipil yang dipersenjatai, namun semakin kemari, arogansi dari oknum-oknum Polri yang banyak mencederai hati masyarakat bergaya melebihi militer, masyarakat pedesaan lebih percaya BABINSA, berpakaian melebihi militer, itu menggambarkan sebuah kultur ini adalah entitas. Harusnya sudah jauh ditanggalkan itu budaya arogan, menyiksa, membentak, menakut nakuti masyarakat, mengancam dan intimidasi. POLRI itu bagian dari masyarakat sipil, sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian dan harus benar-benar transparan agar masyarakat lebih percaya. Sebagai pejabat kepolisian di telp masyarakat yaa diangkat apalagi yang telp adalah wartawan. Intinya semuanya ingin POLRI menjadi baik, wartawan melaksanakan tugas sebagaimana perintah UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik, jadi saling memahami TUPOKSInya jurnalis, “Ungkap salah satu Dosen Hukum disalah satu Universitas Surabaya ini
SURABAYA – Jogojatim.com – Menurut Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono. S.H.,M.H., Saat diminta tanggapannya terkait adanya oknum Polri yang melakukan tindakan tercela memeras masyarakat yang ditangkap dan disangka bermain JUDIL (Judi Online) kepada awak media menerangkan, “Itu tidak boleh dilakukan oleh Oknum-oknum Polri, dimanapun kalau hanya bermain dengan nilai yang hanya dibawah Rp 100 ribu hendaknya ada pembinaan, RJ (restotative justice) bukan langsung diterapkan pidana penahanan atau bahkan ditangkap, diperas untuk mendapatkan kemewahan kehidupan bagi oknum penegak hukum tersebut.
Ini harus disikapi secara serius bagi para petinggi kepolisian, yang mana dalam hal perekrutan ada yang namanya test Psikologi, test KESWA (kesehatan jiwa). Penegak hukum kalau sudah tega, sadis terhadap masyarakat perlu dipertanyakan itu, lewat jalur yang mana masuk POLRI nya (masuk POLRI ada beberapa JALUR, ada yang namanya jalur kuota khusus dan jalur lainnya).
Masyarakat harus tahu POLRI sebagaimana diatur dalam UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian adalah SIPIL yang dipersenjatai yang mana,bilamana melakukan perbuatan melawan hukum ( PIDANA ) Pasal UU Pidana KUHP harus diterapkan, ini yang namanya transparansi publik dan reformasi kepolisian, dan tentunya atasan minimal dua tingkat harus ikut bertanggungjawab. Kalau itu dilakukan Penyidik, tentunya Kanit dan Kapolsek harus ikut bertanggungjawab, karena tidak mungkin penyidik bergerak sendiri.
POLRI merupakan organisasi milik negara, institusi POLRI sudah memiliki paradigma baru, slogan-slogan PROMOTER, PRESISI sudah digaungkan diagungkan oleh para petinggi-petinggi POLRI, Paradigma baru, Paradigma Polisi sipil yang dicintai masyarakat harus jauh dari kata dan sikap AROGAN, sewenang wenang terhadap masyarakat.
Pahami itu Rastra sewakottama, Tribrata, anggota POLRI harus berwatak sipil, berorentasi pada kepentingan masyarakat, dan mengedepankan nilai nilai demokrasi. Bukan malah melakukan tindakan diluar koridor hukum, memeras, dan melakukan PUNGLI ( Pungutan liar ) yang terselubung dan secara sistematis ini yang harus dibongkar dan dipidanakan para pelaku oknum-oknum tersebut.
Memang Polri itu menurut UU No 02 Tahun 2002 bukan termasuk dari PNS ( Pegawai Negeri Sipil ), anggota Polri juga bukan termasuk militer. Hal ini diatur dalam UU No 28 Tahun 1997 Tentang POLRI, namun setelah ada aturan PP No 15 tahun 2001 Tentang Pengalihan status anggota TNI dan POLRI menjadi PNS, intinya POLISI adalah suatu Pranata umum sipil yang bertugas menjaga ketertiban, keamanan, dan penegakkan hukum diseluruh wilayah dalam negeri.
Perlu pembaca ketahui perkara ini bermula dari penangkapan salah seorang warga Surabaya, terkait JUDIL ( Judi Online ) dan merasa diperas oleh dua oknum Polisi yang berdinas di Polsek Pabean Cantikan Kita Surabaya , karena merasa tidak terima ,istri dari warga yang ditangkap melaporkan ke Bid Propam Polda Jawa Timur , PROPAM Polda Jawa Timur Bergerak cepat terkait laporan Istri MS yang diduga diperas oleh anggota Polsek Pabean Cantikan Surabaya. Kedua oknum anggota Polsek pabean cantikan saat diberitakan sudah diamankan Propam Polda Jatim.
Berdasarkan sumber dari Bid Propam Polda Jawa Timur sejak selasa pekan lalu tanggal 10 September 2024, tim Propram Polda Jatim, mengamankan dan melakukan PATSUS (penempatan khusus) kedua oknum anggota Polsek Pabean Cantikan.
“Informasinya keduanya dilakukan penempatan khusus,” Urai salah satu Perwira Bid Propam Polda Jawa Timur.
Hal senanda juga di sampaikan Iptu Suroto selaku Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ia menyebutkan bahwa untuk perkara laporan dugaan pelanggaran dan pidanan yang dilakukan anggota Polsek Pabean Cantikan, sudah ditindak lanjuti dan sudah ditangani Propam Polda Jatim.
“Pada intinya itu bukan kewenangan saya, Namun untuk perkaranya sudah ditangani oleh Propam,” terang Iptu Suroto kepada awak media. Kamis (12/09/2024) Pekan lalu.
Sementara itu, Moch Rizal Husni Mubarok SH dan Billyardo Risky Perdana Putra SH selaku kuasa hukum pelapor menyampaikan, Hari ini kami mendampingi pelapor untuk dimintai keterangan sebagai saksi di Bidpropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Tadi pemeriksaannya berjalan lancar, dari pukul 11.00 WIB hingga 14.00 WIB. Kami sangat mengapreasi kinerja Bidpropam. Ini membuktikan masih ada keadilan buat orang-orang kecil.” Kata Moch. Rizal.
Masih kata Rizal, kami masih percaya bahwa masih banyak polisi yang baik. Hukum harus tetap ditegakkan dan tidak pandang bulu. Meskipun terlapor adalah seorang aparat penegak hukum, namun harus tetap diproses sesuai aturan yang berlaku, tegasnya.
Terkait adanya persoalan tersebut, Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Teddy Tridani saat di Konfirmasi awak media ini belum menjawab, dihubungi melalui telepon juga gak direspon. Saat didatangi ke kantornya ada seorang yang mengaku sebagai aspri kapolsek, Namun dia melarang bertemu sebelum ada janji. Begitu juga Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan. Meskipun awalnya merespon panggilan telepon, namun saat ditanya masalah kasus oknum anggota Polsek pabean cantikan ia tidak memberikan jawaban dan tiba-tiba menutup telepon.
Kapolsek Pabean Cantikan Kota Surabaya Polres KP3 Polda Jawa Timur, saat dikonfirmasi tidak mau ketemu wartawan, saat di telp HP nada berdering namun tidak diangkat. Mungkin Pak Kapolsek sedang sakit gigi atau sedang sibuk, Harusnya Pak Kapolsek lebih memahami tugas wartawan memang mencari sebuah berita, secara investigasi, mengungkap sebuah kebenaran, sebagaimana diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 Tentang Jurnalistik. Bukan malah alergi terhadap wartawan, ini adalah sebuah kritik yang konstruktif, bagaimana menjadi seorang pemimpin yang handal kalau ditemui kuli tinta aja susah
Perlu masyarakat ketahui bahwa, perkara ini mencuat saat, Mila ( istri masyarakat yang ditangkap ) mendapatkan informasi dari anggota Polsek Pabean Cantikan yang bernama Heru Prasetyo, ia mengatakan bahwa MS suaminya mila telah ditangkap oleh Polsek Pabean Cantikan dikarenakan perkara Judi Online. Kemudian Mila disuruh Briptu Heru Prasetyo untuk segera menyiapkan uang sebesar Rp 20 juta sebagai uang tebusan untuk membebaskan suaminya MS.
Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024, Mila dan anaknya mendatangi Polsek Pabean Cantian untuk menyerahkan uang tebusan sebesar 20 juta tersebut kepada Brigadir Agus Subandi sesuai dengan arahan dari Briptu Heru Prasetyo.
Mila juga mengaku mendapatkan intimidasi dan ancaman secara verbal. Untuk MS suami Mila masih ada di Polsek Pabean Cantikan.
Sementara itu, mengutip Pesan Kapolda Jatim Irjen Pol Imam Sugianto mengatakan, “Semua jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jatim bilamana melanggar hukum dan Melanggar SOP Polri, masyarakat jangan segan, langsung laporkan Ke Propam Polres setempat atau langsung ke Propam Polda Jatim, 24 jam kami terbuka untuk melayani seluruh masyarakat, Pesan Kapolri agar selalu menjaga nama baik Polri agar sesuai SOP Polri,” Pesan Kapolda Jatim.
Masyarakat berharap semua bukan hanya sekedar lips service bukan hanya pepesan kosong,bukan hanya Pat gulipat,saling amankan,kalau memang bersih kenapa harus risih, budaya setoran KKN ( Korupsi,Kolusi,Nepotisme ) harus diperangi bersama,penegak hukum , POLRI sebagai garda terdepan,bukan malah menjadi ” ghost” bagi masyarakat,jual belikan pasal,Pat gulipat, KUHAP jangan diartikan Kasih Uang Habis Perkara atau diartikan Kurang Uang Harus Penjara, POLRI adalah Pengayom masyarakat,POLRI dicintai masyarakat,Oknum oknum yang membuat citra POLRI semakin menurun hendaknya ditindak secara tegas dan keras tidak peduli alumnus AKPOL,Bintara atau Tamtama , terapkan Pidananya,buka dipublik,biar.masyarakat yang menilai, era nya sudah berbeda,era keterbukaan Sebagaimana jargon Kapolri PRESISI. (Pr/red)