SURABAYA, Jogojatim.com – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur di Surabaya tetap memvonis King Finder Wong terdakwa kasus pemalsuan surat kedalam akta otentik bersalah, PT kuatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang sebelumnya menghukum Terdakwa selama 3 Tahun 6 Bulan penjara.
Pada putusan majelis hakim PT bernomor 920/PID/2024/PT SBY, Yang diketuai hakim RR.Suryowati bersama hakim anggota Bambang Kustopo dan Suhartanto, Jika menguatkan putusan PN Surabaya sebelumnya Pada Kamis 11 Juli 2024,
dengan nomor perkara 215/Pid.B/2024/PN Sby.
“Mengadili, Menerima Permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya dan Terdakwa King Finder Wong tersebut, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 215/Pid.B/2024/PN Sby tanggal 11 Juli 2024, yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam Tahanan,” demikian petikan amar putusan pt Rabu (4/9/2024) melalui sipp pn surabaya.
Sementara, Dalam perkara tingkat PN Surabaya, Sebelumnya majelis hakim memvonis King Finder Wong dengan pidana kurungan selama 3,5 tahun, karena menggunakan akta wasiat palsu untuk kepentingan pribadi.
Vonis hakim tersebut diketahui lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Darwis SH sebelumnya, yang menuntut King selama 5 Tahun penjara, Sebagaimana dalam kesaksian, King menyatakan sendiri wasiat diberikan langsung oleh Aprilia Okadjaja (Alm), Juga mengaku saat itu pergi bersama Aprilia ke kantor notaris membuat akta wasiat sebagai penerimanya adalah King Finder Wong sendiri.
Sebelumnya, Pihak pelapor (Ahli Waris Aprilia Okadjaja) menilai janggal jika ingin kasus ini menjadi terang benderang, King finder Wong tinggal menghadirkan akta minuta asli di pengadilan sebagai bukti mahkota, dan disertai bukti labfor kepolisian menguji keaslian tanda tangan, maupun foto kehadiran dan cap jempol pembuat, sebagaimana mestinya tata cara membuat wasiat secara umum dan lazim di kantor notaris.
“King Finder Wong didampingi pengacara senior Pieter talaway harusnya mengerti asas nterpretatio Cessat In Claris, Interpretation Est Perversio. undang-undang merupakan teks yang sudah jelas, sehingga tidak membutuhkan suatu penafsiran. Karena jika menafsirkan teks pada undang-undang yang sudah jelas berarti akan dapat menjadi suatu penghancuran, juga pemahaman Affirmanti, Non Neganti, Incumbit Probatio.pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan dan bukan bagi yang menyangkal. Undang-undang merupakan teks yang sudah jelas bahwa membuat wasiat harus ada akta minuta wasiat, Untuk mengesahkan atau membenarkan dasar pembuatan suatu wasiat tidak bisa hanya berdasarkan kesaksian Endang Wartini dan Dedi Wijaya,,”pesan pihak ahli waris yang memberikan kuasa ke pengacara Yafet Kurniawan,SH,MH.Kamis (5/9).
Lebih lanjut, Pelapor menambahkan dari kesaksian endang wartini yang tinggal di san antonio pakuwoncity surabaya
Sangat lemah hanya mendengar cerita dari pembicaraan bukan melihat langsung peristiwa pembuatan akta wasiat Aprilia Okadjaja.
Endang mengaku ngaku sebagai sahabat karib aprilia Okadjaja kejanggalan tidak pernah dikenal oleh seluruh saudara kandung aprilia okadjaja yang semasa hidupnya dikenal cukup dekat dengan kakak kakaknya sering bercerita semua masalah pribadi dan keluarga tidak pernah menyebut nama endang wartini, Bahkan suster Nuryati sebagai saksi telah bekerja selama 27 tahun tidak pernah melihat datang Endang Wartini kerumah dibenarkan juga oleh kesaksian endang Wartini.
“Putusan Hakim baik di Pengadilan Negeri dan pengadilan Tinggi sudah tepat memenuhi rasa keadilan Lex Nemini Operatur Iniquum, Neminini Facit Injuriam. hukum tidak akan memberikan hukuman atas ketidakadilan kepada yang tidak melakukan kesalahan.keadilan harus tegak lurus sesuai dengan ungkapan hukum Culpue poena par esto Jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan,”tegasnya.
“Yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya dan tidak kooperatif mengungkap kebenarannya siapakah wanita lain yang hadir bersama Terdakwa ke notaris dedi wijaya agar dapat menjadi pertimbangan meringankan hukuman ditingkat kasasi atau malah sebaliknya hukuman diperberat maksimum sesuai tuntutan 5 tahun penjara jika terdakwa masih memiliki itikat jahat tidak menyesal dan tidak kooperatif,”tutup pihak pelapor.
Dedi Wijaya membuat pernyataan juga akta pembatalan di notaris Agus Woyono isinya
King Finder Wong datang dengan wanita lain yang datang bukan aprilia sebenarnya
King finder Wong menginformasikan Aprilia Sudah bercerai, Aprilia Tidak mau di foto
Aprilia Tidak mau memberikan cap jempol
Aprilia tidak memberikan copy sertifikat atas tanah dan bangunan yang diwasiatkan.
Kejanggalan isi wasiat membua akta minuta wasiat oleh Notaris Dedi Wijaya hanya berdasarkan pernyataan tanpa mengecek kebenaran atau bukti kepemilikan Aprilia Okadjaja tinggal disana sejak 1992 janggal salah mewasiatkan bukan milik Aprilia Okadjaja.
Diluar nalar hukum dan akal sehat kenapa King Finder Wong bisa menghadirkan notaris dedi wijaya sebagai saksi tetapi Tidak mau menghadirkan minuta wasiat asli sebagai bukti mahkota diPengadilan sebagai bukti dokumen otentik, agar dapat membuktikan Aprilia Okadjaja memang pernah ke Notaris Dedi Wijaya membuat akta wasiat.
Notaris Dedi Wijaya janggal mencabut pernyataan dibuat di notaris Agus Wiyono Tetapi faktanya Dedi Wijaya masih dengan tegas menyatakan akta wasiat Aprilia Okadjaja telah dibatalkan demi hukum karena fakta yang ada tidak sesuai dengan isi dari klausula akta tersebut dan telah dikirimkan pembatalan didirjen AHU.
Sesuai fakta dan bukti dipengadilan tidak dapat disangkal lagi Cum adsunt testimonia rerum, quid opus est verbist & acta sunt potentiora verbis.Saat bukti dari fakta-fakta ada, apa gunanya kata-kata fakta lebih kuat dari kata-kata.
Dari gugatan perdata yang sudah inkracht akta wasiat King Finder Wong dinyatakan dalam pertimbangan hukum telah batal demi hukum, secara hukum Aprilia Okadjaja semasa hidupnya tidak pernah membuat wasiat dimata hukum dianggap tidak pernah ada.
Diketahui kronologi kasus, Pada tanggal 30 November 2019, terdakwa mendatangi kantor Notaris Dedi Wijaya di Darmo Park Kota Surabaya, bersama dengan seorang perempuan yang mengaku seolah-olah mendiang Aprilia untuk membuat Akta Wasiat Nomor 67, Dimana isi dari akta wasiat tersebut memberikan harta-harta kepada terdakwa yaitu berupa tabungan dan aset rumah serta tanah dan gudang.
Untuk melakukan pencairan dana milik Aprilia pada Bank HSBC dan bank lainnya, Namun pihak Bank tidak mau melakukan pencairan dikarenakan adanya permasalahan hukum terkait dengan dokumen keahliwarisan sesuai surat dari Bank.
Bahwa setelah Akta Wasiat nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut dibuat oleh Notaris Dedi Wijaya dan dipergunakan oleh terdakwa sebagaimana tersebut di atas, kemudian Ahli Waris mendatangi kantor notaris dan menanyakan mengenai pembuatan Akta Wasiat tersebut kepada Dedi Wijaya serta setelah pihak Ahli Waris menunjukan foto/gambar mendiang Aprilia ternyata perempuan yang dibawa oleh terdakwa waktu pembuatan Akta Wasiat bukanlah Aprilia tetapi perempuan lain yang mengaku sebagai Aprilia.
Sehingga notaris Dedi merasa bersalah, dan bersedia membuat Akta Pembatalan Isi Wasiat Nomor 67 dengan Akta Nomor 02 tertanggal 06 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Notaris Agus Wiyono.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang menggunakan Akta Wasiat Nomor 67 tanggal 30 November 2019 tersebut, Ahli Waris dari mendiang Aprilia Okadjaja mengalami kerugian berupa pembagian harta warisan dari mendiang Aprilia pada bank ICBC, Bank HSBC, Bank Danamon dan Bank Permata tidak dapat dicairkan karena di blokir oleh bank yang bersangkutan serta asset berupa tanah dan bangunan juga tidak dapat dilakukan balik nama.
Selanjutnya, Pihak ahli waris pun menganggap telah melakukan pembobolan pencairan asuransi allianz senilai 4 milyar yang mengunakan surat keterangan palsu dalam akta. ( prz)