Didi Sungkono.S.H.,M.H., Perjudian Sabung Ayam,Dadu di kabupaten Blitar Jawa Timur ,Kapolres Blitar harus tegas dalam penegakkan hukum

Daerah56 Dilihat

“Didi Sungkono” sebagai Pengamat Hukum mengatakan : Sebaiknya Perjudian itu dilegalkan saja, tidak akan sulit, rubah saja Undang-Undangnya, diPERDA kan, biar tidak menjadi Polemik. Jadi pajak-pajaknya juga jelas masuk ke negara, buat membangun sekolah sekolah, puskesmas, panti rehab, bayar hutang negara dan membayar rumah sakit bagi masyakat yang tidak mampu. Tapi ini pendapat pribadi saya ya, karena kita ini harus logis. Di Malaysia saja ada tempat legal Perjudian padahal disana mayoritas juga muslim taat, kalau ada orang muslim yang berjudi jangan disalahkan tempat judinya tapi keislamannya yang “bobrok”. Jadi kita ini tidak usah hipocrite, Panti pijat, pelacuran terselubung juga sangat marak. Harusnya diperjelas, biar jelas juga masuk ke kas negara atau daerah bukan masuk ke kas oknum-oknum yang berkepentingan,” Ujar Didi Sungkono

SURABAYA , Jogojatim.com – Siapa yang tidak mengenal “Ajun Komisaris Besar Dr Wiwit Adisatria.S.H.,S.I.K.M.T.” Kepala Kepolisian Kabupaten Blitar. Kapolres Alumnus Akademi Kepolisian 2003 yang dikenal jujur dan santun ini, kini wilayah hukumnya berdiri kalangan sabung ayam yang diduga dibekingi oleh jajaran samping (Oknum-Oknum TNI), tentunya sangat miris dan ironis. Di saat negara sedang memerangi perjudian,baik judi online,atau judi “konvensional” (sabung ayam, dadu dll).

“Kalau memang ada Oknum TNI yang terlibat silahkan laporkan ke DENPOM, semua ada aturan dan perangkat hukumnya, tidak boleh itu asal menuduh, perlu dibuktikan apa benar itu ulah Oknum TNI atau hanya mengaku ngaku sebagai TNI ? “Ungkap Pengamat Kepolisian Didi Sungkono.,S.H.,M.H.,

Kapolres Kabupaten Blitar, Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi Dr Wiwit Adisatria.,S.H.,S.I.K.,M.T., Alumnus Akpol 2003, Kapolres yang dikenal santun ini diharapkan tegas dalam penegakkan hukum terkait Perjudian Sabung ayam yang marak, dan ada kalangan “besar” berskala nasional. Masyarakat berharap Kabupaten Blitar bersih dari Perjudian jenis apapun, baik Judi Sabung ayam dan Judi Dadu, karena Perjudian dinegara Indonesia belum dilegalkan, tentunya penegakkan hukum yang harus diterapkan secara PRESISI

Perjudian, pelacuran, minuman keras , sejak jaman Mojopahit sampai hari ini tahun 2024 ini tetap ada dan menjamur seakan sudah merupakan budaya bangsa Indonesia ,budaya barbar “mengadu” binatang (ayam) dengan taruhan uang, seakan para bandar, Bobotoh tidak takut dengan aparat penegak hukum yaitu kepolisian.

Memang berdasarkan angin yang berkabar, ada oknum-oknum dari berbagai instansi selain penegak hukum, entah oknum ASN, Oknum TNI atau Oknum Kepolisian yang berkepentingan. Fakta dan realitanya Perjudian tersebut masih marak dan ini tidak bisa dibenarkan

Undangan “tanding adu ayam” yang disebar via group group WA, kalau memang judi sulit diberantas seperti pelacuran, sebaiknya dilegalkan ,undang undangnya di amandemen,di PERDAkan, jelas masuk APBD atau APBN atau PNBP, semua biar terang dan jelas secara hukum ada landasan hukumnya,bukan seperti sekarang ini

Didi Sungkono.S.H.,M.H., Pengamat Kepolisian saat diminta tanggapannya terkait maraknya Perjudian Sabung ayam yang berlokasi di kec Talun Kab Blitar angkat bicara ,”Kita bicara undang-undang ya, berdasarkan UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Kamdagri (keamanan dalam negeri) adalah POLRI yang mana apapun itu. Ada kejahatan, atau ada tindak pidana kejahatan yang diluar koridor undang undang POLRI wajib hadir ditengah masyarakat, tidak mungkin itu Kapolsek setempat (Kapolsek TALUN) tidak mengetahui, ada bhabinkamtibmas, ada satuan Intel, ada satuan Reskrim, apalagi kalau sampai viral tersebut perlu dipertanyakan.

Kapolres harus turun tangan dalam hal pemberantasan perjudian, karena jelas dilarang oleh undang-undang, dan ini adalah delik umum,bukan delik aduan. Tegakkan hukum secara PRESISI, ungkap tuntas bandar-bandarnya, kalau tidak tahu berarti ada pembiaran dari Kapolseknya ,”Ujar Didi Sungkono.

Ayam jantan yang siap di adu, siap masuk arena dengan taruhan puluhan juta rupiah, karena tidak jelas aturannya. Akhirnya saling tuding, saling beking, saling adu teknik dan mekanik. Aparat penegak hukum dalam hal ini POLRI mau bertindak tegas sesuai dengan koridor hukum. Ada oknum dari jajaran lain, namun yang disalahkan oleh masyarakat tetap Kepolisian karena dalam UU No 02 Tahun 2002 Kamdagri adalah POLRI, mau dibiarkan masyarakat bergolak, kata netizen “gak bahaya tah”

Perlu masyarakat ketahui, perjudian ini bertempat di Desa bajang, Njari Kecamatan Talun Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur. Minggu tanggal 14 Juli 2024 berlangsung aktifitas perjudian Taruhan besar dari 10 Juta, sampai 70 juta, jenis sabung ayam Berlangsung.

Dari keterangan narasumber yang tidak mau namanya, berdirinya kalangan perjudian 303 Njari, Talun, jenis sabung ayam di Desa bajang Kecamatan Talun Kabupaten Blitar. Diduga dikelola oleh Oknum TNI inisial (H).Alor.

Lokasi perjudian sabung ayam

Tempat perjudian 303 jenis sabung ayam yang dikelola Saudari (H).Alor sudah sering mendapatkan Dumas dan pemberitaan oleh Media online. Akan tetapi Diduga Kapolres dan Kapolsek Wlingi, terkesan tidak ada Keberanian untuk menutup kalangan Perjudian sabung ayam di wilayah hukumnya Tersebut. Terlihat sampai dengan saat ini masih beroperasi dengan BEBAS hambatan dari Pihak Manapun Bosku’, ucap Warga.

Nampak di area Kalangan Perjudian 303 Sabung ayam, ratusan orang sedang bermain judi, sementara itu di lokasi terdapat puluhan ayam aduan dan kurungan ayam, Puluhan Sepeda Motor dan Mobil diduga milik Para Pemain judi sabung ayam.

Saat tanding ayam ayam laga dari berbagai penjuru, dengan taruhan puluhan juta, harusnya aparat penegak hukum dalam hal ini POLRI, dengan DENPOM bisa bekerja sama dalam penegakkan hukum, masyarakat sudah cerdas, masyarakat butuh asas kepastian hukum dan ketegasan aparat penegak hukum

Intinya asas legalitas secara hukum terpenuhi unsurnya, biar masyarakat juga tidak berpikir tidak baik kepada institusi Polri. Karena apapun itu, penegakkan hukum adalah Kepolisian, kalau memang ada instansi lain yang ikut andil bisa koordinasi dengan Muspida, atau dengan DENPOM, bukan malah di diamkan ini yang tidak akan menjadi semakin baik untuk kedepannya ,” Ujar Didi Sungkono.(wkt/red)