Polres Tulunganggung Gelar Konfrensi Pers Ungkap Kasus Penganiayaan

Tulungagung, Jogojatim.com – Polres Tulungagung menggelar Konferensi Pers ungkap Kasus penganiayaan berdasarkan 5 Laporan Polisi terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Konferensi Pers dipimpim langsung oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Propam, Jumat (12/07/2024).

Kapolres Tulungagung AKBP Arsya mengatakan, Hari ini kami dari Polres Tulungagung melaksanakan rilis terkait pengungkapan kasus penganiayaan di wilayah Pinka Kutoanyar Tulungagung, Kelurahan Jepun, Depan Kantor Pos Kauman, dan 2 TKP di wilayah Desa Purworejo Kecamatan Ngunut.

Dari lima tersangka dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara, juga dikenakan pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Ternyata dalam peristiwa kekerasan bersama sama terdapat atau disertai pencurian dengan kekerasan, sehingga salah satu pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancama 12 tahun penjara”, ujara AKBP Arsya.

Dari lima LP ini ada dua LP yang merupakan pertama 2022 dan 2023, dimana dua LP pelakunya sama.

“Pelaku setelah LP tahun 2023 melarikan diri, berupaya menyamarkan keberadaannya. Namun dapat diidentifikasi Petugas dan diamankan didaerah Malang”, sambungnya.

Modus melakukan kekerasan oleh Para pelaku tersulut dengan oleh adanya penggunaan atribut oleh kelompok yang berlawanan.

“Jadi bukan karena permasalahan dengan korban, namun karena penggunaan atribut, karena pelaku bersama sama kemudian melakukan kekerasan”, ungkap Kapolres.

“Kami mengingatkan kembali fanatisme terhadap suatu kelompok tidak perlu berlebihan, ketika terkena kasus pidana akan ditanggung para pelaku masing masing”, sambungnya.

Dari salah satu pelaku sempat melarikan diri, namun pelaku bisa diamankan karena jejak digital maupun system pendataan yang lebih baik di Kepolisan. Sehingga pelaku dapa diamankan.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk berfikir lebih rasional lagi sebelum melakukan perbuatannya.

Pada saat melakukan tindak pidana, pertanggung jawaban akan menjadi tanggungjawab pelaku dan sampaikapanpun tetap Kami kejar”, kata AKBP Arsya.

“Mari sama sama kita jaga dan tidak perlu melakukan hal hal yang berlebihan, kita jaga situasi Tulungagung tetap kondusif”, tandasnya. @Red.