Kajari Lamongan yang Baru Harus Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi RPH-U.!

Nasional88 Dilihat

Lamongan, Jogojatim – Kejaksaan Negeri Lamongan terkesan mandul dalam menangani perkara dugaan korupsi pembangunan gedung dan pengadaan barang Rumah Potong Hewan atau Unggas (RPH-U) yang menelan dana DAK tahun 2022 dengan total nilai Rp. 6 milyar.

Faktanya dapat dipantau dari proses perjalanan kasus tersebut, yang mana kasus dugaan korupsi pembangunan gedung RPH-U itu sudah dilimpahkan dari bidang Intelijen ke Bidang tindak pidana khusus (Pidsus) sejak akhir tahun 2023 yang lalu.

Bahkan beberapa pekan lalu, tim penyidik Pidsus Kajari Lamongan juga terlihat gencar melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, serta Kepala Dinas Peternakan Wahyudi PLT Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lamongan.

Seolah kurang puas dengan hasil pemeriksaan Audit tim ahli dari bidang intelijen yang sudah diterjunkan sebelumnya. Bidang Pidsus Pada Senin (04/03/24) secara siluman kembali terjun ke gedung RPH-U bersama tim ahli, dengan menghadirkan pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan pembangunan.

Namun sungguh ironis sekali, justru kasus dugaan korupsi gedung RPH-U Lamongan yang menjadi sorotan masyarakat yang sudah gencar diberitakan awak media tersebut, justru sampai saat ini tak kunjung ada penetapan tersangkah dan terkesan jalan ditempat.

Dia Ambar Wati saat itu masih menjabat kepala kejaksaan ketika dikonfirmasi wartawan melalui Anton Kasi Pidsus Kejari Lamongan menjelaskan lewat sambungan WhatsApp, dan terkesan malas menjelaskan malah mengirim Screenshot bahwa sudah banyak media yang memberitakan.

Tentunya dalam hal ini atas nama masyarakat merasa geram dengan kinerja bidang Pidsus kejaksaan negeri Lamongan yang dinilai lelet, dan menduga adanya main mata dalam proses penanganan kasus tersebut.

“Sehingga, kasus dugaan korupsi RPH-U ini sudah selayaknya menjadi kado ucapan selamat datang untuk masa jabatan Kajari Lamongan yang baru Rizal Edison, yang harus segera diselesaikan secara profesional dan sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas masyarakat.(Red)