Tambang Ilegal di Wilayah Kecamatan Suko Tuban Terkesan Kebal Hukum

Tuban, Jogojatim – Aktivitas para penambang di wilayah hukum polres tuban tidak ada rasa takut takutnya nya dengan aturan undang undang di negara ini. Tepatnya di daerah suko tuban terkesan kebal hukum, bagaimana Tidak..?  dari Polres selaku wilayah Hukumnya terkesan tutup mata.

di duga para penambang galian C, milik inisial J diduga tidak mengantongi izin masih saja bisa beroprasi di wilayah desa simo kecamatan Suko kabupaten Tuban.

”Di desa Simo kecamatan Suko Tuban banyak bermunculan tambang ilegal. di beberapa wilayah bahkan sudah bertahun-tahun luput dari pengawasan pemerintah setempat.

Seharusnya itu Aparat Penegakan Hukum dan KLHK dan ESDM harus menindak tegas pelaku kejahatan yang merusak lingkungan hidup untuk tambang ilegal.

”Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas dan kerugian negara, serta kerusakan lingkungan. harus ada contoh untuk pelaku di pidana terkait tambang ilegal dijerat pidana berlapis. Jadi, hukumannya harus berat.

Harus mengawasi dan menghentikan aktivitas tambang kapur liar di wilayahnya. Suko Tuban Oleh karena itu untuk instansi terkait segera menindak.

Permasalahan berdampak buruk terhadap lingkungan dan warga sekitar.

”Perlu selalu ada pengawasan dari otoritas tertinggi agar tambang tidak lagi dimanfaatkan karena memang belum jelas izinnya.

tidak hanya itu, para pelaku juga akan dikenai Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

dengan melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160. (red)