Sidoarjo, Jogojatim – Marak nya para pelaku tindak kejahatan penyalahgunaan Pengoplosan jenis BBM dan LPG, untuk meraup keuntungan, diduga dengan cara mengoplos BBM jenis solar dan penyuntikan gas LPG tabung 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG 12 kg dan 50 kg (non subsidi) berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, wilayah hukum Polresta Sidoarjo, Polda Jatim.
Sementara, diketahui tempat pengoplosan BBM dan penyuntikan gas LPG tersebut berada di wilayah desa Lajuk, Kec.Porong, Kab.Sidoarjo, dan diduga masih dengan para pemain lama.
Namun, Dari pantauan media, tempat yang hanya ditutup pagar seng itu, tampak keluar masuk mobil dan sepeda motor roda tiga, mengangkut tabung LPG ukuran 3 kg. Juga tercium bau solar yang menyengat dilokasi itu.
Dari informasi yang didapat awwk media, di duga usaha ilegal tersebut dijalankan oleh Fz alias Glewoh dan Aw, dibantu Rz (koodinator) dan Pdk.
Glewoh dan Aw. Adalah pemain lama dalam bisnis ilegal penyalahgunaan BBM, dulu mereka sempat mempunyai tempat pengoplosan yang berada sisi jalan tol arteri Sidoarjo – Pasuruan, tepatnya di kawasan lahan parkir di desa Pamotan, bekas pemukiman warga korban Lapindo , Porong, Sidoarjo,
Setelah tempat tersebut diketahui oleh media dan dipublish, akhirnya kepolisian turun dan menutup tempat usaha ilegal tersebut.
Dalam menjalankan modus operandi penyuntikan gas LPG, mereka mengambil gas LPG 3 kg dibeberapa tempat sekitar Porong. Sidoarjo
Sedangkan BBM, mereka ambil di wilayah Gresik, dan berhenti transit “ngetap” di Rest Area Tol Sidoarjo dan dijalan raya Ketapang, Tanggulangin, Sidoarjo.
Dugaan untuk mengamankan aksi usaha ilegalnya diketahui banyak pihak, mereka menempatkan beberapa orang di lokasi tempat mereka beraksi.
Dalam memperlancar aksinya, sindikat Glewoh menggunakan armada dua mobil, pickup dan Daihatsu Grand Max Station untuk mengangkut BBM.
Dan informasi yang didapat dan harus didalami adalah adanya dugaan kuat mereka memberi atensi ke beberapa pihak agar usaha ilegalnya tetap lancar dan aman.
Media akan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, agar usaha ilegal ini bisa dihentikan karena merugikan masyarakat, dan para pelaku pemain lama penyalahgunaan BBM ini bisa dipidana penjara agar ada efek jera.
Perlu diketahui, Gas Liquefied Petroleum Gas atau dikenal gas LPG adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya.
Gas LPG tabung 3 kg merupakan LPG bersubsidi dan hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran dengan harga ditetapkan oleh menteri.
Selain LPG bersubsidi tabung 3 kg, terdapat pula jenis LPG umum yaitu LPG yang merupakan bahan bakar yang pengguna atau penggunaannya, kemasannya, volume dan harganya tidak diberikan subsidi.
Pendistribusian LPG non subsidi seperti LPG tabung 12 kg dan 50 kg adalah untuk pengguna skala kecil, pelanggan kecil, transportasi dan atau pengguna besar LPG.
Jadi, dapat disimpulkan gas LPG tabung 3 kg merupakan LPG bersubsidi yang sasaran dan harganya berbeda dengan harga LPG tabung 12 kg atau 50 kg yang tidak bersubsidi.
Tindakan menyuntikkan (memindahkan) gas dari tabung LPG bersubsidi ke tabung gas LPG non subsidi dan menjualnya kembali tentu memberikan keuntungan bagi penjual.
Tindakan menyuntikkan gas LPG tabung 3 kg ke tabung 12 kg dan 50 kg merupakan tindakan menyalahgunakan niaga (penjualan) gas LPG bersubsidi sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut diatur di dalam Pasal 40 angka 9 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU 22/2001 dengan jerat pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60 miliar.
Selain itu, penjual gas LPG suntikan juga melanggar ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c jo. Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.
Jerat pidana bagi pelaku adalah penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2 miliar.
Sedangkan sesuai UU Migas, Pengoplosan dan Pemalsuan Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur tersendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas).
Dalam UU Migas, pengoplosan BBM termasuk tindakan menyalahgunakan BBM (yang disubsidi pemerintah) yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 55 UU Migas.
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.@red