MALANG, Jogojatim.com – Kita ini sudah melapor ke Polisi, sudah sering PENYIDIK PPA (Perlindungan Perempuan dan anak ) saya WA, tapi malah tidak dibaca dan tidak dibalas. Dari pertama keluar Surat Laporan Polisi sampai hari ini tidak pernah saya terima yang namanya SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan).
Kemarin setelah diberitakan (Judul : Penyidik PPA Polres Kab Malang abaikan laporan, akan diPROPAMKAN) langsung saya ditelp oleh penyidik PPA yang tangani sudah bukan pak Dicky lagi (sebelumnya yang memeriksa saksi-saksi adalah Penyidik bernama pak Dicky).
Dan anehnya lewat telp tersebut, saya dan anak saya (yang menjadi korban pemerkosaan) disuruh hadir ke Polres Kab Malang pada Hari Sabtu 11/05, untuk dilakukan MEDIASI dengan TERLAPOR. Saya tidak mau diMEDIASI biar hukum yang berlaku terhadap tindakan TERLAPOR. Saya meminta kepada penegak hukum untuk segera diproses laporan saya, “Ujar Bu RINA Pelapor (ibu dari KORBAN PEMERKOSAAN).
Pengamat Kepolisian, Didi Sungkono saat diminta tanggapan wartawan terkait lambannya penanganan Laporan masyarakat unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di Polres Kabupaten Malang angkat bicara, Harusnya Kepala Unit PPA Polres Kabupaten Malang, lebih bergerak secara cepat, tidak tepat kalau KORBAN dipertemukan dengan TERLAPOR. Ini kan anak dibawah umur, rasa trauma pasti ada, ini kok tidak peka sebagai Kanit PPA. Kinerja seperti ini harus dievaluasi oleh Kapolres Kabupaten Malang, citra dan Marwah POLRI dipertaruhkan atas tidak profesionalnya penanganan ini, dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) Pasal 184, tentang alat bukti sudah terpenuhi unsur ,ada laporan Polisi, ada keterangan korban dan saksi serta ada bukti Visum et repertum, lantas apalagi ? Tidak usahlah membodohi masyarakat, slogan slogan PRESISI hanya pemanis bibir saja,” Urai Pengamat Kepolisian ini.
Lebih jauh Didi menambahkan, apa yang dilakukan penyidik tersebut tidak bisa dibenarkan apalagi kalau masyarakat berkali kali menanyakan perkembangan laporan tidak digubris (diabaikan) itu namanya tidak profesional. Karena sudah jelas dalam aturan hukum Undang Undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Keamanan dalam negeri adalah POLRI. Kewenangan POLRI ini sangat luas, disamping mengayomi, melindungi, melayani masyarakat, POLRI juga melakukan upaya penegakkan hukum. Dan diatur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP (Kitab undang undang hukum acara Pidana) POLRI bisa melakukan
upaya paksa. Sebagaimana diperintah oleh undang undang diatas, apa itu upaya paksa ? penyidik bisa melakukan penangkapan,penahanan dengan kewenangannya,” Ujarnya.
Perlu masyarakat ketahui, peristiwa tidak puasnya masyarakat dengan kinerja unit PPA Polres Kabupaten Malang bermula dari kejadian salah seorang pelajar sebut saja namanya NV yang berusia belum genap 18 tahun, tepatnya masih kelas dua SMK. Remaja putri tersebut tinggal di desa Malang Suko kecamatan tumpang, Kabupaten Malang.
Remaja tersebut mengaku diperkosa seorang laki laki dewasa bernama fajar ( 23 tahun ) asal desa setempat.
Orang tua Pelajar wanita tersebut melaporkan laki laki tersebut diatas karena mendapatkan pengakuan dari anaknya, bahwa dirinya dipaksa melakukan hubungan badan. Sebelum dipaksa melakukan hubungan badan, remaja tersebut dicekoki miras hingga lemas tidak berdaya dan akhirnya tragedi memilukan tersebut terjadi.
Sontak sang ibunda dan ditemani beberapa saksi saksi melaporkan laki laki yang telah merenggut kegadisan anaknya.
Sebelum diperkosa, remaja putri tersebut dipukuli, ditendang, dipukul perutnya hingga lemas tidak berdaya,
“Saya tidak kuat untuk melawan laki-laki tersebut, saya juga takut karena di ancam, kejadian pertama dilakukan di rumah pak Dhe (paman) di tahun 2023 lalu sekira bulan Oktober. Masih di bulan dan tahun 2023 lalu, Pelaku yang bernama Fajar kembali mengajak hubungan badan di desa dringu, saya diajak kesana secara paksa, katanya ada keperluan mendadak tapi saya dibohongi ,” Ujar Korban.
Ditahun 2024 ini peristiwa tersebut terulang kembali, dengan cara yang sama ,saya ditakut takuti mau dibunuh,
Saya diam pasrah karena tidak berani, Terlapor yang bernama FAJAR adalah PREMAN didesa tersebut, terkenal suka berkelahi dan jagoan, orangtua NV curiga karena anaknya semakin pendiam dan cenderung melamun serta mengurung diri. Dengan rasa penuh curiga, setiap anaknya habis menerima telpon langsung pergi dengan mimik ketakutan, seperti diancam,” Ungkap ibu NV kepada awak media.
Saya sudah curiga, akhirnya berinisiatif membuntuti anak saya, tepatnya pada hari Selasa jam 4 sore, saya kaget sepeda motor anak saya ada di rumah FAJAR (TERLAPOR) akhirnya saya langsung masuk kerumah tersebut. Ditemui adik fajar yg bernama Darul, namun dirinya (Darul) mengatakan tidak melihat NV. Merasa curiga ibu NV memaksa masuk dan mendapati FAJAR keluar kamar dengan menggunakan celana dalam saja.
Karena tidak terima anaknya yang masih sekolah dan berusia dibawah umur diperlakukan seperti itu oleh FAJAR, ibu NV melaporkan ke Unit PPA Polres Kabupaten Malang. Sesampai di Polres Malang dibuatkan LP dan diantarkan Visum et repertum ke RSUD Kepanjen Kabupaten Malang.
Yang menjadi ketidak puasan PELAPOR adalah tidak ada tindakan lebih lanjut dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Malang. Sejak melaporkan sampai berita ini ditayangkan, SP2HP juga tidak pernah diterima, saksi-saksi sudah diperiksa semua, TERLAPOR masih bebas berkeliaran didesa seakan tidak terjadi apa-apa.
“Saya meminta dengan sangat perkara ini ditindak tegas,sesuai jalur hukum,” Ujar ibu NV ( prz/red)