Didi Sungkono S.H.,M.H., Penyidik PPA Polres Kab Malang yang Abaikan Laporan “PEMERKOSAAN” Remaja Dibawah Umur Akan Dilaporkan PROPAM Polda JATIM

Peristiwa112 Dilihat
Pengamat Kepolisian Didi Sungkono mengatakan, “Harusnya PENYIDIK Pro aktif, karena peristiwa ini termasuk “rawan” tidak beradab, melakukan upaya paksa, pemukulan, memberikan minuman keras dan merudapaksa wanita yang masih pelajar (dibawah umur) pelaku jelas bisa dijerat dengan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, sebagaimana diubah menjadi UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan anak, nanti diperadilannya juga sistem peradilan anak, sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2012, apalagi hasil visum sudah keluar, saksi saksi sudah diperiksa,segera lakukan tindakan yang prosedural,cepat dan tepat,” Urai Didi Sungkono

SURABAYA, Jogojatim.com – Pengamat Kepolisian, “Didi Sungkono” saat diminta tanggapan wartawan terkait lambannya penanganan Laporan masyarakat unit PPA (Perlindungan Perempuan dan anak) di Polres Kabupaten Malang angkat bicara,

“Apa yang dilakukan penyidik tersebut tidak bisa dibenarkan apalagi kalau masyarakat berkali-kali menanyakan perkembangan laporan tidak digubris (diabaikan). Itu namanya tidak profesional, karena sudah jelas dalam aturan hukum Undang Undang No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, Keamanan dalam negeri adalah POLRI. Kewenangan POLRI ini sangat luas, disamping mengayomi, melindungi, melayani masyarakat, POLRI juga melakukan upaya penegakkan hukum dan di atur dalam UU No 08 Tahun 1981 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). POLRI bisa melakukan upaya paksa, sebagaimana diperintah oleh Undang-Undang diatas. Apa itu upaya paksa ? Penyidik bisa melakukan penangkapan, penahanan dengan kewenangannya,” Ujarnya

Laporan dari ibu RINA. Saat melaporkan TERLAPOR bernama FAJAR, sampai hari ini terlapor belum tersentuh hukum. PENYIDIK terkesan abai terhadap laporan masyarakat, SP2HP juga belum didapat oleh PELAPOR. Lantas harus melapor dan mengadu kemana masyarakat yang tidak mendapatkan keadilan ? POLRI adalah garda terakhir masyarakat mencari sebuah keadilan

Perlu masyarakat ketahui, peristiwa tidak puasnya masyarakat dengan kinerja unit PPA Polres Kabupaten Malang  bermula dari kejadian salah seorang pelajar sebut saja namanya NV yang berusia belum genap 18 tahun, tepatnya masih kelas dua SMK. Remaja putri tersebut  tinggal di desa Malang Suko kecamatan tumpang, kabupaten malang. Remaja tersebut mengaku  diperkosa  seorang laki-laki dewasa  bernama Fajar (23 thn) asal desa setempat.

Orang tua Pelajar wanita tersebut melaporkan laki-laki tersebut diatas karena mendapatkan pengakuan dari anaknya, bahwa dirinya dipaksa melakukan hubungan badan. Sebelum dipaksa melakukan hubungan badan, remaja tersebut dicekoki miras hingga lemas tidak berdaya dan akhirnya tragedi memilukan  tersebut terjadi.

Sontak sang ibunda dan ditemani beberapa saksi saksi melaporkan laki laki yang telah merenggut kegadisan anaknya.

Satreskrim Unit PPA Polres Kabupaten Malang. Saat Bu RINA melaporkan FAJAR, Bu RINA merasa dirugikan secara hukum, karena anaknya yang masih belum genap 18 Tahun dan masih sekolah diperkosa oleh TERLAPOR yang bernama FAJAR (23 tahun) Begundal, pengangguran PREMAN kampung

Sebelum diperkosa, remaja putri tersebut dipukuli, ditendang, dipukul perutnya hingga lemas tidak berdaya.

“Saya tidak kuat untuk melawan laki-laki tersebut, saya juga takut karena di ancam. Kejadian pertama di lakukan di rumah pak Dhe (paman), di tahun 2023 lalu sekira bulan Oktober.

Masih dibulan dan tahun 2023 lalu, Pelaku yang bernama Fajar kembali mengajak hubungan badan di desa dringu. “Saya diajak kesana secara paksa, katanya ada keperluan mendadak. Tapi saya dibohongi ,” Ujar Korban.

Ditahun 2024 ini peristiwa tersebut terulang kembali dengan cara yang sama.

“Saya ditakut takuti mau dibunuh, Saya diam pasrah karena tidak berani.”

Terlapor yang bernama FAJAR adalah PREMAN di desa tersebut, terkenal suka berkelahi dan jagoan. Orangtua NV curiga karena anaknya semakin pendiam dan cenderung melamun serta mengurung diri. Dengan rasa penuh curiga, setiap anaknya habis menerima telpon langsung pergi dengan mimik ketakutan, seperti diancam, “Ungkap ibu NV kepada awak media.

FAJAR (23tahun) “TERLAPOR” Pemerkosaan remaja putri berinisial NV. Sampai saat ini masih bebas berkeliaran, tidak ada penindakan dari aparat penegak hukum unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Malang

Saya sudah curiga, akhirnya berinisiatif membuntuti anak saya, tepatnya  pada hari Selasa jam 4 sore. Saya kaget sepeda motor anak saya ada di rumah FAJAR (TERLAPOR). Akhirnya saya  langsung masuk kerumah tersebut, di temui adik fajar yg bernama darul. Namun dirinya (Darul) mengatakan tidak melihat NV. Merasa curiga, ibu NV memaksa masuk dan mendapati FAJAR keluar kamar dengan menggunakan celana dalam saja.

Melihat seperti itu, ibu NV sontak marah dan berteriak memanggil NV, namun FAJAR dan DARUL  malah mengancam akan memukuli ibu NV kalo ngotot mau masuk kamar. Melihat gelagat yang tidak baik ibu NV keluar rumahnya FAJAR dan  memanggil saudaranya untuk dijadikan saksi, karena jarak rumah korban 1 kilo dari rumah FAJAR.

Petugas dari RSUD Kepanjen Kab Malang, saat dikonfirmasi kuli tinta mengatakan,”Hasil Visum et repertum sudah diambil PENYIDIK mas, silahkan saja koordinasi sama penyidik. Kita disini sudah sangat cepat dan tepat menangani visum tersebut, kalau PENYIDIK tidak bisa dihubungi, itu bukan kewenangan kami,” Ungkapnya

Namun, setelah kembali dengan saudara nya, rumah Fajar sudah sepi dan NV juga sudah tidak ada ditempat itu. Ibu NV memutuskan pulang, dalam  perjalanan pulang berpapasan dengan NV, akhirnya diajak pulang sekalian. Sesampainya dirunah, NV bercerita sambil menangis mengatakan apa yang menimpa dirinya. Karena tidak terima, anaknya yang masih sekolah dan berusia dibawah umur diperlakukan seperti itu oleh FAJAR, ibu NV melaporkan ke Unit PPA Polres Kabupaten Malang. Sesampainya di Polres Malang dibuatkan LP dan diantarkan Visum et repertum ke RSUD Kepanjen Kabupaten Malang.

DARUL, Adik dari FAJAR “TERLAPOR” yang mengancam PELAPOR (Ibu NV). Sehingga dapat dipastikan terlibat dalam perkara tersebut

Yang menjadi ketidak puasan PELAPOR adalah tidak ada tindakan lebih lanjut dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Malang. Sejak melaporkan sampai berita ini ditayangkan, SP2HP juga tidak pernah diterima, saksi-saksi sudah diperiksa semua, TERLAPOR masih bebas berkeliaran di desa seakan tidak terjadi apa apa, “Saya meminta dengan sangat perkara ini ditindak tegas,sesuai jalur hukum,”Ujar ibu NV.(prz / red)