Said Basalamah Bersama Kuasa Hukum Gelar Jumpa Pers Terkait Kasus Pencemaran Nsma Baik

Peristiwa57 Dilihat

Sidoarjo, Jogojatim.com – Pengacara kondang BSD Siringoringo SH dan rekan ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Said Basalamah Pendiri Yayasan Fastabiqul Khoirot lakukan jumpa pers terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang sudah dilakukan oleh beberapa oknum pengurus lama melalui pesan berantai WhatsApp mosi tidak percaya kepada Said Basalamah sebagai pendiri Yayasan yang sebelumnya sudah di keluarkan oleh beliau sebagai pengurus Sabtu,04/05/2024

Dengan adanya beredarnya surat mosi tidak percaya oleh pengurus lama melalui WhatsApp, ke pendiri Yayasan Fastabiqul Khairat Lumajang, Said Basalamah, hal tersebut Mengakibatkan, nama baiknya tercemar dan tercoreng ke seantero negeri.

Maka, pihak Kuasa Hukum, (Terlapor) Yayasan Fastabiqul Khairat, B.S.D Siringoringo, S.H. melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Lumajang, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan pemufakatan jahat.

Siringoringo mengatakan kejadian tersebut sudah berlangsung sekitar 7 Oktober 2022, dirinya menyebut, dengan adanya mosi tidak percaya, dari pengurus lama di yayasan Fastabiqul Khairat, sehingga, nama baik kliennya tersebut Said Basalamah tercemar dan tercoreng.

“Sebagai pihak pelapor, kami laporkan pengurus lama yang ke 2 ini, dan kami telah menerima tanda terima dari Polres Lumajang atas dugaan pengaduan pencemaran nama baik Klien kami,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media di Cafe & Resto Kedaton perumahan Citra Harmoni Sidoarjo pada Sabtu, (04/05/2024).

Dia menjelaskan pengawas dan pengurus lama diberhentikan oleh kliennya, karena telah diputuskan dan sudah tertuang di akta pengurus baru di yayasan Fastabiqul Khairat, ia menyebut akta tersebut secara sah di mata hukum.

“Ini tidak jadi masalah sebenarnya, tetapi saat ada rekan dari Bapak Said menyampaikan adanya mosi tidak percaya, melalui WhatsApp yang dibuat oleh pengurus lama, yang sudah diberhentikan, dan beliau mendapatkan informasi sekitar bulan Oktober 2022,” bebernya.

Berdasarkan penyebaran Mosi tidak percaya ini. Menurutnya, mosi tersebut tidak dibuktikan secara autentik oleh pengurus lama yang diberhentikan, tetapi sudah tersebar.

“Dan ini sudah tersebar yang ada beberapa points Mosi, padahal itu tidak terjadi seperti ini, serta tidak ada klarifikasi ke pihak pendiri yayasan Fastabiqul Khairat,” ucapnya.

Kemudian, pendiri yayasan Fastabiqul Khairat mengadukan hal ini ke Polresta Lumajang yang ditangani oleh LSM Pendekar. “Namun saat itu, belum saya yang menangani, dan ada namanya pak Fuad akhirnya masuk di salah satu media dan laporannya ditindaklanjuti,” terangnya.

Siringoringo menilai dan melihat laporan pertama tersebut tidak fokus, siapa yang dilaporkan, dan bukti tidak disampaikan secara tertulis juga.

Lebih lanjut, akhirnya dirinya ditunjuk menjadi kuasa hukum oleh pendiri yayasan Fastabiqul Khairat said Basalamah dan diberi mandat menangani kasus tersebut per 23 April 2024.Namun hingga berita ini dibuat, kasus tersebut tidak ada informasi perkembangan.

“Laporan pertama berhenti dan saya diberi kuasa, setelah itu saya melakukan pertemuan dengan pihak penyidik yang lama, yang sebelumnya ditangani oleh LSM Pendekar,” katanya.

“Dan informasi, telah dilakukan penyidikan, tetapi infonya sudah, yang intinya pada tanggal 23 April kemarin, saya janji dengan penyidik/Kanit polres Lumajang, dan ketemu tanggal 24 April, dan beliau mengatakan bahwa disitu ada SP3,” imbuhnya.

Dia menegaskan ke penyidik polres Lumajang bahwa tidak ada yang menerima SP3 dan belum ada. “Dan saya sampaikan pengaduan yang sebelumnya tidak fokus, sehingga kami akan masukkan laporan dan memperbaiki yang baru, dan dimasukkan tanggal 29 April 2024 bukti diterima di polres Lumajang jam 13.04 wib,” ujarnya.

Setelah dimasukkan ke kepolisian laporan yang baru, besoknya dihubungi sama Fuad dari LSM Pendekar dan berkata,”pak saya terima surat penghentian penyidikan SP3 ini dan minta dikirim ke saya, sebenarnya judulnya laporan perkembangan penyelidikan tapi isinya penghentian penyidikan, kan, ini sangat aneh,” terangnya.

Ia menyebut ada keanehan dalam SP3, ia mengatakan dikeluarkannya SP3 tersebut setelah bertemu dengan pihak polres Lumajang. “Kalau dilihat tanggal dari SP3 adalah 23 April, penghentian penyidikan itu, setelah janjian kan jadi aneh,” pintanya.

Penghentian perkembangan penyelidikan tersebut tiba-tiba tidak ada keterangan siapa yang dipanggil dan tidak ada pertemuan dari pelapor dan terlapor. “Dan siapapun dipanggil juga kita tidak tahu saya dan tidak ada pemberitahuan,” ucapnya sambil terheran – heran.

Dia mengatakan saat ini belum ada surat resmi dalam perkembangan penyelidikan, seharusnya diberi tahu sebulan sekali, tetapi kami tidak menerima. “Surat laporan pertama dan terakhir tiba-tiba SP3, informasinya sudah dipanggil namun belum diketahui karena tidak ada dilampirkan surat pemanggilan siapa orangnya, terus ada SP3,” terangnya.

Surat yang disampaikan perkembangan penyidikan, kepada LSM Pendekar namun tembusannya yaitu Hanif Abdullah. ” Pelapor tidak ada ditembusin, dan said Basalamah tidak ada, kan LUCU disitu, dan menjadi pertanyaan pelapor seharusnya yang melaporkan, kenapa gak ditembusin malah pihak lain yang dilaporin dan anehnya bukan pihak anggota melainkan pihak ketiga,” tegasnya.

Setelah koordinasi dengan pak Said, ia mengatakan bahwa dirinya adalah salah satu pembina di yayasan Fastabiqul Khairat dan meminta untuk akta perubahan pengurus lama dan baru. “Jadi ada satu hal yang kurang pas menurut saya, karena pihak pelapor tidak ditembusin namun pihak ketiga ditembusin dan ini menjadi pertanyaan yang menarik,” jelasnya.

Kondisi sekarang ini, laporan baru diberikan tanggal 29 April dan sudah dicantumkan terlapornya siapa yang kita laporkan dan bukti bukti sudah kami serahkan ke pihak berwajib.

Namun hingga saat ini, belum ditindaklanjuti terkait informasi perkembangan kasus ini, diharapkan dapat menjadi atensi dari pihak polres Lumajang.

Hal ini bertujuan, untuk membenahi laporan lama menjadi laporan baru, karena informasi aduan dianggap tidak jelas dan tidak ada bukti-buktinya, cuman sebuah narasi disampaikan ke kepolisian.

“Untuk menindaklanjuti ini, saya membuat laporan baru yang lebih lengkap dan jelas, bukti sudah jelas penyebaran dari mana lewat WhatsApp, karena sudah saya lampirkan semua, semua terpenuhi tinggal prosesnya saja,” tambahnya.

Dia menambahkan walaupun ada SP3 laporan baru tetap bisa ditindaklanjuti karena novum baru, sedangkan awalnya tidak ada bukti, cuman narasi saja sehingga dibuatkan laporan baru. “Hingga saat ini belum ada pergerakan, ini mau diapakan, dari pihak polres Lumajang, kami tidak tau ada apa?,” tegasnya.

Diharapkan secepatnya segera ditindaklanjuti. Karena sudah jelas, selain bukti surat mosi, terdapat bukti rekaman suara, bukti tersebut sudah dimasukkan ke flashdisk, serta bukti video dari WhatsApp diterima kejadian tanggal berapa yang melaporkan ke pelapor.

“Kalau ada hal yang ditahan dalam proses ini, dari pemberhentian ada keanehan, kami lakukan Praperadilan terhadap penghentian penyidikan, kalau dihentikan harus ada koordinasi dulu apalagi ini selama 4 bulan tidak ada perkembangan,” tambahnya.

“Kalau ada kurang bukti koordinasi ke kami, atau saksi dan itu dibuat secara tertulis perkembangan penyidikan itu wajib berdasarkan Perkapolri,” pungkasnya.(red)