Surabaya, Jogojatim.com – Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, S.H., M.H., CMA., Penegakan dari sistem peradilan pidana di Indonesia dapat juga dilakukan dengan melaksankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pihak yang memiliki kewenangan melaksanakan putusan hakim tersebut adalah Jaksa.
Dalam isi putusan pidana kejaksaan mempunyai kewenangan untuk segera melakukan eksekusinya sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan jaksa dalam melaksanakan eksekusi, dan untuk mengetahui mekanisme eksekusi tindak pidana pembunuhan.
Penelitian ini menggunakan metode normatif, pendekatan secara perundang-undangan, pendekatan konseptual, bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier, studi dokumen, studi kepustakaan, studi internet serta analisis interpretasi hukum, dan analisis deskriptif. Satu-satunya lembaga eksekutor di Negara Indonesia adalah Kejaksaan Republik Indonesia.
Arti dari eksekutor yaitu pihak yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan putusan pengadilan dengan berdasarkan kepada undang-undang yang berlaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam menjalankan putusan pengadilan kejaksaan mempunyai tugas dan fungsinya salah satunya sebagai pelaksana selain juga sebagai penuntut umumnya. Suatu putusan yang dapat dijalankan eksekusinya hanyalah yang sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak ada upaya hukum lagi.
Jaksa sebagai aparat penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya harus berdasarkan pada aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai jaksa melanggar aturan yang bukan menjadi kewenangannya. Aparat penegak hukum yang melakukan eksekusi haruslah menjalankan dengan secepatnya eksekusi tersebut dan tidak ada pelaku tindak pidana yang terlambat di eksekusi.
1. Kewenangan Jaksa Dalam Melakukan Eksekusi Berdasarkan Pasal 270 KUHAP
Dengan mengacu kepada etimologi kata, kata Kewenangan berasal dari kata dasar “wenang” yang berarti sebagai hak, kekuasaan, dan berwenang yang dimiliki untuk melakukan sesuatu Tindakan.
Kewenangan adalah apa yang disebut sebagai kekuasaan formal yang muncul dari kekuasaan Eksekutif, kekuasaan Legislatif ataupun kekuasaan Yudikatif yang diberikan oleh undang- undang. Dengan demikian dapat diartikan bahwa dari suatu Undang-undang, kekuasaan formal dari kewenangan itu berasal, sedangkan wewenang sendiri merupakan spesifikasi suatu kewenangan yang berarti apabila organ atau lembaga Negara diberikan suatu kewenangan maka ia harus menjalankan kewenangan yang dimilikinya.
Dalam hal organ suatu Negara memiliki kewenangannya dapat menjalankan tindakan nyatanya yaitu membuat aturan ataupun memberikan suatu putusan yang didasari pada kewenangannya yang didapat dalam konstitusi baik secara mandate, atribusi maupun pendelegasian.
Dalam melakukan penuntutan persidangan, kejaksaan memperkuat lagi peran serta kedudukannya melalui Undang-undang Kejaksaan sebagai lembaga pada pemerintahan yang menjalankan kekuasaan dari Negara.
Aturan ini bertujuan pada saat pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsinya terlepas adanya pengaruh dari suatu kekuasaan lain adalah untuk melindungi profesi jaksa dalam melakukan tugas dan fungsinya. Jaksa saat melaksanakan tugas serta fungsinya haruslah juga taat terhadap wewenang, fungsi serta tugasnya sesuai yang diatur oleh Undang-undang Kejaksaan Republik Indonesia. Bagi jaksa tugas merupakan amanat yang wajib dilaksanakan pada suatu jabatan institusi.
Sedangkan wewenang merupakan hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kompetensi yuridiksi , baik dari kompetensi mutlak itu sendiri ataupun kompetensi relatif (Effendy, 2007).
Berkaitan dengan Kewenangan Jaksa dalam melakukan eksekusi BAB XIX PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN Pasal 270 KUHAP menyatakan bahwa Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengrimkan salinan surat putusan kepadanya.
Ketentuan Pasal 270 KUHAP menjadi dasar kewenangan Jaksa untuk bertindak sebagai eksekutor (pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap) segera setelah mendapat salinan surat putusan pengadilan yang diserahkan oleh Panitera. Eksekusi pada putusan pengadilan merupakan hal yang perlu dilakukan sebagai pemenuhan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, tetapi tidak semua putusan pengadilan dapat langsung dilakukannya eksekusi oleh jaksa.
Adapun eksekusi putusan pengadilan yang belum dapat dilakukan oleh jaksa yaitu putusan yang belum mempunyai hukum tetap dan masih adanya upaya hukum untuk terdakwa melakukannya.
Dengan demikian, Putusan yang dapat dilakukan eksekusi oleh Jaksa hanyalah putusan yang mempunyai hukum tetap saja karena di dalam putusan tersebut sudah adanya ikatan hukum antara pihak yang terjerat perkara hukum (Sutarto, 2008). Hukuman eksekusi yang di berikan kepada terpidana di jalankan oleh jaksa sesusai dengan apa yang tertuang di dalam isi dalam amar putusannya.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa lembaga yang mempunyai wewenang dalam melakukan eksekusi di Negara Indonesia, satu-satunya adalah Kejaksaan Republik Indonesia.
Arti dari eksekutor merupakan suatu pihak yang dapat menjalankan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan humum tetap serta sesuai dengan undang-undang yang mengatur proses eksekusi. Jaksa merupakan suatu pejabat yang diberikan oleh undang-undang untuk menjalankan putusan hakim ataupun pengadilan dan wewenang yang lainnya berdasarkan ketentuan dalam undang-undang.
Adapun kewenangan serta tugasnya dari seorang jaksa dalamruang lingkup hukum pidana diatur pada pasal 30 ayat 1 Undang-undang tentang Kejaksaan yaitu, menjalankan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat.
Jadi jaksalah yang memang mempunyai kewenangan serta tugas untuk melakukan suatu eksekusi dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum dalam tindak pidana. Kemudian, mekanisme pelaksanaan putusan pengadilan tersebut adalah apabila Putusan dari hakim itu sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak diajukan lagi upaya hukum dari terdakwa maka jaksa sebagai eksekutornya yang mempunyai kewenangan untuk menjalankan putusan hakim setelah menerima salinan putusan dari panitera bukan hanya petikan putusan saja sesuai dengan pasal 270 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. Putusan hakim itu dijalankan oeh jaksa sesuai pidana apa yang dimuat di dalam amar putusannya.
Berkaitan dengan perkara “Kanjuruhan”, Tim Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut telah melaksanakan eksekusi terhadap 2 (dua) orang terpidana yaitu atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K sebagai wujud pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 923 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 dalam perkara atas nama terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K
dan telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana atas nama BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H sebagai wujud pelaksanaan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 dalam perkara atas nama terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo.
Bahwa pada hari Selasa, 07 Mei 2024 pukul 10.32 wib bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo telah dilaksanakan kegiatan eksekusi terhadap terpidana atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 923 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby dan terpidana atas nama BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap tanggal 16 Maret 2023 dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo.
Adapun Tim JPU yang hadir dalam pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut adalah Agustian Sunaryo, S.H., C.N., M.H. (Asisten Pidana Umum Kejati Jatim), Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H. (Kasi Oharda Pidum Kejati Jatim), Edi Budianto, S.H., M.H. (Kasi Teroris Pidum Kejati Jatim).
Agus Eko Wahyudi, SH., MH. (Kasi Pidum Kejari Kab. Malang), Rendy Aditya Putra W, SH., MH (JPU Kejari Kab. Malang), Bima Haryo, SH. ( Kasi A pada seksi intelijen Kejari Kab. Malang), dan Beni Putra A.P, (Staf Pidum KN. Kab. Malang).
Dari Polda yakni Dirkrimum Polda Jatim, Dirkrimsus Polda Jatim, Kabidkum Polda Jatim,
Anggota Bidkum Polda Jatim, Toha (Kasi Registrasi Lapas kelas 1 A Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo), Oky (Petugas Registrasi Lapas kelas 1 A Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo), Wahyu Setyo Pranoto, S.H.,S.I.K.,M.I.K (Terpidana), dan Bambang Sidik Achmadi ,S.H (Terpidana).
Bahwa kegiatan eksekusi terhadap terpidana atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 923 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada intinya yakni:
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 tersebut;
Menyatakan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan Pekerjaan untuk sementara.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.
Mentapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 12/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 yang pada intinya :
Menyatakan Terdakwa WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan / dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Bahwa kegiatan eksekusi terhadap terpidana atas nama BAMBANG SIDIK ACHMADI, S.H. dengan cara memasukan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya di Medaeng Waru Sidoarjo sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 922 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 tersebut;
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI, S.H. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka berat dan karena kealpaanya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan Pekerjaan untuk sementara;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan Jo Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 13/Pid.B/2023/PN Sby Tanggal 16 Maret 2023 yang pada pokoknya.
Menyatakan Terdakwa BAMBANG SIDIK ACHMADI, S.H. tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua dan dakwaan Ketiga Jaksa/Penuntut Umum tersebut;
Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan / dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Bahwa Tim JPU selaku eksekutor telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara professional dan berdasarkan pada SOP yang ada, dimana selama proses kegiatan eksekusi terhadap Terpidana atas nama WAHYU SETYO PRANOTO, S.H.,S.I.K.,M.I.K dan Terpidana BAMBANG SIDIK ACHMADI,S.H berjalan dengan aman, lancar dan kondusif.@Red.