NGANJUK, JOGOJATIM – Cafe D’Victory diduga tidak mengantongi perizinan sebagai tempat usaha yang menjual minuman beralkohol (mihol). Cafe sekaligus tempat karaoke ini juga diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pemandu lagu.
Meski demikian, Cafe yang terletak di Jalan RA Kartini nomor 24 Palem, Desa Warujayeng, Kecamatan Tanjung Anom, Kabupaten Nganjuk, ini masih beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun Kepolisian, yang Masuk wilayah Polsek Warujayeng.
Atas hal tersebut, wartawan menghubungi Kapolsek Warujayeng, Kompol Lilik Suharyono, untuk menyampaikan informasi sekaligus konfirmasi. Melalui sambungan telpon, Kapolsek Warujayeng malah bertanya balik kepada wartawan tentang perizinan mihol dari Cafe D’Victory.
Beberapa kali dijelaskan tentang dugaan belum dimilikinya izin penjualan mihol di Cafe D’Victory, Kapolsek Warujayeng seolah-olah tak paham.
“Izin apa, gimana? Harusnya gimana?” kata Kapolsek Warujayeng lewat sambungan telpon.
Cafe D’Victory diduga punya mantan Kepala Desa (Kades) Sugihwarasdi Kabupaten Nganjuk berinisial HI alias Kawul. Dia diduga mengelola tempat karaoke dan jualan minuman beralkohol (mihol) tanpa dilengkapi perizinan dari instansi terkait.
Seorang narasumber kepada media ini mengatakan, Cafe dan Karaoke D’Victory belum berizin, baik tempat karaoke maupun jualan minuman kerasnya. Tiap hari, Cafe dan Karaoke D’Victory beroperasi selama 19 sampai 20 jam. Selain menyediakan minuman keras, D’Victory juga menyediakan pemandu lagu yang masih dibawah umur.
Menurut narasumber yang masih warga setempat, adanya cafe D’Victory membuat masyarakat sekitarnya risih. Masyarakat menganggap adanya cafe D’Victory memberikan gambaran yang buruk bagi generasi penerus, seperti contoh bagi remaja laki-laki dan wanita yang berada di sekitar cafe D’Victory.
“Kami selaku warga takut nantinya moral pemuda desa kami menjadi rusak dengan adanya tempat hiburan malam di wilayah kami,” tutur salah seorang warga yang enggan disebut namanya.(Red)