Malang, JOGOJATIM – Pengambilalihan paksa lahan perhutani oleh pihak desa melalui BUMDES yg mengorbankan para petani pemegang
hak IPHPS ( Ijin Pengelolaan Hutan Perhutanan Sosial ) petak 117 H Bukit Waung desa sumberoto kecamatan donomulyo kab. Malang.
Bukit waung adalah sebuah tempat olahraga paralayang lahan milik perhutani yg di peruntukkan
kepada masyarakat untuk menjadi hak kelolah dari tahun 2015, terutama perkebunan.
Berdasarkan Nomer
: SK.948/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/3/2018
Tanggal
: 5 Maret 2018
KEMENTRIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA.
Di serahkan kepada ketua KTH ( Kelompok Tani Hutan) Utama Wana Lestari Pak Siswadi dan beberapa ketua KTH lainnya yg ada di Jawa Timur pada 9 Maret 2018 di Tuban, Jawa Timur oleh Presiden RI Bpk. Joko Widodo & Menteri LHK Ibu Siti Nurbaya Bakar, juga di hadiri Gubernur Jatim terdahulu pak karwo beserta pejabat terkait. Dengan semboyan ” Hutan Subur, Rakyat Makmur ” dan ” Perhutanan Sosial Untuk Pemerataan Ekonomi “.
Masyarakat
penggarap lahan merasa tidak nyaman dengan kondisi saat ini, karena lahan yg selama ini mreka
garap akan di alih fungsikan untuk tempat wisata di bawah naungan bumdes. Dan di duga semua
kejadian ini di otak i oleh oknum2 yg serakah termasuk pemerintahan desa / pihak ketiga.
Keputusan di ambil secara sepihak dan di akui semua lokasi yg masuk KUPS wisata telah di tukar
gulingkan dan di ubah menjadi tempat wisata di bawah naungan bumdes tanpa musyawarah
dengan pemegang hak IPHPS blok kidul kidul kuburan 117H.
Perlakuan semena – mena juga terjadi pada beberapa warga penggarap Lahan tersebut. Masyarakat bercerita lahan yg merka tanami di gusur paksa dengan cara merusak tanaman tanpa pemberitahuan kepada penggarap dan membuang lapisan tanah yg ada pada lahan tsb supaya tidak bisa di tanami lagi.
Warga
pegang hak iphps sangat – sangat berharap ada yang bisa mebantu penyelesaian masalah ini,dan dapat kembali bertani lagi.
Permintaan warga pemegang hak IPHPS blok Kidul Kidul kuburan 117H, bukit waung adalah Tidak menginginkan lahan yg telah mereka garap beralih ke kups wisata, Mengembalikan pengelolahan kups wisata ke peraturan SK…, Kemerdekaan bertani tanpa ada rasa was2 akan di gusur sepihak oleh oknum2, Memberi efek jera kepada oknum yg telah menindas mereka, Segera diberi tanda batas area kerjanya, Sebagai anggota kth mereka ingin mendapatkan
kesempatan mengelolanya secara langsung kups wisata seperti yg tertuang dalam SK tanpa
mengganti kepengurusan yg ada pada saat ini.
” Di ketahui, Lurah Desa Sumberoto kecamatan donomulyo kabupaten malang juga merangkap jabatan sebagai
ketua umum / Komisaris utama menejemen bukit waung pantai modangan, yang berada di satu wilayah
kepemimpinannya.
Dalam peraturan undang2.. Jelas menyatakan bahwa merangkap jabatan tidak di perbolehkan karena akan
menimbulkan konflik.
Seorang pemimpin desa yg seharusnya mengayomi warga nya, justru malah memecah belah kerukunan antar
warga. Dia memperalat warga saling mengadu domba untuk kepentingan pribadi / kelompok nya,” Ungkap Rendi.
” Dan tidak menutup kemungkinan, selain perbuatan ini, mungkin ada perbuatan – perbuatan lainnya yg menyalahi aturan.” Imbuhnya
Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang :
– Merugikan kepentingan umum.
– Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain dan/atau golongan tertentu.
– Menyalahgunakan wewnang, tugas, hak dan atau kewajibannya.
– Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan tertentu.
– Dll..
Bersambung..