Diduga Kurangnya Profesional, Sie PROPAM Polresta Sidoarjo dan BidKUM Polda Jawa Timur, Surat “Ngendon” di SETUM Lebih Satu Bulan

TNI - POLRI357 Dilihat
Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono S.H.,M.H. Saat diminta tanggapannya menyampaikan,”Ini kan hal yang tidak perlu diperdebatkan kalau memang sama sama Profesional, SIE PROPAM Polresta Sidoarjo melalui Bribda DIMAS sudah jelas mengatakan, Surat sudah dikirim ke Bidkum Polda Jawa Timur. Setelah di cek di Renmin tidak ada surat masuk Dari SIE PROPAM Polresta Sidoarjo, kan aneh bin ajaib. Setelah ditanyakan lebih dalam, Bribda DIMAS sudah Koordinasi dengan AIPTU PONIRAH, Bribda DIMAS dengan jelas mengatakan sudah koordinasi dengan AIPTU PONIRAH, setelah dikonfrontir melalui sambungan telepon, AIPTU PONIRAH merasa tidak pernah terima Surat (BERKAS) hingga Bribda DIMAS mengatakan surat tersebut dikirim ke SETUM (Kantor Pos) Polda Jawa Timur.

Surabaya, Jogojatim – Siapa yang tidak mengenal Komisaris Besar Polisi Cristian Tobing, S.H.,SIK. Alumnus Akademi Kepolisian Tahun 2000, Batalyon SS (Sanika Satyawada). Polisi dengan tiga melati dipundak, dengan Jabatan Mentereng Sebagai Kapolresta Sidoarjo Daerah Jawa Timur. Kapolres yang dikenal santun, bersahaja, dan dekat dengan masyarakat, serta berbagai kalangan, namun apa yang selalu disampaikan Kapolres saat APP tidak dilaksanakan dengan baik oleh jajaran dan anggota, hal tersebut bermula dari laporan masyarakat terhadap Oknum Penyidik Kepolisian, Reskrim Polresta Sidoarjo.

Perkara bermula karena ada oknum Polisi yang berdinas di Reskrim Polresta Sidoarjo bernama DELA YUSANTIKA L. Karena menurut PELAPOR (Bu SIANE DELA) tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, Laporan Polisi masyarakat dibiarkan (dihilangkan), tidak ditindaklanjuti hingga hampir 13 Tahun.

Berkas Penyidikan Atas nama Oknum Polisi DELA YUSANTIKA L. Setelah dilakukan penelusuran secara mendalam, di investigasi, berkas tersebut “ngendon” lebih dari 1 (satu) bulan. Berkas tersebut kini sudah Ter regester di RENMIN BIDKUM Polda Jawa Timur. Ini tidak bisa dibiarkan, karena kurang koordinasi mengakibatkan tersumbatnya rasa dan frasa keadilan bagi masyarakat yang dirugikan oleh oknum oknum POLISI.

Waktu itu setelah 4 tahun melaporkan, terbitlah surat perintah penyidikan ditahun 2017 dengan Nomor : SP SIDIK/ 697.A/IC/2017 Satreskrim Tertanggal 23 September  2017. Hingga PELAPOR mendapatkan SP2HP terakhir ditahun 2017, setelah ditunggu sekian tahun tetap saja tidak ada ujung pangkalnya.

Karena PELAPOR merasa dirugikan, maka DELA dilaporkan ke Subdit PAMINAL Bid PROPAM Polda Jawa Timur, hingga PELAPOR (Bu SIANE ) diperiksa oleh PAMINAL di tahun 2023 lalu.

Berkas sudah dikirimkan oleh anggota SIE PROPAM Polresta Sidoarjo tertanggal 21 Maret 2023 hingga berita ini ditayangkan belum teregester di RENMIN BIDKUM Polda Jawa Timur. Setelah di investigasi oleh Kuasa Hukum dari Pihak PELAPOR berkas tersebut ditemukan, Adapun alasan dari pihak SETUM “Kami tidak ada kewajiban mengantar berkas, harusnya SATKER SATKER yang berkepentingan mengambil sendiri”

Setelah semua pemberkasan selesai, hasil dari pemeriksaan TERLAPOR Oknum Polisi bernama DELA dikirim ke Sie PROPAM Polresta Sidoarjo untuk ditindaklanjuti.

Hingga pada tanggal 01 Februari 2024, Hasil Pemeriksaan TERLAPOR a.n DELA sudah rampung dan oleh SIE PROPAM Polresta Sidoarjo. Dikirimlah ke Ka BidKUM polda Jawa Timur untuk meminta saran hukum.

Perlu masyarakat ketahui, karena sidang Etik (Pelanggaran disiplin) TERLAPOR an DELA YUSANTIKA tidak segera dilakukan. Dan setelah ditanyakan ke PENYIDIK PROPAM Polresta SIDOARJO, Aipda Lutfin mengatakan, “Surat sudah kami kirim lama ke Bidkum Polda Jawa Timur, pengirimnya Bribda DIMAS”.

Kejadian aneh dan lucu, karena Pihak SIE PROPAM Polresta Sidoarjo melalui Aipda Lutfin, Bribda DIMAS kepada KUASA HUKUM pelapor mengatakan, “Surat sudah kami kirim pak sekitar tanggal 21 Maret 2024, namun setelah ditelusuri Pihak BIDKUM tidak pernah menerima surat tersebut.

“Kami tidak pernah menerima surat tersebut, silahkan dicek ini buku register penerimaan surat tersebut. Kita ini sudah sangat transparan, PRESISI, tidak mungkin pihak Bidkum dalam menerima surat tidak diregester ,”Tutur Brigadir Dwi (Polwan). Sebaiknya ditanyakan saja Pak, kapan kirim suratnya, kemana, siapa yang terima, “Ujarnya.

Bidang Hukum Polda Jawa Timur. Adil dan Humanis, diharapkan masyarakat bukan hanya lips service, ini adalah pembelajaran yang harusnya tidak boleh terulang dimasa yang akan datang. Karena salah satu bukti keberhasilan Polri adalah rasa kepuasan masyarakat dalam memperoleh keadilan secara beradab, transparan, PRESSISI. Bukan malah terkesan dipimpong dan dipermainkan oleh oknum – oknum yang saling melindungi, bermental “Mafia” dan tidak bernurani, hukum butuh kepastian.

Saat Kuasa Hukum PELAPOR, Advokat Didi Sungkono.S.H.,M.H., konfirmasi ke Aipda Lutfin melalui sambungan telpon,mengatakan, “Sudah kami kirim pak, ke BIdkum, yang kirim adalah Bribda DIMAS, mohon maaf saya masih cuti jadi tidak bisa melayani secara maksimal. Nanti Bribda DIMAS biar telp Pak Didi Sungkono sebagai kuasa hukum PELAPOR, “Ujarnya.

Bribda DIMAS melalui sambungan telepon mengatakan, “Sudah kami kirim Pak surat tersebut, saya datang sendiri, saya kirim ke SETUM, dan saya juga sudah koordinasi dengan AIPTU PONIRAH, “Ujar DIMAS.

Berbekal informasi tersebut, pihak Kuasa hukum dari PELAPOR mendatangi kantor SETUM (kantor Pos) yang terletak di lantai bawah. (Bidkum terletak dilantai 4 gedung Patuh). Kuasa hukum PELAPOR ditemui anggota yang bertugas di Kantor Pos Polda Jawa Timur (SETUM).

Akhirnya melalui penelusuran yang mendalam surat tersebut masih tersimpan rapi, terkunci rapat didalam loker (tidak diantarkan ke Bidkum). Intinya surat yang dikirim melalui SETUM, tidak akan dikirim ke SATKER yang dituju. Hal tersebut disampaikan oleh petugas SETUM (Petugas Penerima Surat) kantor Pos Polda Jawa Timur.

“Bukan tugas kita mas untuk anter surat ke SATKER SATKER, kalau memang penting biasanya diantar oleh anggotanya yang kirim dari Polres Polresta wilayah ke SATKER masing masing, bukan melalui SETUM,” Urainya.

Setelah diperiksa satu persatu dari puluhan tumpukan tumpukan surat, ditemukanlah berkas kiriman dari SIE PROPAM Polresta Sidoarjo atas nama : DELA YUSANTIKA. Surat yang sudah terkirim sejak tanggal 21 Maret 2024, baru masuk ke BIDKUM (Renmin) dan teregister pada hari ini tanggal 22 APRIL 2024 sekira pukul 14.00. Padahal jarak antara Polresta Sidoarjo dan Polda Jawa Timur tidak lebih dari 15 KM. Ini sangat merugikan hak hukum masyarakat dan harus dijadikan koreksi untuk kedepannya.

Setelah ditemukan Berkas tersebut, (Berkas Hasil Pemeriksaan Oknum Polisi eks Penyidik Reskrim Polresta Sidoarjo bernama DELA, kini sudah diRegester,dan siap dimajukan ke meja Kabidkum Polda Jawa Timur untuk dimintakan saran hukum.

Secara terpisah, Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H., mengatakan, “Itu tidak boleh terjadi karena hak hukum masyarakat sebagai PELAPOR harus terpenuhi, karena PROPAM adalah benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, bukan malah terkesan dipimpong dan didiamkan. Kapolresta Sidoarjo sudah sangat istimewa dalam pelayanan kepada masyarakat, PRESISI. Kok ini terkesan tidak ada koordinasi antar SATKER, harusnya tidak usah diajari, yang namanya surat penting ya ada tanda terima dan regesternya. Kan aneh sampai pihak PELAPOR mencari suratnya hampir raib selama 1 bulan lebih. Aneh tapi nyata, patut diduga ada batu dibalik udang,”Urainya.

Segera diajukan saran hukumnya pak Kabidkum apa langsung sidangkan. Asas dan rasa kepuasan masyarakat harus terpenuhi, ini termasuk pelayanan kepada masyarakat. Polri itu penjaga peradaban, pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. PROPAM adalah garda terakhir, benteng terakhir masyarakat mencari sebuah keadilan, sistem perekrutan harus dibenahi, tidak boleh asal asalan, ini kemunduran dan kita sebagai masyarakat sangat prihatin karena ini terkait nasibnya masyarakat yang mana PELAPOR butuh asas kepastian hukum, “Ujarnya.

PROPAM PRESISI bukan hanya lips service. PROPAM PRESISI adalah benteng terakhir bagi masyarakat yang mencari keadilan, PROPAM adalah Polisi nya Polisi. PROPAM PRESISI adalah sarana pelayanan kepada masyarakat, PELAPOR sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel, informatif. Sekarang ini sudah era keterbukaan, era transparansi publik, tidak usah itu kesalahan Oknum anggota Polri ditutup tutupi, yang rugi adalah institusi Polri sendiri. Kritik yang konstruktif dibutuhkan Polri untuk memperbaiki yang dikeluhkan masyarakat dimasa yang akan datang.

“Surat sudah kami regester pak, paling lama awal mei 2024 silahkan hubungi Sie PROPAM Polresta Sidoarjo. Kalau bapak langsung ke Bidkum kami yang tidak enak dengan satker tersebut, “Urai petugas dari Bidkum Polda Jawa Timur. ( Prz / Red)