Surabaya, Jogojatim – Siapa yang tidak mengenal Komisaris Besar Polisi Cristian Tobing, S.H.,SIK. Alumnus Akademi Kepolisian Tahun 2000, Batalyon SS (Sanika Satyawada). Polisi dengan tiga melati dipundak, dengan Jabatan Mentereng Sebagai Kapolresta Sidoarjo Daerah Jawa Timur. Kapolres yang dikenal santun, bersahaja, dan dekat dengan masyarakat, serta berbagai kalangan, namun apa yang selalu disampaikan Kapolres saat APP tidak dilaksanakan dengan baik oleh jajaran dan anggota, hal tersebut bermula dari laporan masyarakat terhadap Oknum Penyidik Kepolisian, Reskrim Polresta Sidoarjo.
Perkara bermula karena ada oknum Polisi yang berdinas di Reskrim Polresta Sidoarjo bernama DELA YUSANTIKA L. Karena menurut PELAPOR (Bu SIANE DELA) tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya, Laporan Polisi masyarakat dibiarkan (dihilangkan), tidak ditindaklanjuti hingga hampir 13 Tahun.
Waktu itu setelah 4 tahun melaporkan, terbitlah surat perintah penyidikan ditahun 2017 dengan Nomor : SP SIDIK/ 697.A/IC/2017 Satreskrim Tertanggal 23 September 2017. Hingga PELAPOR mendapatkan SP2HP terakhir ditahun 2017, setelah ditunggu sekian tahun tetap saja tidak ada ujung pangkalnya.
Karena PELAPOR merasa dirugikan, maka DELA dilaporkan ke Subdit PAMINAL Bid PROPAM Polda Jawa Timur, hingga PELAPOR (Bu SIANE ) diperiksa oleh PAMINAL di tahun 2023 lalu.
Setelah semua pemberkasan selesai, hasil dari pemeriksaan TERLAPOR Oknum Polisi bernama DELA dikirim ke Sie PROPAM Polresta Sidoarjo untuk ditindaklanjuti.
Hingga pada tanggal 01 Februari 2024, Hasil Pemeriksaan TERLAPOR a.n DELA sudah rampung dan oleh SIE PROPAM Polresta Sidoarjo. Dikirimlah ke Ka BidKUM polda Jawa Timur untuk meminta saran hukum.
Perlu masyarakat ketahui, karena sidang Etik (Pelanggaran disiplin) TERLAPOR an DELA YUSANTIKA tidak segera dilakukan. Dan setelah ditanyakan ke PENYIDIK PROPAM Polresta SIDOARJO, Aipda Lutfin mengatakan, “Surat sudah kami kirim lama ke Bidkum Polda Jawa Timur, pengirimnya Bribda DIMAS”.
Kejadian aneh dan lucu, karena Pihak SIE PROPAM Polresta Sidoarjo melalui Aipda Lutfin, Bribda DIMAS kepada KUASA HUKUM pelapor mengatakan, “Surat sudah kami kirim pak sekitar tanggal 21 Maret 2024, namun setelah ditelusuri Pihak BIDKUM tidak pernah menerima surat tersebut.
“Kami tidak pernah menerima surat tersebut, silahkan dicek ini buku register penerimaan surat tersebut. Kita ini sudah sangat transparan, PRESISI, tidak mungkin pihak Bidkum dalam menerima surat tidak diregester ,”Tutur Brigadir Dwi (Polwan). Sebaiknya ditanyakan saja Pak, kapan kirim suratnya, kemana, siapa yang terima, “Ujarnya.
Saat Kuasa Hukum PELAPOR, Advokat Didi Sungkono.S.H.,M.H., konfirmasi ke Aipda Lutfin melalui sambungan telpon,mengatakan, “Sudah kami kirim pak, ke BIdkum, yang kirim adalah Bribda DIMAS, mohon maaf saya masih cuti jadi tidak bisa melayani secara maksimal. Nanti Bribda DIMAS biar telp Pak Didi Sungkono sebagai kuasa hukum PELAPOR, “Ujarnya.
Bribda DIMAS melalui sambungan telepon mengatakan, “Sudah kami kirim Pak surat tersebut, saya datang sendiri, saya kirim ke SETUM, dan saya juga sudah koordinasi dengan AIPTU PONIRAH, “Ujar DIMAS.
Berbekal informasi tersebut, pihak Kuasa hukum dari PELAPOR mendatangi kantor SETUM (kantor Pos) yang terletak di lantai bawah. (Bidkum terletak dilantai 4 gedung Patuh). Kuasa hukum PELAPOR ditemui anggota yang bertugas di Kantor Pos Polda Jawa Timur (SETUM).
Akhirnya melalui penelusuran yang mendalam surat tersebut masih tersimpan rapi, terkunci rapat didalam loker (tidak diantarkan ke Bidkum). Intinya surat yang dikirim melalui SETUM, tidak akan dikirim ke SATKER yang dituju. Hal tersebut disampaikan oleh petugas SETUM (Petugas Penerima Surat) kantor Pos Polda Jawa Timur.
“Bukan tugas kita mas untuk anter surat ke SATKER SATKER, kalau memang penting biasanya diantar oleh anggotanya yang kirim dari Polres Polresta wilayah ke SATKER masing masing, bukan melalui SETUM,” Urainya.
Setelah diperiksa satu persatu dari puluhan tumpukan tumpukan surat, ditemukanlah berkas kiriman dari SIE PROPAM Polresta Sidoarjo atas nama : DELA YUSANTIKA. Surat yang sudah terkirim sejak tanggal 21 Maret 2024, baru masuk ke BIDKUM (Renmin) dan teregister pada hari ini tanggal 22 APRIL 2024 sekira pukul 14.00. Padahal jarak antara Polresta Sidoarjo dan Polda Jawa Timur tidak lebih dari 15 KM. Ini sangat merugikan hak hukum masyarakat dan harus dijadikan koreksi untuk kedepannya.
Secara terpisah, Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono.S.H.,M.H., mengatakan, “Itu tidak boleh terjadi karena hak hukum masyarakat sebagai PELAPOR harus terpenuhi, karena PROPAM adalah benteng terakhir masyarakat mencari keadilan, bukan malah terkesan dipimpong dan didiamkan. Kapolresta Sidoarjo sudah sangat istimewa dalam pelayanan kepada masyarakat, PRESISI. Kok ini terkesan tidak ada koordinasi antar SATKER, harusnya tidak usah diajari, yang namanya surat penting ya ada tanda terima dan regesternya. Kan aneh sampai pihak PELAPOR mencari suratnya hampir raib selama 1 bulan lebih. Aneh tapi nyata, patut diduga ada batu dibalik udang,”Urainya.
Segera diajukan saran hukumnya pak Kabidkum apa langsung sidangkan. Asas dan rasa kepuasan masyarakat harus terpenuhi, ini termasuk pelayanan kepada masyarakat. Polri itu penjaga peradaban, pelaksana UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. PROPAM adalah garda terakhir, benteng terakhir masyarakat mencari sebuah keadilan, sistem perekrutan harus dibenahi, tidak boleh asal asalan, ini kemunduran dan kita sebagai masyarakat sangat prihatin karena ini terkait nasibnya masyarakat yang mana PELAPOR butuh asas kepastian hukum, “Ujarnya.
“Surat sudah kami regester pak, paling lama awal mei 2024 silahkan hubungi Sie PROPAM Polresta Sidoarjo. Kalau bapak langsung ke Bidkum kami yang tidak enak dengan satker tersebut, “Urai petugas dari Bidkum Polda Jawa Timur. ( Prz / Red)