SURABAYA, JOGOJATIM – Miris dan ironis memang, Kelakuan Oknum Penyidik yang bernama TRI ini. Bagaimana tidak, KUHAP di artikan Kasih Uang Habis Perkara, atau KUHAP diartikan Kurang Uang Harus Penjara.
Ini tidak bisa dibenarkan kelakuan dari oknum PENYIDIK yang bernama TRI, yang berdinas di Polsek PUNGGING Polres Kabupaten Mojokerto Daerah Jawa Timur.
“Saya selaku Orangtua dari YOGA ANDRIANSYA, nama saya SUTRISNO alias ABU. Waktu itu, tahun lalu sekira tanggal 03 April 2023 malam sekitar jam 23.00, saya ditelpon pihak Polsek PUNGGING melalui HP anak saya (Yoga), akhirnya saya datangi Polsek PUNGGING dan memang benar anak saya beserta pacarnya yang bernama PUTRI (sekarang sudah menikah) ada disitu. Saya ditemui oleh PENYIDIK yang bernama TRI, waktu itu saya langsung dimintai TEBUSAN untuk PEMBEBASAN anak saya dan PUTRI sebesar 50 juta. Terus terang kita tidak mampu, uang darimana sebesar itu. Namun selang 3 hari kemudian PENYIDIK yang bernama TRI menyampaikan suruh bawa uang 40 juta, akhirnya uang tersebut saya dapatkan dari “patungan” keluarga kami 33 juta dan orangtua PUTRI 10juta. Sampai di Polsek PUNGGING saya diajak pak TRI ke “TUWANGAN (Jalan sepi jauh dari rumah penduduk) untuk menyerahkan uang tersebut ke temannya Pak TRI (sesama anggota POLRI) ,” Ujar ABU kepada wartawan.
Lebih jauh ABU menambahkan, “Saya ini ketakutan mas, sudahlah tidak usah diurusi lagi, kejadian itu kan sudah lama, nanti takutnya anak saya di apa-apain sama mereka. Memang uang segitu sangat besar bagi keluarga kami, sampai sekarang pun melunasi hutang terkait keperluan uang diatas,” Ungkap ABU Memelas.
Beredar surat yang bermaterei 10 ribu ditanda tangani oleh seseorang yang mengaku pernah diperlakukan secara culas oleh oknum oknum penegak hukum. Dalam hal ini, kepolisian sungguh ironis memang, kelakuan oknum – oknum yang bermental bejat seakan tidak ada rasa takutnya terhadap aturan hukum atau Undang Undang.
Tentunya ini perlu dijadikan koreksi bagi para petinggi Polri, karena Marwah kepolisian benar benar sedang diujung tanduk karena ulah para penghianat “Mafia” yang berbaju POLRI.
Perlu masyarakat ketahui, hal ini terjadi sekira bulan April 2023 tepatnya satu tahun sudah berlalu. Namun kejadian ini benar nyata adanya, hal ini bermula saat ada masyarakat yang pernah merasa diPERAS oleh oknum Penyidik yang bernama TRI, berdinas di Polsek Pungging Polres Kabupaten Mojokerto Polda Jawa Timur.
Hal tersebut sebagaimana dituturkan oleh Yogi Andriansyah kepada wartawan,
“Awal mula saya di suruh ambil titipan oleh seseorang yang baru kenal, katanya ada paket, di daerah stadion Gajahmada Mojosari Kab Mojokerto sekira pukul 18.00 malam. Tiba – tiba saya dihadang 7 orang yang mengaku dari pihak kepolisian Polsek PUNGGING, sesampainya di Polsek (sekira tanggal 03 April 2023 malam) langsung disuruh hubungi keluarga. Saya disuruh Pak TRI selaku penyidik Polsek PUNGGING. Selama 3 Hari saya beserta teman di BAP (diproses hukum) dihari ketiga saya dibebaskan. Teman saya juga dibebaskan bernama PUTRI AYU LESTARI, orangtua saya membayar tebusan sebesar Rp 33 Juta sedangkan PUTRI AYU LESTARI membayar sebesar Rp 10 Juta. Saya berani bersaksi dan mempertanggungjawabkan di depan hukum karena kejadian ini benar adanya yang menyerahkan uang tersebut adalah bapak saya, “Ujar Yogi.
Secara terpisah bapaknya YOGI yang bernama ABU kepada wartawan menuturkan,
“Memang yang dikatakan anak saya benar adanya, waktu itu kami sekeluarga sangat ketakutan sejak YOGI ditangkap oleh Polisi terkait NARKOBA jenis Sabu, apalagi akan dijerat Pasal narkoba yang hukumannya diatas 5 Tahun Penjara. Sebagai oerangtua kami ketakutan, akhirnya saya menyerahkan TEBUSAN tersebut sesuai dengan permintaan dari Pak TRI selaku PENYIDIK. Uang tersebut saya sendiri yang serahkan, kalau memang bicara kwitansi, tentunya tidak ada kwitansi atau tanda terima nya, “Ujar Pak ABU.
Di lain kesempatan wartawan berita PATROLI konfirmasikan kepada TRI Penyidik Polsek PUNGGING Polres Kab Mojokerto. Wartawan ditemui salah seorang staf Polsek, “Pak Tri sedang CUTI, ujar seseorang yang mengaku staf di Polsek PUNGGING.
Kapolsek Pungging Ajun Komisaris Polisi Didit Setiawan.S.H., saat dikonfirmasi wartawan sedang tidak ada ditempat, “Pak Kapolsek sedang ada giat luar, mas nya darimana ? Wartawan apa ? Silahkan saja datang lain waktu, “Urai salah satu anggota yang sedang berjaga di Polsek PUNGGING.
Secara terpisah wartawan meminta tanggapan kepada Pengamat Kepolisian asal Surabaya,
Menurut Pengamat Kepolisian asal Surabaya, Didi Sungkono.S.H.,M.H. kepada awak media menyampaikan, “Itu tidak bisa dibenarkan dan di diamkan. Kelakuan oknum – oknum Kepolisian yang bermental bejat bagaikan ulat di kebun buah. Itu Kejahatan “MAFIA”, itu mal praktek dalam melaksanakan TUPOKSI UU No 02 Tahun 2002 Tentang Kepolisian. Itu menyalahi aturan UU No 08 Tahun 1981 KUHAP (Kitab UU Hukum Acara Pidana) dapat dianalogikakan itu bukan praktek individu tapi patut diduga karena lingkungan pekerjaan atau tekanan dari atasan. Buruknya dari perilaku pimpinan, gaya hidup yang HEDONISME bisa memotivasi anggota kepolisian di level bawah untuk melakukan praktek- praktek CULAS, MAFIA, dan MEMERAS masyarakat. Ini harus diberantas, tidak bisa dibenarkan, “Ujar Didi Sungkono
Oknum yang bermental bejat seperti itu sangat tidak layak dipertahankan. Ini kritik yang konstruktif tegakkan hukum bagi oknum – oknum yang memperkaya diri dengan cara yang culas jual beli pasal dan mempermainkan Undang Undang.
Jangan salah kalau masyarakat artikan KUHAP (Kasih Uang Habis Perkara) atau KUHAP (Kurang Uang Harus Penjara). Kalau bicara bukti ya sulit, karena oknum – oknum itu arsitek hukum bagaikan angin, ada bisa dirasakan, sulit dipegang. Ini terkait masalah ETIKA, MORAL, MENTAL, Ideologi. Sistem perekrutannya harus dibenahi, biar oknum – oknum tersebut tahan Goda, punya NURANI dalam penegakkan hukum. Kapolres Kabupaten Mojokerto harus bertindak secara tegas dan PRESISI ,” Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.(prz/red)