Pengaduan dan Pengakuan Masyarakat, Oknum Penyidik Polsek PUNGGING, Kab Mojokerto, Diduga PERAS Masyarakat

AKP Didit Kapolsek Pungging Polres Kabupaten Mojokerto Daerah Jawa Timur. Patut diduga PEMERASAN dan di duga sudah sepengetahuan dari Kapolsek, terkait hal tersebut diatas Kapolres Kabupaten Mojokerto harus tegas dalam melakukan pendalaman dari pengakuan, pengaduan masyarakat

Surabaya, JOGOJATIM – Beredar surat yang bermaterai 10 ribu ditanda tangani oleh seseorang yang mengaku pernah diperlakukan secara culas oleh oknum oknum penegak hukum. Dalam hal ini, kepolisian sungguh ironis memang, kelakuan oknum -oknum yang bermental kurang baik, seakan tidak ada rasa takutnya terhadap aturan hukum atau Undang Undang.

Tentunya ini perlu dijadikan koreksi bagi para petinggi Polri, karena Marwah kepolisian benar – benar sedang diujung tanduk karena ulah para oknum nakal “Mafia” yang berbaju POLRI.

Surat Pengaduan dari masyarakat yang merasa diPERAS oleh oknum Penyidik Polsek PUNGGING Polres Kabupaten Mojokerto. Dalam surat pengakuan diatas, YOGA dan PUTRI merasa ketakutan karena dijebak untuk mengambil paketan, lantas tidak lama dihadang oleh 7 orang yang mengaku dari Kepolisian Polsek Pungging.

Perlu masyarakat ketahui, hal ini terjadi sekira bulan April 2023 tepatnya satu tahun sudah berlalu. Namun kejadian ini benar nyata adanya, hal ini bermula saat ada masyarakat yang pernah merasa DIPERAS oleh oknum Penyidik yang bernama TRI, berdinas di Polsek Pungging Polres Kabupaten Mojokerto Polda Jawa Timur.

YOGA dan PUTRI, dua pelaku yang dijebak oleh oknum – oknum Polisi. Disuruh mengambil paketan, yang terduga bahan dari narkoba jenis Sabu. Setelah diamankan, ditangkap, di BAP, di PERAS dengan sejumlah nominal uang, kedua orang diatas dilepaskan.

Hal tersebut sebagaimana dituturkan oleh Yogi Andriansyah kepada wartawan :

“Awal mula saya di suruh ambil titipan oleh seseorang yang baru kenal, katanya ada paket, didaerah stadion Gajahmada Mojosari Kab. Mojokerto sekira pukul 18.00 malam. Tiba – tiba saya dihadang 7 orang yang mengaku dari pihak kepolisian Polsek PUNGGING. Sesampainya dipolsek, sekira tanggal 03 April 2023 malam, saya langsung disuruh hubungi keluarga, saya disuruh Pak TRI selaku penyidik Polsek PUNGGING. Selama 3 Hari saya beserta teman diBAP (diproses hukum). Di hari ke tiga saya dibebaskan, teman saya juga dibebaskan bernama PUTRI AYU LESTARI. Orang tua membayar tebusan sebesar Rp 33 Juta, sedangkan PUTRI AYU LESTARI membayar sebesar Rp 10 Juta. Saya berani bersaksi dan mempertanggungjawabkan didepan hukum karena kejadian ini benar adanya, dan yang menyerahkan uang tersebut adalah bapak saya, ” Ujar Yogi.

Pak ABU, Orangtua dari YOGA (yang ditangkap oleh 7 anggota Polsek PUNGGING). Kepada wartawan Pak ABU mengatakan, membenarkan telah diPERAS total uang senilai Rp 43 Juta. Setelah memberikan uang tersebut tiga hari kemudian anaknya dipulangkan.

Secara terpisah, Bapaknya YOGI yang bernama ABU kepada wartawan menuturkan,

“Memang yang dikatakan anak saya benar adanya, waktu itu kami sekeluarga sangat ketakutan sejak YOGI ditangkap oleh Polisi terkait NARKOBA jenis Sabu. Apalagi akan dijerat Pasal narkoba yang hukumannya diatas 5 Tahun Penjara. Sebagai orangtua kami ketakutan, akhirnya saya menyerahkan TEBUSAN tersebut sesuai dengan permintaan dari Pak TRI selaku PENYIDIK. Uang tersebut saya sendiri yang serahkan, kalau memang bicara kwitansi, tentunya tidak ada kuitansi atau tanda terima nya,” Ujar Pak ABU.

Di lain kesempatan, wartawan berita PATROLI konfirmasikan kepada TRI Penyidik Polsek PUNGGING Polres Kab Mojokerto. Wartawan ditemui oleh salah seorang staf Polsek, ” Pak Tri sedang CUTI, ujar seseorang yang mengaku staf di Polsek PUNGGING.

Kapolsek Pungging Ajun Komisaris Polisi Didit Setiawan.S.H., saat dikonfirmasi wartawan sedang tidak ada ditempat, “Pak Kapolsek sedang ada giat luar, mas nya darimana ? Wartawan apa ? Silahkan saja datang lain waktu,” Urai salah satu anggota yang sedang berjaga di Polsek PUNGGING.

Secara terpisah wartawan meminta tanggapan kepada Pengamat Kepolisian asal Surabaya,

Didi Sungkono .S.H.,M.H., kepada wartawan dirinya menerangkan “Itu perbuatan culas dan tercela, kalau benar itu terjadi, sangat kemunduran dipenegakkan hukum dinegeri ini, jual beli kewenangan, Pat gulipat, masyarakat diperas, ditangkap diamankan, disuruh hubungi keluarga, lantas arah dari penegakkan hukum ini kemana ?

Pengamat Kepolisian asal Surabaya Didi Sungkono S.H.,M.H., menerangkan, “Kelakuan oknum – oknum yang memeras masyarakat, memperjualbelikan kewenangan demi kesenangan, demi kenyamanan dan demi kekayaan pribadi tidak ubahnya seperti penghianat ditubuh kepolisian. Kapolri sudah berbenah, sudah instruksikan PRESISI, PROMOTER, Reformasi ditubuh kepolisian. Fakta di lapangan masih banyak ditemukan praktek – praktek KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme). Ini bisa dijerat dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pidana Korupsi. Polri adalah alat negara, Polri adalah ASN, yang mana melekat UU Tersebut, Masyarakat harus berani suarakan kebenaran tidak usah takut, sampaikan apa adanya, laporkan perbuatan tersebut, biar menjadi evaluasi bagi pimpinan.

Oknum yang bermental bejat seperti itu sangat tidak layak dipertahankan, ini kritik yang konstruktif tegakkan hukum bagi oknum – oknum yang memperkaya diri dengan cara yang culas jual beli pasal dan mempermainkan Undang – Undang.

Jangan salah kalau masyarakat artikan KUHAP (Kasih Uang Habis Perkara) atau KUHAP (Kurang Uang Harus Penjara). Kalau bicara bukti ya sulit, karena oknum – oknum itu arsitek hukum bagaikan angi. Ada, bisa dirasakan, sulit dipegang. Ini terkait masalah ETIKA, MORAL, MENTAL, Ideologi. Sistem perekrutannya harus dibenahi, biar oknum – oknum tersebut tahan Goda, Punya NURANI dalam penegakkan hukum. Kapolres Kabupaten Mojokerto harus bertindak secara tegas dan PRESISI ,” Ujar Kandidat Doktor Ilmu Hukum ini.(prz/Red)