Mobil siaga plat merah milik pemerintah Desa Campurejo ini kedapatan melakukan pengisian BBM penugasan jenis pertalite dengan pembelian nominal Rp.100.000,- pada hari Jum’at tanggal 26/01/2024 pukul 00.34 WIB. Ketika tim awak media saat itu melintas di areal SPBU tersebut.
Selanjutnya, tim awak media menanyakan kepada yang bersangkutan yang diduga salah seorang Perangkat Desa bersama teman seorang perempuan. Pak mohon izin mau tanya dari mana pak..? kok ngisi pertalite, kan ini mobil plat merah..?
“Saya dari Gresik,.. ya gpp ini kan mobil Desa,”kata perangkat Desa tersebut dengan singkatnya, sembari menutup kaca dan langsung pergi. (26/01/2024)
Kami awak media jejak kasus.com sangat kecewa dengan prilaku prangkat Desa tersebut, kami hanya menjalankan tugas sebagai kontrol sosial di masyarakat, apabila terjadi penyimpangan dan ketimpangan yang tidak sesuai aturan kami berhak tahu untuk menggali informasi dengan mengkonfirmasi yang bersangkutan seputar masalah tersebut.
Selanjutnya, tim awak media menanyakan kepada operator yang mengisi BBM Pertalite ke mobil Siaga Plat merah milik Desa tersebut, dia mengatakan, bahwa mobil siaga Desa Plat merah bebas dan bisa mengisi dengan pertalite.
“Mobil siaga boleh ngisi pertalite.” kata pak Mul Operator SPBU 54.611.10. Jumat (26/01/24) pukul 00.38 wib.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Dalam aturan ini ada empat jenis kendaraan yang bisa menggunakan BBM jenis tertentu seperti Pertalite, yaitu ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah.
Dan menurut penjelasan Pertamina Patra Niaga saat upaya pembatasan Pertalite dan Solar, pada dasarnya semua kendaraan dinas plat merah tak boleh diisi bahan bakar subsidi ini. Meski demikian ada pengecualian, yaitu untuk empat jenis kendaraan.
“Mobil ambulans, jenazah, truk sampah, mobil pemadam kebakaran masih diperkenankan untuk menggunakan BBM bersubsidi,” ujar (SAM Retail Jabode) Pertamina Patra Niaga Gustiar Widodo beberapa waktu lalu. Dia menegaskan kendaraan dinas pelat merah milik negara tak boleh menggunakan Pertalite atau Solar.
Diharapkan kepada instansi terkait, Camat, Bupati dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk lebih Pro aktif dan menindak tegas oknum aparatur negara (Perangkat Desa) yang melakukan penyelewengan dan tindakan yang tidak patut dicontoh yang merugikan masyarakat banyak. ( prz/ Red)